Liverpool Fc

Rabu, 24 April 2013

Welcome back at home Rafa and torres !!!! kontroversi? again? wo

21 april 2013 hari dimana eks pelatih Liverpool Rafael Benitez dan eks striker andalan the kop kembali ke Anfield. Kali ini bukan sebagai kawan tapi melainkan sebagai lawan yang harus dihadapi. Sebagaimana kita ketahui Rafa dan Torres adalah dua sosok yang sangat dirindukan oleh public anfield. Tapi ada satu pemain lagi nih yang banyak terlupakan oleh kopites, yaitu Yossi benayoun. Pemain yang berkebangsaan ini juga adalah eks pemain Liverpool.
Rafa disambut hangat oleh para fans dari Liverpool, begitupun dengan benayoun. Tapi ada satu pemandangan berbeda ketika torres memasuki lapangan suara gemuruh dari para fans mem booing torres. Ya mungkin kita semua tau apa yang menjadi alas an para fans membooing torres. Tapi bukankah torres adalah salah satu figure yang tidak bisa dilupakan jasanya. Dia memang telah membelot ke klub rival. Tapi apakah pantas kita membooing kepada pemain yang telah banyak berkontribusi untuk klub? Dia memang telah menghina Liverpool tapi bukankah dia sudah minta maaf dan ingin kembali ke anfield? Apa itu belum cukup? Memang benar ada istilah yang mengatakan bahwa “tidak ada pemain yang kebih besar dari sebuah klub”. Torres telah melakukan kesalahan dengan meninggalkan Liverpool ketika Lfc dalam keadaan yang sangat buruk tapi dia sudah menyesalinya. Sudah sepantasnya kita membuka kata maaf untuknya. Memang sakit ketika melihat el nino berseragam biru tapi apalah daya? Rasa sakit dihati para fans ketika melihat torres tetapi harus diakui pasti ada sedikit rasa rindu dibenak para fans dan saya yakin akan itu.
Di laga super Sunday itu juga terlihat kopites malah menyanyikan chants untuk Rafael benitez, sangat berbanding terbalik dengan fns Chelsea yang malah membooing pelatih nya sendiri. Laga yang digelar di anfield stadium itu pun berakhir dengan skor 2-2 gol pertama untuk Chelsea yang dicetak oleh Oscar melalui sundulannya yang berawal dari sepak pojok, lalu di awal babak kedua Liverpool memasukan sturridge alhasil sturridge pun langsung mencetak gol ke gawang mantan klubnya tersebut dan menyamakan kedudukan menjadi 1-1. Lalu malapetaka terjadi ketika luis suarez handsball diarea kotak terlarag akhirnya suarez pun diganjar kartu kuning dan tentu saja penalty untuk Chelsea, hazard yang menjadi eksekutor nya pun tidak menyia nyiakan kesempetan itu dan akhirnya hazard pun mampu mengkonversi penalty menjadi seuah gol dengan menundukan pepe reina. Kedudukanpun berubah menjadi 1-2 untuk keunggulan Chelsea. Additional time 6 menit, dan di akhir akhir injury time akhirnya suarez pun menjebol gawang Chelsea yang pada saat itu dikawal oleh penjaga gawang utama Chelsea, peter cech. Peluit akhir tanda pertandingan berakhir pun berbunyi, suarez menutup laga dengan skor 2-2. Dengan gol ke 23 nya di musim ini di epl dan 30 gol nya disemua ajang. Amazing!
Hanya aja ada yang menodai pertandingan reuni ini, ya siapa lagi yang suka terlibat kontroversi? Yap tepat, Luis suarez. Gak tau kenapa dipertandingan minggu lalu itu suarez menggigit tangan ivanovich! Ya siapa tau usut punya usut ternyata mereka sempat berselisih paham di koridor dan pada saat pertandingan usai suarez dan ivanovich terlibat adu mulut dan akhirnya staff dan para pemain pun melerai mereka berdua. Karena ulah suarez ini, pihak Liverpool pun memberikan denda kepada suarez. Hasil dari denda ini pun akan disumbangkan kepada Hillsborough family.
Seperti biasa media media di inggris sangat lebay, berita ini menjadi trending topic disana. Bahkan kapten dari Manchester united yaitu Patrice evra yang memang sempat berselisih dengan suarez memberikan ejekan dan terlihat seperti “memprovokasi” dengan menggigit lengan palsu di perayaan gelar Manchester united yang ke 20. Memalukan bukan jika seorang pemain professional terlebih ia seorang kapten bertindak seperti itu? Ckckckck itu sih penilaian saya. Oh iya karena kasus kanibalisme ( yang santer diberutakan ) ini suarez hanya tinggal menunggu keputusan dari fa, apakah fa akan memberikan hukuman pada suarez atau tidak. Sementara ivanovich sendiri mengaku sudah memaafkan suarez. Sekian yah YNWA

Senin, 22 April 2013

Hukum Perjanjian


  •          Definisi Perjanjian

1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3. Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
4. Menurut para ahli hukum, ketentuan pasal 1313 KUH Perdata memiliki beberapa kelemahan, antara lain: (1) tidak jelas, karena setiap perbuatan dapat disebut perjanjian, (2) tidak tampak asas konsensualisme, dan (3) bersifat dualisme. Sehingga menurut teori baru setiap pejanjian haruslah berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
5. Menurut Abdulkadir Muhammad, perjanjian adalah suatu persetujuan di mana dua orang atau lebih saling mengikat diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan. Sedangkan menurut Setiawan, perjanjian adalah suatu perbuatan hukum, di mana satu orang atau lebih mengingatkan dirinya atau saling mengingatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
6. Perjanjian menurut Communis Opinio Doctorum (pendapat para ahli) adalah suatu perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum, Menurut Prof. Subekti, suatu perjanjian adalah suatu peristiwa ketika seseorang berjanji kepada orang lain atau antara dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu sesuatu hal.
  •          Pengertian Hukum perjanjian

            Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, dengan kata lain perjanjian merupakan perbuatan hukum untuk mendapatkan seperangkat hak dan kewajiban dengan pihak lain beserta segala konsekuensinya.
  • Unsur Perjanjian
Adapun unsur-unsur dari perjanjian adalah,
1.         Ada pihak-pihak (subyek), sedikitnya dua pihak
Pihak subyek dalam perjanjian adalah para pihak yang terikat dengan diadakannya suatu perjanjian. Subyek perjanjian dapat berupa orang atau badan hukum. Syarat menjadi subyek adalah harus mampu atau berwenang melakukan perbuatan hukum.
2.         Ada persetujuan antara pihak-pihak yang bersifat tetap.
Unsur yang penting dalam perjanjian adalah adanya persetujuan (kesepakatan) antara pihak. Sifat persetujuan dalam suatu perjanjian di sini haruslah tetap, bukan sekedar berunding. Persetujuan itu di tunjukan dengan penerimaan tanpa syarat atas suatu tawaran,
3.         Ada tujuan yang akan dicapai.
Tujuan mengadakan perjanjian terutama untuk memenuhi kebutuhan para pihak itu, kebutuhan dimana hanya dapat dipenuhi jika mengadakan perjanjian dengan pihak lain. Tujuan itu sifatnya tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan tidak dilarang oleh Undang-Undang.
4.         Ada prestasi yang akan dilaksanakan.
Prestasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak sesuai dengan syarat-syarat perjanjian.
5.         Ada bentuk tertentu, lisan atau tulisan.
Bentuk perjanjian perlu ditentukan, karena ada ketentuan Undang-Undang bahwa hanya dengan bentuk tertentu suatu perjanjian mempunyai kekuatan mengikat dan kekuatan terbukti. Bentuk tertentu biasanya berupa akta.
6.         Ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian.
Syarat-syarat tersebut biasanya terdiri dari syarat pokok yang akan menimbulkan hak dan kewajiban pokok.
  •          Standar Kontrak

            Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap pihak ekonomi lemah. Biasa juga disebut sebagai perjanjian baku. Standar Kontrak memiliki ciri-ciri sbb:
ü  Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang berposisi (ekonomi) kuat
ü  Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menetukan isi perjanjian
ü  Terbentur oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu
ü  Bentuk tertentu (tertulis)
ü  Dipersiapkan secara massal dan kolektif

  •          Syarat sahnya perjanjian

Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halal
            Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
            Dalam pasal 1330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata disebutkan sebagai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian:
1.   Orang-orang yang belum dewasa
2. Mereka yang ditaruh di bawah pengampunan
3. Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

  • Asas-Asas Perjanjian
            Di dalam hukum perjanjian dikenal tiga asas, yaitu asas konsensualisme, asas pacta sunt servada, dan asas kebebasan berkontrak.
1)         Asas konsensualisme
            Asas konsensualisme artinya bahwa suatu perikatan itu terjadi sejak saat tercapainya kata sepakat antara para pihak. Berdasarkan pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata dinyatakan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah kesepakatan kedua belah pihak.
2)         Asas pacta sunt servada
            Asas ini disebut sebagai asas kepastian hukum karena perjanjian yang dibuat sah mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Asas ini dapat disimpulkan dari kata “berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat” dalam pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata
3)         Asas kebebasan berkontrak
            Menurut salim H.S, bahwa asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
(1)        Membuat atau tidak membuat perjanjian.
(2)        Mengadakan perjanjian dengan siapapun.
(3)        Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratan.
(4)        Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
            Menurut Much. Nurachmad, S.T. Asas perjanjian ada empat, yaitu ditambah dengan Asas i’tikad baik. Asas ini diatur dalam pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata yang berbunyi “perjanjian harus dilaksanakan dengan i’tikad baik”. Asas ini ada dua yaitu subyektif dan objektif. Subjektif adalah kejujuran pada diri seseorang atau niat baik yang bersih dari para pihak, sedangkan objektif adalah pelaksanaan perjanjian itu harus mematuhi peraturan yang berlaku serta norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
  • Jenis Perjanjian
            Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Dalam ilmu pengetahuan Hukum Perdata perjanjian memiliki 14 jenis, diantaranya adalah:
1)         Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.
2)         Perjanjian Cuma-Cuma
Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, suatu persetujuan yang dibuat dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
3)         Perjanjian Atas Beban
Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
4)         Perjanjian Bernama (Benoemd)
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
5)         Perjanjian tidak bernama (Onboemde Overeenkomst)
Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.
6)         Perjanjian Kebendaan
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer).
7)         Perjanjian Obligator
Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.
8)         Perjanjian Konsensual
Perjanjian konsensual adalah perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338).
9)         Perjanjiaan Riil
Yaitu suatu perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak.
10)       Perjanjian Liberatoir
Perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada(Pasal 1438 KUHPerdata).
11)       Perjanjian Pembuktian (Bewijsovereenkomts)
Suatu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yangberlaku di antara mereka.
12)       Perjanjian Untung-untungan
Menurut Pasal 1774 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu.
13)       Perjanjian Publik
Perjanjian publik yaitu suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan (subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama(co-ordinated).
14)       Perjanjian Campuran
Perjanjian campuran adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsure perjanjian di dalamnya.

  •          Pelaksanaan Perjanjian

Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

  •          Pembatalan Perjanjian

            Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat Hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
  • .Isi dan Hapusnya Perjanjian
            Isi perjanjian pada dasarnya adalah ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak. Menurut pasal 1347 KUH Perdata, elemen-elemen dari suatu perjanjian meliputi, (1) isi perjanjian itu sendiri, (2) kepatutan, (3) kebiasaan, (4) Undang-Undang.
            Sedangkan hapusnya perjanjian berbeda dengan hapusnya perikatan, karena suatu perikatan dapat hapus, sedangkan persetujuannya yang merupakan sumbernya masih tetap ada. Suatu perjanjian akan berahir (hapus) apabila :
1)         Karena pembayaran.
2)         Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang yang hendak dibayarkan itu di suatu tempat.
3)         Pembaharuan hutang.
4)         Kompensasi atau perhitungan hutang timbal balik.
5)         Percampuran hutang.
6)         Pembebasan Hutang.
7)         Hapusnya barang yang dimaksudkan dalam perjanjian.
8)         Pembatalan Perjanjian.
9)         Akibat berlakunya suatu syarat pembatalan.
10)       Lewat Waktu.
Sumber:


Hukum Perjanjian


  •          Definisi Perjanjian

1. Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata
Perjanjian menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.
2. Menurut Rutten
Perjanjian adalah perbuatan hokum yang terjadi sesuai dengan formalitas-formalitas dari peraturan hokum yang ada, tergantung dari persesuaian pernyataan kehendak dua atau lebih orang-orang yang ditujukan untuk timbulnya akibat hukum demi kepentingan salah satu pihak atas beban pihak lain atau demi kepentingan dan atas beban masing-masing pihak secara timbal balik.
3. Menurut adat
Perjanjian menurut adat disini adalah perjanjian dimana pemilik rumah memberikan ijin kepada orang lain untuk mempergunakan rumahnya sebagai tempat kediaman dengan pembayaran sewa dibelakang (atau juga dapat terjadi pembayaran dimuka).
4. Menurut para ahli hukum, ketentuan pasal 1313 KUH Perdata memiliki beberapa kelemahan, antara lain: (1) tidak jelas, karena setiap perbuatan dapat disebut perjanjian, (2) tidak tampak asas konsensualisme, dan (3) bersifat dualisme. Sehingga menurut teori baru setiap pejanjian haruslah berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.
5. Menurut Abdulkadir Muhammad, perjanjian adalah suatu persetujuan di mana dua orang atau lebih saling mengikat diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan harta kekayaan. Sedangkan menurut Setiawan, perjanjian adalah suatu perbuatan hukum, di mana satu orang atau lebih mengingatkan dirinya atau saling mengingatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih.
6. Perjanjian menurut Communis Opinio Doctorum (pendapat para ahli) adalah suatu perbuatan hukum berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum, Menurut Prof. Subekti, suatu perjanjian adalah suatu peristiwa ketika seseorang berjanji kepada orang lain atau antara dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu sesuatu hal.
  •          Pengertian Hukum perjanjian

            Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih, dengan kata lain perjanjian merupakan perbuatan hukum untuk mendapatkan seperangkat hak dan kewajiban dengan pihak lain beserta segala konsekuensinya.
  • Unsur Perjanjian
Adapun unsur-unsur dari perjanjian adalah,
1.         Ada pihak-pihak (subyek), sedikitnya dua pihak
Pihak subyek dalam perjanjian adalah para pihak yang terikat dengan diadakannya suatu perjanjian. Subyek perjanjian dapat berupa orang atau badan hukum. Syarat menjadi subyek adalah harus mampu atau berwenang melakukan perbuatan hukum.
2.         Ada persetujuan antara pihak-pihak yang bersifat tetap.
Unsur yang penting dalam perjanjian adalah adanya persetujuan (kesepakatan) antara pihak. Sifat persetujuan dalam suatu perjanjian di sini haruslah tetap, bukan sekedar berunding. Persetujuan itu di tunjukan dengan penerimaan tanpa syarat atas suatu tawaran,
3.         Ada tujuan yang akan dicapai.
Tujuan mengadakan perjanjian terutama untuk memenuhi kebutuhan para pihak itu, kebutuhan dimana hanya dapat dipenuhi jika mengadakan perjanjian dengan pihak lain. Tujuan itu sifatnya tidak boleh bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan dan tidak dilarang oleh Undang-Undang.
4.         Ada prestasi yang akan dilaksanakan.
Prestasi merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak sesuai dengan syarat-syarat perjanjian.
5.         Ada bentuk tertentu, lisan atau tulisan.
Bentuk perjanjian perlu ditentukan, karena ada ketentuan Undang-Undang bahwa hanya dengan bentuk tertentu suatu perjanjian mempunyai kekuatan mengikat dan kekuatan terbukti. Bentuk tertentu biasanya berupa akta.
6.         Ada syarat-syarat tertentu sebagai isi perjanjian.
Syarat-syarat tersebut biasanya terdiri dari syarat pokok yang akan menimbulkan hak dan kewajiban pokok.
  •          Standar Kontrak

            Standar kontrak merupakan perjanjian yang telah ditentukan dan telah dituangkan dalam bentuk formulir. Kontrak ini telah ditentukan secara sepihak oleh salah satu pihak, terutama pihak ekonomi kuat terhadap pihak ekonomi lemah. Biasa juga disebut sebagai perjanjian baku. Standar Kontrak memiliki ciri-ciri sbb:
ü  Isinya ditetapkan secara sepihak oleh pihak yang berposisi (ekonomi) kuat
ü  Masyarakat (debitur) sama sekali tidak ikut bersama-sama menetukan isi perjanjian
ü  Terbentur oleh kebutuhannya, debitur terpaksa menerima perjanjian itu
ü  Bentuk tertentu (tertulis)
ü  Dipersiapkan secara massal dan kolektif

  •          Syarat sahnya perjanjian

Menurut Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, sahnya perjanjian harus memenuhi empat syarat yaitu :
1. Sepakat untuk mengikatkan diri
2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian.
3. Suatu hal tertentu
4. Sebab yang halal
            Dua syarat yang pertama yaitu kesepakatan dan kecakapan yang disebut syarat- syarat subyektif. Sedangkan dua syarat yang terakhir dinamakan syarat objektif, karena mengenai perjanjian itu sendiri atau obyek dari perbuatan hukum yang dilakukan.
            Dalam pasal 1330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata disebutkan sebagai orang-orang yang tidak cakap untuk membuat suatu perjanjian:
1.   Orang-orang yang belum dewasa
2. Mereka yang ditaruh di bawah pengampunan
3. Orang-orang perempuan dalam hal-hal yang ditetapkan oleh Undang-undang dan pada umumnya semua orang kepada siapa Undang-undang telah melarang membuat perjanjian-perjanjian tertentu.

  • Asas-Asas Perjanjian
            Di dalam hukum perjanjian dikenal tiga asas, yaitu asas konsensualisme, asas pacta sunt servada, dan asas kebebasan berkontrak.
1)         Asas konsensualisme
            Asas konsensualisme artinya bahwa suatu perikatan itu terjadi sejak saat tercapainya kata sepakat antara para pihak. Berdasarkan pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata dinyatakan bahwa salah satu syarat sahnya perjanjian adalah kesepakatan kedua belah pihak.
2)         Asas pacta sunt servada
            Asas ini disebut sebagai asas kepastian hukum karena perjanjian yang dibuat sah mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Asas ini dapat disimpulkan dari kata “berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuat” dalam pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata
3)         Asas kebebasan berkontrak
            Menurut salim H.S, bahwa asas kebebasan berkontrak adalah suatu asas yang memberikan kebebasan kepada para pihak untuk:
(1)        Membuat atau tidak membuat perjanjian.
(2)        Mengadakan perjanjian dengan siapapun.
(3)        Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan dan persyaratan.
(4)        Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.
            Menurut Much. Nurachmad, S.T. Asas perjanjian ada empat, yaitu ditambah dengan Asas i’tikad baik. Asas ini diatur dalam pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata yang berbunyi “perjanjian harus dilaksanakan dengan i’tikad baik”. Asas ini ada dua yaitu subyektif dan objektif. Subjektif adalah kejujuran pada diri seseorang atau niat baik yang bersih dari para pihak, sedangkan objektif adalah pelaksanaan perjanjian itu harus mematuhi peraturan yang berlaku serta norma-norma kepatutan dan kesusilaan.
  • Jenis Perjanjian
            Perjanjian dapat dibedakan menurut berbagai cara. Dalam ilmu pengetahuan Hukum Perdata perjanjian memiliki 14 jenis, diantaranya adalah:
1)         Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.
2)         Perjanjian Cuma-Cuma
Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, suatu persetujuan yang dibuat dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
3)         Perjanjian Atas Beban
Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
4)         Perjanjian Bernama (Benoemd)
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
5)         Perjanjian tidak bernama (Onboemde Overeenkomst)
Perjanjian tidak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.
6)         Perjanjian Kebendaan
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer).
7)         Perjanjian Obligator
Perjanjian obligator adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.
8)         Perjanjian Konsensual
Perjanjian konsensual adalah perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338).
9)         Perjanjiaan Riil
Yaitu suatu perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak.
10)       Perjanjian Liberatoir
Perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada(Pasal 1438 KUHPerdata).
11)       Perjanjian Pembuktian (Bewijsovereenkomts)
Suatu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yangberlaku di antara mereka.
12)       Perjanjian Untung-untungan
Menurut Pasal 1774 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perjanjian untung-untungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadian yang belum tentu.
13)       Perjanjian Publik
Perjanjian publik yaitu suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan (subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama(co-ordinated).
14)       Perjanjian Campuran
Perjanjian campuran adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsure perjanjian di dalamnya.

  •          Pelaksanaan Perjanjian

Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli.
Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya.
Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja.

  •          Pembatalan Perjanjian

            Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
1. Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
2. Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
3. Terkait resolusi atau perintah pengadilan
4. Terlibat Hukum
5. Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
  • .Isi dan Hapusnya Perjanjian
            Isi perjanjian pada dasarnya adalah ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak. Menurut pasal 1347 KUH Perdata, elemen-elemen dari suatu perjanjian meliputi, (1) isi perjanjian itu sendiri, (2) kepatutan, (3) kebiasaan, (4) Undang-Undang.
            Sedangkan hapusnya perjanjian berbeda dengan hapusnya perikatan, karena suatu perikatan dapat hapus, sedangkan persetujuannya yang merupakan sumbernya masih tetap ada. Suatu perjanjian akan berahir (hapus) apabila :
1)         Karena pembayaran.
2)         Penawaran pembayaran tunai diikuti oleh penyimpanan barang yang hendak dibayarkan itu di suatu tempat.
3)         Pembaharuan hutang.
4)         Kompensasi atau perhitungan hutang timbal balik.
5)         Percampuran hutang.
6)         Pembebasan Hutang.
7)         Hapusnya barang yang dimaksudkan dalam perjanjian.
8)         Pembatalan Perjanjian.
9)         Akibat berlakunya suatu syarat pembatalan.
10)       Lewat Waktu.
Sumber:


Senin, 15 April 2013

Gone But never forgotten "96"

Hari ini dan pukul 09.06 pm wib tepat diberhentikannya pertandingan antara nottingham forest dan Liverpool pada putaran semifinal piala fa yang berlangsung di stadion sheffield wednesday. kecerobohan dari pihak stadion dan kepolisan telah menyebabkan 96 orang meninggal dunia atas tragedi yang sangat kelam ini. ya ini semua merupaka fans Liverpool dan salah satu sepupu steven gerrard adalah korbannya, JON- PAUL. Steven Gerrard hanya bisa meneteskan air mata ketika melihat monumen hillsborough. ia ingat kala itu sepupunya yang baru berusia 10 tahun sangat lah mencintai Liverpool. tragedi ini sendiri terjadi pada 15 april 1989. Keluarga besar 96 membutuhkan 23 tahun ( kalo gak salah ) untuk mengungkapkan kebenaran ini yang sebelum nya telah diklaim bahwa ini semua terjadi karena ulah fans liverpool yang buruk. padahal itu semua tidak benar ditahun 2012 akhirnya JUSTICE FOR THE 96 pun terwujudkan dengan terbuktinya semua tragedi itu terjadi akibat ketelodoran pihak stadion dan kepolisian. PM inggris pun meminta maaf kepada seluruh keluarga the 96. 

berikut ini adalah nama nama korban tragedi hillsborough yang telah dikutip dari http://id.wikipedia.org/wiki/Tragedi_Hillsborough :

  • John Alfred Anderson (62)
  • Colin Mark Ashcroft (19)
  • James Gary Aspinall (18)
  • Kester Roger Marcus Ball (16)
  • Gerard Bernard Patrick Baron (67)
  • Simon Bell (17)
  • Barry Sidney Bennett (26)
  • David John Benson (22)
  • David William Birtle (22)
  • Tony Bland (22)
  • Paul David Brady (21)
  • Andrew Mark Brookes (26)
  • Carl Brown (18)
  • David Steven Brown (25)
  • Henry Thomas Burke (47)
  • Peter Andrew Burkett (24)
  • Paul William Carlile (19)
  • Raymond Thomas Chapman (50)
  • Gary Christopher Church (19)
  • Joseph Clark (29)
  • Paul Clark (18)
  • Gary Collins (22)
  • Stephen Paul Copoc (20)
  • Tracey Elizabeth Cox (23)
  • James Philip Delaney (19)
  • Christopher Barry Devonside (18)
  • Christopher Edwards (29)
  • Vincent Michael Fitzsimmons (34)
  • Thomas Steven Fox (21)
  • Jon-Paul Gilhooley (10)
  • Barry Glover (27)
  • Ian Thomas Glover (20)

  • Derrick George Godwin (24)
  • Roy Harry Hamilton (34)
  • Philip Hammond (14)
  • Eric Hankin (33)
  • Gary Harrison (27)
  • Stephen Francis Harrison (31)
  • Peter Andrew Harrison (15)
  • David Hawley (39)
  • James Robert Hennessy (29)
  • Paul Anthony Hewitson (26)
  • Carl Darren Hewitt (17)
  • Nicholas Michael Hewitt (16)
  • Sarah Louise Hicks (19)
  • Victoria Jane Hicks (15)
  • Gordon Rodney Horn (20)
  • Arthur Horrocks (41)
  • Thomas Howard (39)
  • Thomas Anthony Howard (14)
  • Eric George Hughes (42)
  • Alan Johnston (29)
  • Christine Anne Jones (27)
  • Gary Philip Jones (18)
  • Richard Jones (25)
  • Nicholas Peter Joynes (27)
  • Anthony Peter Kelly (29)
  • Michael David Kelly (38)
  • Carl David Lewis (18)
  • David William Mather (19)
  • Brian Christopher Mathews (38)
  • Francis Joseph McAllister (27)
  • John McBrien (18)
  • Marion Hazel McCabe (21)
  • Joseph Daniel McCarthy (21)
  • Peter McDonnell (21)
  • Alan McGlone (28)
  • Keith McGrath (17)
  • Paul Brian Murray (14)
  • Lee Nicol (14)
  • Stephen Francis O'Neill (17)
  • Jonathon Owens (18)
  • William Roy Pemberton (23)
  • Carl William Rimmer (21)
  • David George Rimmer (38 )
  • Graham John Roberts (24)
  • Steven Joseph Robinson (17)
  • Henry Charles Rogers (17)
  • Colin Andrew Hugh William Sefton (23)
  • Inger Shah (38)
  • Paula Ann Smith (26)
  • Adam Edward Spearritt (14)
  • Philip John Steele (15)
  • David Leonard Thomas (23)
  • Patrik John Thompson (35)
  • Peter Reuben Thompson (30)
  • Stuart Paul William Thompson (17)
  • Peter Francis Tootle (21)
  • Christopher James Traynor (26)
  • Martin Kevin Traynor (16)
  • Kevin Tyrrell (15)
  • Colin Wafer (19)
  • Ian David Whelan (19)
  • Martin Kenneth Wild (29)
  • Kevin Daniel Williams (15)
  • Graham John Wright (17)




Mereka sangat luar biasa, itu mengapa disetiap tanggal 15 april Keluarga besar Liverpool selalu dan selalu melakukan upacara penghornatan untuk para korban. Kalian luar biasa LADS :) we Love you


Senin, 08 April 2013

Hukum Perdata


Hukum Perdata
            Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratanEropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo-Saxon(common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Sejarah Hukum Perdata
            Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda(1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813)
            Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh J.M. Kemper disebut Ontwerp Kemper. Namun, sayangnya Kemper meninggal dunia pada 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh Nicolai yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia.
            Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
·         BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
·         WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
            Menurut J. Van Kan, kodifikasi BW merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata)
            Yang dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat (Belanda) yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan BW. Sebagian materi BW sudah dicabut berlakunya dan sudah diganti dengan Undang-Undang RI, misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, dan UU Kepailitan. Kodifikasi KUH Perdata Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1848.
            Setelah Indonesia Merdeka, berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945, KUH Perdata Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan Undang-Undang baru berdasarkan Undang–Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda merupakan induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
·         Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
Mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
·         Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
Mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
·         Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
Mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
·         Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs
Mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Contoh Hukum Perdata
·         Contoh Hukum Perdata Warisan
Seorang ayah yang ingin mewariskan harta bendanya ketika kelak ia meninggal tentunya akan menuliskan sebuah surat wasiat. Namun ketika seorang ayah tersebut telah meninggal, dimana kemudian terjadi selisih paham antara anak-anaknya dan berujung kepada pelaporan salah seorang anak kepada pihak yang berwenang tentang perselisihan yang terjadi, maka kasus tersebut juga termasuk salah satu contoh kasus hukum perdata.
·         Contoh Hukum Perdata Perceraian
Bila terjadi suatu masalah didalam suatu rumah tangga yang tidak menemukan solusi atau jalan keluar, maka sebagai jalan keluar alternatif yang diambil adalah perceraian. Suatu perceraian tersebut mungkin menjadi jalan satu-satunya yang dapat ditempuh untuk mengakhiri permasalahan yang terjadi didalam rumah tangga tersebut. Kasus perceraian ini merupakan salah satu contoh yang masuk dalam kategori hukum perdata.
·         Contoh Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
Seorang artis merasa terhina atas pemberitaan sebuah media massa. Gosip tersebut telah digosipkan oleh media menjadi seorang pengedar dan pemakai psikotropika. Karena tidak terima dengan pemberitaan tersebut, maka sang artis melaporkan media massa tersebut ke polisi atas tuduhan telah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan. Kasus antara artis dan media massa tersebut juga termasuk menjadi salah satu contoh kasus hukum perdata.

Sumber            :