Liverpool Fc

Selasa, 30 Desember 2014

NYESEK SEDIH TAPI HARUS TETEP SEMANGAT JANGAN NGELUH

31 Desember 2014,
Hari ini gue full bolos kuliah karena y ague pengen pulang ke rumah pagi pagi tanpa kena macet. Dan Alhamdulillah engga macet, tapi pas sampe rumah dapet kabar kao nilai konsep sia gue 55. Hih kecil, emang sih wajtu itu gue ga belajar jadi nyesel banget ya walaupun ga belajar setidaknya kan open book iya kan? Itu tuh yang bikin nyesek. Ditambah lagi itu tuh soalnya yang udah dikasih pas kuis. Kok bisa dapet 55? Emang sih gue ga ngikutin jawaban yang di kuis karena gue baca baca lagi dan ya gitu deh. Yang lainaja nilai nya bagus bagus lah ini gue? ah payah sedih banget. Gimana kalo si umi sama bapa tau mungkin mereka lebih sedih masa dapet nilai segitu?! Gimana mau bisa dapet A nanti? Gimana gue mau bikin seneng orang tua gue kalo gitu? Ini emang sepele tapi bener bener gue tuh peduli sama nilai gue, mau ipk gue udah tinggi setinggi langit juga kalo nilai gue ada yang C gimana gue bisa nunjukin muka ke umi sama bapa? Sama kakak gue? adek gue? mau disesalin sampe kapan juga itu nilai ga akan berubah kecuali di akhir nanti pas di ss. Ya tapi tetep aja ini soal kepuasan pribadi. Beneran nyesek deh dapet nilai segitu L sedih L netes L
Ah udah lah gue juga gabisa ngeluh karena hal ini doing ya, ini kan emang salah gue sendiri, gue nya yang kurang paham materi jadi lain kali jangan sampe kayak gitu lagi dimata kuliah lain semoga gue dapet nilai yang lebih baik dari ini. Gue pengen buat orangtua gue seneng seseneng senengnya. Gue gamau ngelewatin waktu buat bahagiain mereka walaupun hal sepele kayak nilai gini. Gue pengen mereka seneng sama bangga atas apa yang udah gue lakuin gue pengen terus liat senyum mereka. Gue gamau nunggu sampe waktu gue udah kerja buat bahagiain mereka. Gue pengen bahagiain mereka disaat gue bisa dan itu harus dan wajib hukumnya. Harus lebih serius lagi, anggep aja gue lagi ga beruntung dapet nilai segini hih. Yah lumayan lega pas udah nuangin semuanya disini hehe sesulit apapun gue harus perbaiki semuanya ya gue harus ga ada kompromi SEMANGAT


Senin, 29 Desember 2014

Ulasan Liverpool vs Swansea city 30 desember 2014

LIVERPOOL 4 vs 1 Swansea City 



30 Desember 2014, pertandingan yang menutup akhir 2014 menjadi pertandingan yang indah nih buat LFC menang 4-1 di Anfield yang katanya udah ga angker lagi emang bikin angin seger nih buat Liverpool. memulai permainan tanpa Steven gerrard dan menjadikan Jordan Henderson kapten. ini dia line up Liv vs Swa 

Confirmed #LFC team v Swansea: Mignolet, Can, Skrtel, Sakho, Manquillo, Moreno, Lucas, Henderson, Lallana, Coutinho, Sterling

Confirmed #LFC subs v Swansea: Ward, Toure, Gerrard, Markovic, Balotelli, Lambert, Borini

Meskipun tidak terdapat striker di starting IX, namun pada menit 32' Liverpool berhasil unggul lewat gol Alberto Moreno yang memanfaatkan umpan cantik Coutinho. di babak kedua lahirlah gol adam lallana pada menit 50. namun segera sansea memperkecil ketinggalan mereka lewa gilfy sigurdsson. jelang 10 menit adam lallana kembali mengoyak gawang the swans dan memperlebar skor menjadi 3-1. lalu hal yang cukup menarik adalah lahirnya gol bunuh diri jonjo shelvey yang notabene ex pemain Liverpool. Gol bunuh diri yang berasal dari sepak pojok jordan henderson yang diciptakan oleh jonjo ini tepat sebelumnya shelvey terlihat bercanda dengan lallana hahaha duh ini pemain sepertinya masih ngerasa pemain lfc kali yak hahaha og shelvey ini menutup skor akhir menjadi 4-1. Dengan hasil ini maka Liverpool berada di posisi 8 klasemen dan hanya selisih 5 poin dengan posisi 4 besar.



Di januari nanti kabarnya sturridge akan kembali fit dan Liverpool akan menarik Divock Origi dari masa peminjamannya di lille. hm kekurangan liverpool dari segi finishing mungkin akan segera teratasi :) Semoga saja Liverpool bisa memnangkan seluruh pertandingan sisa baik di EPL, Capital one cup dan europa league. AMIN 





Kamis, 25 Desember 2014

CALUM HOOD

Nah blogger ketemu lagi! Kali ini karena gue lagi suka suka nya sama Calum hood kita bahas dia deh ya! Hehe





Pertama kali liat calum itu di acara sebuah penghargaan gitu deh pokoknya. Terus gue search di youtube soalnya pengen tau band yang lagi naik daun itu namanya 5 second of summer, denger denger sih ini band sering jadi bank pembukanya konser One Direction, ah kalo 1D gausah ditanya pasti pada tau kan. Alhasil gue nemu deh di youtube gue klik deh tuh mv nya yang Amnesia. Sekali liat langsung dong jatuh cinta sama yang namanya Calum Hood ini. Awal liat di MV sih pas lagi nyanyi dia tuh keren cakep enak deh pokoknya buat diliat pas liat di google ternyata biasa aja malah ada fotonya yang sedikit bikin ilfeel wakakaka yah tapi ga masalah sih. Seperti kebanyakan orang gue juga langsung search dong medsos yang dia punya nemu deh tuh gue akun twitter sama ig official nya. Akun twitter nya @calum5sos sementara akun ig nya itu @calumhood dan followersnya cukup banyak juga.

Terus pas kemaren kemaren gue buka ig tuh, treng treng liat foto dia lagi pake syal You’ll never walk alone. KAGET dong gue, gue stalk deh tuh twitter nya dan treng treng ternyata dia itu fans berat Liverpool!! Banyak akun pemain Liverpool yang dia follow di akun twitter atau Ig nya. 
Nih foto nya pas dia lagi di Anfield, kayaknya pas itu Liverpool kalah deh. Kayaknya







Si calum ini juga pernah ke brazil buat wakilin Australia dalam sepakbola tapi dia nyerah dan lebih milih karir musiknya. Dia juga di DO dari sekolah nya ckckck. Si calum ini suka banget pizza. Warna kesukaannya itu biru entah kenapa padahal kan Liverpool itu merah ya hmm factor utama kenapa gue jadi suka banget sama calum yak arena apalagi kalo bukan karena dia itu dukung LFC meuehehe calum ini lahir tanggal 25 januari 1996 mukanya emang kayak orang asia ya ga ada bule bule nya padahal ibunya itu orang new Zealand terus ayahnya dari skotlandia. Calum punya saudara perempuan namanya Mali Koa, si mali ini cantik badai, calum juga kayaknya sayang banget sama sodara nya ini soalnya sampe ada tato nya di badan calum. Calum paling suka sama katy perry. Di 1D kayaknya dia paling deket sama niall horan deh. 






Minggu, 07 Desember 2014

CERPEN ETIKA PROFESI

26 tahun membela Liverpool akhirnya pada tanggal 2 januari 2015 Steven Gerrard memutuskan hengkang dari klub Merseyside. Lalu sampailah pada sebuah perbincangan hangat diantara 2 teman lama..
“Stevie, apakah kau yakin akan keluar?” Tanya Xabi.
“Ya, aku keluar. Tentunya ini keputusan yang sangat berat bagiku, akhirnya aku merasakan apa yang kau rasakan dulu buddy!” jawab Gerrard.
Keduanya pun terhanyut dalam kenangan dimasa lalu, dimasa mereka bermain sepakbola bersama, saling membagi umpan, dan bekerja sama dalam sebuah tim yang sama.
“sudahlah, kita memang hanya pemain dan bukan “penguasa” disini, jadi kita tidak bisa melakukan apapun jika itu yang mereka inginkan.” Imbuh xabi
“ya aku tau itu, hanya saja aku sedikit kecewa pada pihak manajemen. Mereka hanya melakukan apa yang diperintahkan “bos besar” pada mereka.” Gerrard menjawab dengan rasa kecewa terpampang jelas diwajah nya.
“ketika kau pergi dulu, aku tak habis pikir hanya karena pemilik klub menginginkan dana segar mereka begitu saja melepas mu ke tim lain, tapi ketika mereka telah melepas mu mereka sama sekali tidak memberikan dana itu pada tim, yah kau mungkin sudah tau dana itu menghilang kemana.” Lanjut Gerrard
Xabi Alonso merupakan ex pemain Liverpool yang sangat berpengaruh saat masih berseragam Liverpool. Namun sayang pada tahun 2009 Liverpool melepas salah satu “pemain kunci” nya tersebut ke tim asal negeri matador, Real Madrid.
“dulu aku telah berbicara pada manajemen, tapi sudah dapat ditebak mereka hanya mendengarkan pemilik klub, karena mereka tak ingin disingkirkan oleh para “bos besar” itu. Bukankah seharusnya pihak manajemen itu menjembatani pemain dan “para bos” itu? Ah shit, mereka hanya memikirkan diri mereka sendiri.” timpa Xabi
“namun untunglah nasib mu tidak seburuk yang di alami oleh frank capt, kau tau dia jadi bahan cibiran ketika berkostum city, para fans Chelsea sangat mencintainya dan ketika ia pergi lalu tiba tiba mereka mendengar bahwa frank akan bermain untuk city, sungguh ironi bukan?” lanjut xabi.
Sambil memakan sepotong gorengan, sang kapten pun menjawab, “Ya sungguh kasihan sekali dia, kukira Newyork redbulls  memang telah bersengkongkol dengan city tentang frank. sebagaimana yang kita tau tentang peraturan financial play, city sepertinya tidak ingin mengambil resiko terkena sanksi oleh UEFA.”
“kau benar” sahut xabi sambil memakan pisang goreng yang telah di sajikan oleh Cahyani Nurul .
“yang jelas ini hanya trik kotor yang digunakan oleh para pemegang saham itu untuk mengusirku keluar dari rumah ku sendiri. Aku tidak tau harus berbicara apa terhadap para kopites”. Jawab gerrad kembali murung
“Semua akan membaik, aku yakin para fans akan mengetahui apa yang telah terjadi sebenarnya padamu, padaku, dan pada pemain pemain lain yang sangat mencintai klub kebanggaan kita ini.”imbuh xabi
Mereka berdua pun melanjutkan obrolah mereka tentang kenangan kenangan dimasa lalu ditemani oleh bandrek dan pisang goreng serta beberapa gorengan yang dibeli dari Indonesia.
-SELESAI-
Analisis : Benturan kepentingan yang terjadi dalam cerpen ini adalah hal yang umum yang sering terjadi dalam dunia sepakbola yang sekarang ini dijadikan lahan bisnis yang sangat menguntungkan oleh beberapa pihak.
*note : Cerpen ini hanya karangan belaka, jika terjadi kemiripan cerita atau kesamaan alur maka itu hanyalah sebuah ketidaksengajaan.



PERKEMBANGAN ETIKA BISNIS DAN ETIKA PROFESI AKUNTANSI DI INDONESIA

                Filsuf seperti Plato, Aristoteles menyelidiki bagaimana cara mengatur kehidupan manusia bersama denga negara dan kehidupan ekonomi. Adanya pemberontakan terhadap otoritas Amerika Serikat, revolusi mahasiswa, penolakan terhadap kemapanan memberikan suatu tanda kepada dunia pendidikan bahwa diperlukannya studi mengenai bisnis dan sosial, yang sekarang ini kita kenal sebagai Corporate Social Responsibility     .
                Etika bisnis pertama kali timbul di amerika serikat di tahun 1970an dan cepat meluas kebelahan dunia lain. Berabad-abad lamanya etika di bicarakan secara ilmiah membahas mengenai masalah ekonomi dan bisnis sebagai salah satu topik penting untuk dikembangkan di zaman bisnis modern. Filsafat berkembang dizaman filsuf plato , aristoteles, dan filsuf-filsuf yunani lain membahas bagaimana pengaturan interaksi kehidupan bisnis manusia bersama dalam negara, ekonomi dan kegiatan niaga. Filsafat dan teologi zaman pertengahan serta kelompok kristen maupun islam tetap membahas hal yang dianggap penting tersebut. Moralitas ekonomi dan bisnis merupakan pembahas intensif filsafat dan teknologi zaman modern. Para ilmuwan filsuf dan pebisnis amerika serikat dan negara lain di dunia mendiskusikan etika bisnis sehubungan dengan konteks agama dan teologi sampai sekarang. Etika Bisnis Meluas ke Eropa: tahun 1980-an di Eropa Barat, etika bisnis sebagai ilmu baru mulai berkembang kira-kira 10 tahun kemudian. Terdapat forum pertemuan antara akademisi dari universitas serta sekolah bisnis yang disebut European Business Ethics Network (EBEN). Etika Bisnis menjadi Fenomena Global tahun 1990-an tidak terbatas lagi pada dunia Barat. Etika bisnis sudah dikembangkan di seluruh dunia. Telah didirikan International Society for Business, Economics, and Ethics (ISBEE) pada 25-28 Juli 1996 di Tokyo.
                Pada tahun 1990-an di Indonesia sendiri ada beberapa perguruan tinggi terutama pada program pascasarjana telah diajarkan mata kuliah etika bisnis. Selain itu bermunculan pula organisasi-organisasi yang melakukan pengkajian khusus tentang etika bisnis misalnya lembaga studi dan pengembangan etika usaha indonesia (LSPEU Indonesia) di jakarta. Namun sayangnya pendidikan selama ini terlalu menekankan arti penting nilai  akademik dan kecerdasan otak saja. Pengajaran integritas, kejujuran, komitmen dan keadilan diabaikan, sehingga terjadilah krisis multi dimensi seperti krisis ekonomi, krisis moral dan krisis kepercayaan. Berbagai pelanggaran etika telah banyak terjadi saat ini dan dilakukan oleh akuntan, misalnya berupa perekayasaan data akuntansi untuk menunjukkan kinerja keuangan perusahaan agar terlihat lebih baik, ini merupakan pelanggaran akuntan terhadap  etika profesinya yang telah melanggar kode etik akuntan karenaakuntan telah memiliki seperangkat kode etik tersendiri yang disebut sebagai aturan tingkah laku moral bagi akuntan dalam masyarakat.
Analisis : Etika bisnis dimulai pada tahun 1970-an di Amerika lalu meluas ke Eropa dan akhirnya menyentuh benua asia. Etika bisnis sendiri masuk ke Indonesia pada awal tahun 1990-an. Banyak perguruan tinggi yang mngadakan mata kuliah etika bisnis. Terdapat juga organisasi organisasi pengkajian etika bisnis.

Source :
http://wandaargadinata.blogspot.com/2013/11/etika-bisnis-dan-etika-profesi-akuntan.html







CONTOH FRAUD AUDITING PADA PERUSAHAAN MULTILATERAL

Kasus ini saya kutip dari sebuah blog yang juga mngutipnya dari sebuah blog yang Diposkan oleh Dr. Dedi Kusmayadi, SE., M.Si., Ak di 04:47

                Enron merupakan perusahaan dari penggabungan antara InterNorth (penyalur gas alam melalui pipa) dengan Houston Natural Gas. Kedua perusahaan ini bergabung pada tahun 1985. Bisnis inti Enron bergerak dalam industri energi, kemudian melakukan diversifikasi usaha yang sangat luas bahkan sampai pada bidang yang tidak ada kaitannya dengan industri energi. Diversifikasi usaha tersebut, antara lain meliputi future transaction, trading commodity non energy dan kegiatan bisnis keuangan.Kasus Enron mulai terungkap pada bulan Desember tahun 2001 dan terus menggelinding pada tahun 2002 berimplikasi sangat luas terhadap pasar keuangan global yang di tandai dengan menurunnya harga saham secara drastis berbagai bursa efek di belahan dunia, mulai dari Amerika, Eropa, sampai ke Asia. Enron, suatu perusahaan yang menduduki ranking tujuh dari lima ratus perusahaan terkemuka di Amerika Serikat dan merupakan perusahaan energi terbesar di AS jatuh bangkrut dengan meninggalkan hutang hampir sebesar US $ 31.2 milyar.
                Dalam kasus Enron diketahui terjadinya perilaku moral hazard diantaranya manipulasi laporan keuangan dengan mencatat keuntungan 600 juta Dollar AS padahal perusahaan mengalami kerugian. Manipulasi keuntungan disebabkan keinginan perusahaan agar saham tetap diminati investor, kasus memalukan ini konon ikut melibatkan orang dalam gedung putih, termasuk wakil presiden Amerika Serikat.
                Menurut teori fraud ada 3 komponen utama yang menyebabkan orang melakukan kecurangan, menipulasi, korupsi dan sebangsanya (prilaku tidak etis), yaitu opportunity; pressure; dan rationalization, ketiga hal tersebut akan dapat kita hindari melalui meningkatkan moral, akhlak, etika, perilaku, dan lain sebagainya, karena kita meyakini bahwa tindakan yang bermoral akan memberikan implikasi terhadap kepercayaan publik (public trust). Praktik bisnis Enron yang menjadikannya bangkrut dan hancur serta berimplikasi negatif bagi banyak pihak.Pihak yang dirugikan dari kasus ini tidak hanya investor Enron saja, tetapi terutama karyawan Enron yang menginvestasikan dana pensiunnya dalam saham perusahaan serta investor di pasar modal pada umumnya (social impact). Milyaran dolar kekayaan investor terhapus seketika dengan meluncurnya harga saham berbagai perusahaaan di bursa efek. Jika dilihat dari Agency Theory, Andersen sebagai KAP telah menciderai kepercayaan dari pihak stock holder atau principal untuk memberikan suatu fairrness information mengenai pertanggungjawaban dari pihak agent dalam mengemban amanah dari principal. Pihak agent dalam hal ini manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat. Lalu apa yang dituai oleh Enron dan KAP Andersen dari sebuah ketidak jujuran, kebohongan atau dari praktik bisnis yang tidak etis? adalah hutang dan sebuah kehancuran yang menyisakan penderitaan bagi banyak pihak disamping proses peradilan dan tuntutan hukum.

Analisis : Fraud yang terjadi dalam kasus enron merupakan fraud auditing yang  memanipulasi laporan keuangan. Terdapat 3 komponen yang mendorong sesorang atau suatu instansi melakukan berbagai macam fraud yaitu opportunity; pressure; dan rationalization. dalam hal ini manajemen Enron telah bertindak secara rasional untuk kepentingan dirinya (self interest oriented) dengan melupakan norma dan etika bisnis yang sehat.





CONTOH KASUS FRAUD ACCOUNTING PERUSAHAAN MULTILATERAL DI LUAR NEGERI

Berikut merupakan contoh dari kasus fraud accunting yang saya kutip dari sebuah blog yan i poskan oleh David Parsaroan
Skandal Manipulasi Laporan Keuangan PT. Kimia Farma Tbk.
Permasalahan
PT Kimia Farma adalah salah satu produsen obat-obatan milik pemerintah di Indonesia. Pada audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba bersih sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM). Akan tetapi, Kementerian BUMN dan Bapepam menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan Kimia Farma 2001 disajikan kembali (restated), karena telah ditemukan kesalahan yang cukup mendasar. Pada laporan keuangan yang baru, keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang dilaporkan. Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar Farmasi berupa overstatedpersediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated penjualan sebesar Rp 10,7 miliar.
Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya, menerbitkan dua buah daftar harga persediaan (master prices) pada tanggal 1 dan 3 Februari 2002. Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember 2001. Sedangkan kesalahan penyajian berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu manajemen melakukan kecurangan tersebut.
Selanjutnya diikuti dengan pemberitaan di harian Kontan yang menyatakan bahwa Kementerian BUMN memutuskan penghentian proses divestasi saham milik Pemerintah di PT KAEF setelah melihat adanya indikasi penggelembungan keuntungan (overstated) dalam laporan keuangan pada semester I tahun 2002. Dimana tindakan ini terbukti melanggar Peraturan Bapepam No.VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan poin 2 – Khusus huruf m – Perubahan Akuntansi dan Kesalahan Mendasar poin 3) Kesalahan Mendasar, sebagai berikut:
“Kesalahan mendasar mungkin timbul dari kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta dan kecurangan atau kelalaian.
Dampak perubahan kebijakan akuntansi atau koreksi atas kesalahan mendasar harus diperlakukan secara retrospektif dengan melakukan penyajian kembali (restatement) untuk periode yang telah disajikan sebelumnya dan melaporkan dampaknya terhadap masa sebelum periode sajian sebagai suatu penyesuaian pada saldo laba awal periode. Pengecualian dilakukan apabila dianggap tidak praktis atau secara khusus diatur lain dalam ketentuan masa transisi penerapan standar akuntansi keuangan baru”.
Sanksi dan Denda
Sehubungan dengan temuan tersebut, maka sesuai dengan Pasal 102 Undang-undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 61 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 jo Pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal maka PT Kimia Farma (Persero) Tbk. dikenakan sanksi administratif berupa denda yaitu sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Sesuai Pasal 5 huruf n Undang-Undang No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, maka:
1.      Direksi Lama PT Kimia Farma (Persero) Tbk. periode 1998 – Juni 2002 diwajibkan membayar sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena melakukan kegiatan praktek penggelembungan atas laporan keuangan per 31 Desember 2001.
2.      Sdr. Ludovicus Sensi W, Rekan KAP Hans Tuanakotta dan Mustofa selaku auditor PT Kimia Farma (Persero) Tbk. diwajibkan membayar sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk disetor ke Kas Negara, karena atas risiko audit yang tidak berhasil mendeteksi adanya penggelembungan laba yang dilakukan oleh PT Kimia Farma (Persero) Tbk. tersebut, meskipun telah melakukan prosedur audit sesuai dengan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP), dan tidak diketemukan adanya unsur kesengajaan. Tetapi, KAP HTM tetap diwajibkan membayar denda karena dianggap telah gagal menerapkan Persyaratan Profesional yang disyaratkan di SPAP SA Seksi 110 – Tanggung Jawab & Fungsi Auditor Independen, paragraf 04 Persyaratan Profesional, dimana disebutkan bahwa persyaratan profesional yang dituntut dari auditor independen adalah orang yang memiliki pendidikan dan pengalaman berpraktik sebagai auditor independen.

Keterkaitan Akuntan Terhadap Skandal PT Kimia Farma Tbk.
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) melakukan pemeriksaan atau penyidikan baik atas manajemen lama direksi PT Kimia Farma Tbk. ataupun terhadap akuntan publik Hans Tuanakotta dan Mustofa (HTM). Dan akuntan publik (Hans Tuanakotta dan Mustofa) harus bertanggung jawab, karena akuntan publik ini juga yang mengaudit Kimia Farma tahun buku 31 Desember 2001 dan dengan yang interim 30 Juni tahun 2002.
Pada saat audit 31 Desember 2001 akuntan belum menemukan kesalahan pencatatan atas laporan keuangan. Tapi setelah audit interim 2002 akuntan publik Hans Tuanakotta Mustofa (HTM) menemukan kesalahan pencatatan alas laporan keuangan. Sehingga Bapepam sebagai lembaga pengawas pasar modal bekerjasama dengan Direktorat Akuntansi dan Jasa Penilai Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi para akuntan publik untuk mencari bukti-bukti atas keterlibatan akuntan publik dalam kesalahan pencatatan laporan keuangan pada PT. Kimia Farma Tbk. untuk tahun buku 2001.
Namun dalam hal ini seharusnya akuntan publik bertindak secara independen karena mereka adalah pihak yang bertugas memeriksa dan melaporkan adanya ketidakwajaran dalam pencatatan laporan keuangan. Dalam UU Pasar Modal 1995 disebutkan apabila di temukan adanya kesalahan, selambat-lambamya dalam tiga hari kerja, akuntan publik harus sudah melaporkannya ke Bapepam. Dan apabila temuannya tersebut tidak dilaporkan maka auditor tersebut dapat dikenai pidana, karena ada ketentuan yang mengatur bahwa setiap profesi akuntan itu wajib melaporkan temuan kalau ada emiten yang melakukan pelanggaran peraturan pasar modal. Sehingga perlu dilakukan penyajian kembali laporan keuangan PT. Kimia Farma Tbk. dikarenakan adanya kesalahan pencatatan yang mendasar, akan tetapi kebanyakan auditor mengatakan bahwa mereka telah mengaudit sesuai dengan standar profesional akuntan publik. Akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa ikut bersalah dalam manipulasi laporan keuangan, karena sebagai auditor independen akuntan publik Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM) seharusnya mengetahui laporan-laporan yang diauditnya itu apakah berdasarkan laporan fiktif atau tidak.
Keterkaitan Manajemen Terhadap Skandal PT Kimia Farma Tbk
Mantan direksi PT Kimia Farma Tbk. Telah terbukti melakukan pelanggaran dalam kasus dugaan penggelembungan (mark up) laba bersih di laporan keuangan perusahaan milik negara untuk tahun buku 2001. Kantor Menteri BUMN meminta agar kantor akuntan itu menyatakan kembali (restated) hasil sesungguhnya dari laporan keuangan Kimia Farma tahun buku 2001. Sementara itu, direksi lama yang terlibat akan diminta pertanggungjawabannya. Seperti diketahui, perusahaan farmasi terbesar di Indonesia itu telah mencatatkan laba bersih 2001 sebesar Rp 132,3 miliar. Namun kemudian Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai, pencatatan tersebut mengandung unsur rekayasa dan telah terjadi penggelembungan. Terbukti setelah dilakukan audit ulang, laba bersih 2001 seharusnya hanya sekitar Rp 100 miliar. Sehingga diperlukan lagi audit ulang laporan keuangan per 31 Desember 2001 dan laporan keuangan per 30 Juni 2002 yang nantinya akan dipublikasikan kepada publik.
Setelah hasil audit selesai dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Hans Tuanakotta & Mustafa, akan segera dilaporkan ke Bapepam. Dan Kimia Farma juga siap melakukan revisi dan menyajikan kembali laporan keuangan 2001, jika nanti ternyata ditemukan kesalahan dalam pencatatan. Untuk itu, perlu dilaksanakan rapat umum pemegang saham luar biasa sebagai bentuk pertanggungjawaban manajemen kepada publik. Meskipun nantinya laba bersih Kimia Farma hanya tercantum sebesar Rp 100 miliar, investor akan tetap menilai bagus laporan keuangan. Dalam persoalan Kimia Farma, sudah jelas yang bertanggung jawab atas terjadinya kesalahan pencatatan laporan keuangan yang menyebabkan laba terlihat di-mark up ini, merupakan kesalahan manajemen lama.
Kesalahan Pencatatan Laporan Keuangan Kimia Farma Tahun 2001
Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) menilai kesalahan pencatatan dalam laporan keuangan PT Kimia Farma Tbk. tahun buku 2001 dapat dikategorikan sebagai tindak pidana di pasar modal. Kesalahan pencatatan itu terkait dengan adanya rekayasa keuangan dan menimbulkan pernyataan yang menyesatkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Bukti-bukti tersebut antara lain adalah kesalahan pencatatan apakah dilakukan secara tidak sengaja atau memang sengaja diniatkan. Tapi bagaimana pun, pelanggarannya tetap ada karena laporan keuangan itu telah dipakai investor untuk bertransaksi. Seperti diketahui, perusahaan farmasi itu sempat melansir laba bersih sebesar Rp 132 miliar dalam laporan keuangan tahun buku 2001. Namun, kementerian Badan Usaha Milik Negara selaku pemegang saham mayoritas mengetahui adanya ketidakberesan laporan keuangan tersebut. Sehingga meminta akuntan publik Kimia Farma, yaitu Hans Tuanakotta & Mustofa (HTM) menyajikan kembali (restated) laporan keuangan Kimia Farma 2001. HTM sendiri telah mengoreksi laba bersih Kimia Farma tahun buku 2001 menjadi Rp 99 milliar. Koreksi ini dalam bentuk penyajian kembali laporan keuangan itu telah disepakati para pemegang saham Kimia Farma dalam rapat umum pemegang saham luar biasa. Dalam rapat tersebut, akhirnya pemegang saham Kimia Farma secara aklamasi menyetujui tidak memakai lagi jasa HTM sebagai akuntan publik.
Dampak Terhadap Profesi Akuntan
Aktivitas manipulasi pencatatan laporan keungan yang dilakukan manajemen tidak terlepas dari bantuan akuntan. Akuntan yang melakukan hal tersebut memberikan informasi yang menyebabkan pemakai laporan keuangan tidak menerima informasi yang fair. Akuntan sudah melanggar etika profesinya. Kejadian manipulasi pencatatan laporan keuangan yang menyebabkan dampak yang luas terhadap aktivitas bisnis yang tidak fair membuat pemerintah campur tangan untuk membuat aturan yang baru yang mengatur profesi akuntan dengan maksud mencegah adanya praktik-praktik yang akan melanggar etika oleh para akuntan publik.
PEMBAHASAN
Keterkaitan Manajemen Risiko Etika disini adalah pada pelaksanaan audit oleh KAP HTM selaku badan independen, kesepakatan dan kerjasama dengan klien (PT Kimia Farma Tbk.) dan pemberian opini atas laporan keuangan klien.
Dalam kasus ini, jika dipandang dari sisi KAP HTM, maka urutanstakeholder mana ditinjau dari segi kepentingan stakeholderadalah:
1. Klien atau PT Kimia Farma Tbk.
2. Pemegang saham
3. Masyarakat luas
Dalam kasus ini, KAP HTM menghadapi sanksi yang cukup berat dengan dihentikannya jasa audit mereka. Hal ini terjadi bukan karena kesalahan KAP HTM semata yang tidak mampu melakukanreview menyeluruh atas semua elemen laporan keuangan, tetapi lebih karena kesalahan manajemen Kimia Farma yang melakukan aksi manipulasi dengan penggelembungan nilai persediaan.
Kasus yang menimpa KAP HTM ini adalah risiko inheren dari dijalankannya suatu tugas audit. Sedari awal, KAP HTM seharusnya menyadari bahwa kemungkinan besar akan ada risiko manipulasi seperti yang dilakukan PT. Kimia Farma, mengingat KAP HTM adalah KAP yang telah berdiri cukup lama. Risiko ini berdampak pada reputasi HTM dimata pemerintah ataupun publik, dan pada akhirnya HTM harus menghadapi konsekuensi risiko seperti hilangnya kepercayaan publik dan pemerintah akan kemampuan HTM, penurunan pendapatan jasa audit, hingga yang terburuk adalah kemungkinan di tutupnya Kantor Akuntan Publik tersebut.
Diluar risiko bisnis, risiko etika yang dihadapi KAP HTM ini cenderung pada kemungkinan dilakukannya kolaborasi dengan manajemen Kimia Farma dalam manipulasi laporan keuangan. Walaupun secara fakta KAP HTM terbukti tidak terlibat dalam kasus manipulasi tersebut, namun hal ini bisa saja terjadi.
Sesuai dengan teori yang telah di paparkan diatas, manajemen risiko yang dapat diterapkan oleh KAP HTM antara lain adalah dengan mengidentifikasi dan menilai risiko etika, serta menerapkan strategi dan taktik dalam membina hubungan strategis denganstakeholder.

Analisis : Kesalahan penyajian yang berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga persediaan digelembungkan pada PT Kimia Farma Tbk. Dalam hal ini peran akuntan public sangat penting karena akuntan publik pihak yang bertugas memeriksa dan melaporkan adanya ketidakwajaran dalam pencatatan laporan keuangan

Source :
https://davidparsaoran.wordpress.com/2009/11/04/skandal-manipulasi-laporan-keuangan-pt-kimia-farma-tbk/


CONTOH KASUS BENTURAN KEPENTINGAN

Kasus Bank Lippo bermula dari terjadinya perbedaan laporan keuangan kuartal III Bank Lippo, antara yang dipublikasikan di media massa dan yang dilaporkan ke Bursa Efek Jakarta (BEJ). Dalam laporan yang dipublikasikan melalui media cetak pada 28 November 2002 disebutkan total aktiva perusahaan sebesar Rp 24 triliun dengan laba bersih Rp 98 miliar. Sementara dalam laporan ke BEJ tanggal 27 Desember 2002, total aktiva berkurang menjadi Rp 22,8 triliun dan rugi bersih (yang belum diaudit) menjadi Rp 1,3 triliun.
 Rekayasa laporan keuangan dilakukan keluarga karena mereka memiliki agenda terselubung yaitu untuk kembali menguasai kepemilikan Bank Lippo. Rekayasa laporan keuangan tersebut dilakukan dengan cara melaporkan kerugian yang tidak terjadi, kerugian bank itu direkayasa melalui 2 cara yakni menurunkan nilai aset melalui valuasi yang dirancang sangat merugikan bank dan transfer aset kepada pihak terkait untuk menciptakan kerugian di pihak bank, tetapi menguntungkan pemilik lama.
 Lippo Goup juga memiliki trik licik dalam bisnis yaitu dengan melakukan goreng saham. Selain penurunan nilai aset yang tidak rasional, manajemen Lippo juga merekayasa secara sistematis untuk menurunkan harga saham Bank Lippo di BEJ dengan cara “menggorengnya”. Akibatnya, harga saham turun drastis dari Rp 540 di bulan Agustus 2002 menjadi Rp 230 pada Februari 2003 (turun 50 persen lebih).
 Cara “goreng saham”  dilakukan untuk memperbesar kepemilikan saham dari pemilik lama melalui right issue yang dipaksakan dalam harga pasar sangat rendah karena mereka mengetahui
pemerintah tidak bersedia membeli saham right issue (rekapitalisasi kedua) karena bertentangan dengan UU Propenas. Saham pemerintah menjadi terdilusi, sehingga kepemilikan saham menjadi dominan kembali hanya dengan dana yang kecil.

Analisis : Benturan kepentingan yang terjadi dalam kasus rekayasa keuangan bank lippo dilakukan oleh keluarga agar memperbesar kepemilikan saham dari pemilik lama.  Mengeluarkan sedikit dana sehingga dapat menguasai saham yang ada.

Source : https://khairulchaniago.wordpress.com/2012/12/16/kasus-kasus-etika-bisnis-di-indonesia/



Sabtu, 08 November 2014

Etika Dalam Akuntansi Keuangan Dan Akuntansi Manajemen

Etika Dalam Akuntansi Keuangan Dan Akuntansi Manajemen
                Sebelum masuk ke etika dalam akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen ada baiknya kita mengetahui apa itu akuntansi keuangan dan akuntansi manajemen. Akuntansi Adalah pengukuran, penjabaran, atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan, organisasi, dan lembaga pemerintah.
                Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor, pemasok, serta pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi (Aset = Liabilitas + Ekuitas). Sedangkan Akuntansi Manajemen adalah sistem akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan dan penggunaan informasi akuntansi untuk manajer atau manajemen dalam suatu organisasi dan untuk memberikan dasar kepada manajemen untuk membuat keputusan bisnis yang akan memungkinkan manajemen akan lebih siap dalam pengelolaan dan melakukan fungsi control.
a)  Tanggung jawab akuntan Keuangan dan Akuntan Manejemen
                Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang luas dan dinamis. Bidang ini berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi. Masing – masing memiliki tanggung jawab yang berbeda terhadap publik baik itu akuntan keuangan maupun akuntan manajemen. Namun akuntan keuangan dan akuntan manajemen memiliki prinsip yang relevan dalam menghasilkan informasi yang berkualitas yang nantinya akan digunakan oleh pihak luar.
b) Etika Profesional Akuntan Manajemen
Ada empat standar etika untuk akuntan manajemen yaitu:
a. Competance (Kompetensi)
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
·         Mempertahankan tingkat yang sesuai kompetensi profesional oleh pembangunan berkelanjutan pengetahuan dan keterampilan.
·         Lakukan tugas profesional mereka sesuai dengan hukum, peraturan dan standar teknis.
·         Menyiapkan laporan lengkap dan jelas dan rekomendasi setelah analisis yang tepat informasi yang relevan dan dapat diandalkan
b. Confidentiality (Kerahasiaan)
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
·         Menahan diri dari mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan mereka kecuali bila diizinkan, kecuali hukum wajib untuk melakukannya.
·         Menginformasikan bawahan yang sesuai mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh dalam pekerjaan mereka dan memantau kegiatan mereka untuk menjamin pemeliharaan kerahasiaan
·         Menahan diri dari menggunakan atau muncul untuk menggunakan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan mereka untuk keuntungan tidak etis atau ilegal baik secara pribadi atau melalui pihak ketiga.
c. Integrity (Kejujuran)
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
·         Hindari konflik aktual atau kepentingan dan menyarankan semua pihak yang tepat dari setiap potensi konflik.
·         Menahan diri dari terlibat dalam kegiatan apapun yang akan merugikan kemampuan mereka untuk menjalankan tugasnya secara etis.
·         Menolak hadiah, bantuan, atau perhotelan yang akan mempengaruhi atau akan muncul untuk mempengaruhi tindakan mereka.
·         Menahan diri dari aktivitas salah satu atau pasif menumbangkan pencapaian tujuan organisasi yang sah dan etis.
·         Mengenali dan dan berkomunikasi keterbatasan profesional atau kendala lain yang akan menghalangi penilaian bertanggung jawab atau kinerja yang sukses dari suatu kegiatan.
·         Mengkomunikasikan informasi yang tidak menguntungkan serta menguntungkan dan penilaian profesional atau pendapat.
·         Menahan diri dari terlibat atau mendukung aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi.
d. Objectivity (Objekivitas)
Praktisi akuntansi manajemen dan manajemen keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
·         Mengkomunikasikan informasi secara adil dan obyektif
·         Mengungkapkan penuh semua informasi relevan yang dapat diharapkan untuk mempengaruhi pemahaman pengguna dimaksudkan dari laporan, komentar, dan rekomendasi yang disampaikan.
c) Whistle Bliwling

Whistle bliwling Merupakan Tindakan yang dilakukan seorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan perusahaan kepada pihak lain. Whistle blowling dibagi menjadi dua, yaitu : Whistle Bliwling internal dan Whistle Bliwling eksternal
d) Creative Accounting
                Creative Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan pemahaman pengetahuan akuntansi dan menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan. Akuntansi kreatif memanfaatkan pada celah di standar akuntansi untuk memerankan palsu citra yang lebih baik perusahaan.

e) Fraud

Dalam hal ini, fraud atau kecurangan dibagi menjadi dua yaitu :
1)     Fraud Accounting, yaitu kecurangan yang berkaitan dengan siatem akuntansi seperti penggelapan total kekayaan perusahaan.
2)     Fraud Auditing, yaitu kecurangan dalam pelaporan hasil pengauditan laporan keuangan perusahaan.

Kesimpulan, Etika dalam akuntansi keuangan dan manajemen merupakan suatu bidang keuangan yang merupakan sebuah bidang yang berpengaruh langsung terhadap kehidupan setiap orang dan organisasi. Masing – masing memiliki tanggung jawab yang berbeda terhadap publik baik itu akuntan keuangan maupun akuntan manajemen. Namun akuntan keuangan dan akuntan manajemen memiliki prinsip yang relevan dalam menghasilkan informasi yang berkualitas yang nantinya akan digunakan oleh pengguna laporan keuangan baik intern maupun ekstern.

Sumber :




Etika dalam Kantor Akuntan Publik

Etika dalam Kantor Akuntan Publik

A.  Etika Bisnis Akuntan Publik
                Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi. Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan meliputi :
  1. Tanggung Jawab Profesi. Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya.
  2. Kepentingan Publik. Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut.
  3. Integritas. Auditor dituntut harus memiliki sikap yang baik seperti jujur, bijaksana, serta rasa tanggungjawab yang tinggi atas pekerjaannya.
  4. Obyektivitas. Auditor diharuskan tidak memihak siapa pun dalam melaksanakan tugasnya atau pun mengumpulkan informasi data.
  5. Kerahasiaan. Auditor diharuskan untuk menjaga sebaik mungkin data atau informasi yang di dapatkan dalam melaksanakan tugasnya.
  6. Kompetensi. Auditor dituntut untuk memiliki pengetahuan, pengalaman, keahlian serta keterampilan yang baik dalam melaksanakan tugasnya.

B. Tanggung Jawab Sosial Kantor Akuntan Publik Sebagai Entitas Bisnis
                Gagasan bisnis kontemporer sebagai institusi sosial muncul dikembangkan berdasarkan persepsi yang menyatakan bahwa bisnis bertujuan untuk memperoleh laba. Persepsi ini diartikulasi secara jelas oleh Milton Friedman yang memaparkan bahwa tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.


C.   Krisis dalam Profesi Akuntansi
                Krisis dalam Profesi akuntan publik di Indonesia diperkirakan akan terjadi dalam sepuluh tahun ke depan, disebabkan karena semakin minimnya SDM akibat kurangnya minat generasi muda terhadap profesi tersebut. Melalui RUU akuntan publik ini, negara ingin mengatur peran dan bagaimana akuntan publik bekerja. Pasalnya, saat ini terjadi ketimpangan dalam dunia akuntan publik. Dari 16 ribu perusahaan yang selalu diaudit shatiap tahun, 70 persennya hanya diaduit oleh 4 akuntan publik. Sisanya lebih dari 400 akuntan publik dan 600 orang akuntan bekerja.
                Undang Undang itu juga mengatur bagaimana profesi akuntan itu bisa mendapatkan perhatian dan pembinaan, mulai dari ijin, menentukan standar akuntansi juga mengawasi kode etik.Izin akuntan publik tetap dari pemerintah, dan kemudian nantinya akan ada sebuah komite yang dibentuk yang terdiri dari perwakilan pemerintah, asosiasi, dan emiten yang akan mengawasi dan membina dalam pelaksanaan pekerjaan akuntan publik.
                Dengan undang-undang ini juga diharapkan setiap akuntan publik bisa bekerja secara profesional. Kedepannya Kementerian Keuangan, mempercayakan audit laporan keuangan perusahaan itu kepada akuntan publik. Jadi nantinya bagi setiap wajib pajak yang laporan keuangannya sudah diaudit oleh akuntan publik dan statusnya baik, maka laporan keuangan itu tidak akan diperiksa lagi oleh Ditjen Pajak karena  akuntan publik dipercaya mampu dan dapat memberikan laporan yang benar  sehingga dengan demikian Ditjen Pajak hanya tinggal berfokus pada perusahaan yang memang bermasalah.
D. Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
                Secara umum kode etik berlaku untuk profesi akuntan secara keselurahan kalau melihat kode etik akuntan Indonesia isinya sebagian besar menyangkut profesi akuntan publik. Padahal IAI mempunyai kompartemen akuntan pendidik, kompartemen akuntan manajemen disamping kompartemen akuntan publik. Perlu dipikir kode etik yang menyangkut akuntan manajemen, akuntan pendidik, akuntan negara (BPKP, BPK, pajak). Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.
                Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994yaitu :
1)     Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
2)    Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
3)   Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.
                Di Indonesia, melalui PPAJP – Dep. Keu., pemerintah melaksanakan regulasi yang bertujuan melakukan pembinaan dan pengawasan terkait dengan penegakkan etika terhadap kantor akuntan publik. Hal ini dilakukan sejalan dengan regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi terhadap anggotanya. Perlu diketahui bahwa telah terjadi perubahan insitusional dalam asosiasi profesi AP. Saat ini, asosiasi AP berada di bawah naungan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Sebelumnya asosiasi AP merupakan bagian dari Institut Akuntan Indonesia (IAI), yaitu Kompartemen Akuntan Publik.
                Perkembangan terakhir dunia internasional menunjukkan bahwa kewenangan pengaturan akuntan publik mulai ditarik ke pihak pemerintah, dimulai dengan Amerika Serikat yang membentuk Public Company Accounting Oversight Board (PCAOB). PCAOB merupakan lembaga semi pemerintah yang dibentuk berdasarkan Sarbanes Oxley Act 2002. Hal ini terkait dengan turunnya kepercayaan masyarakat terhadap lemahnya regulasi yang dilakukan oleh asosiasi profesi, terutama sejak terjadinya kasus Enron dan Wordcom yang menyebabkan bangkrutnya Arthur Andersen sebagai salah satu the Big-5, yaitu kantor akuntan publik besar tingkat dunia. Sebelumnya, kewenangan asosiasi profesi sangat besar, antara lain:
(i)   pembuatan standar akuntansi dan standar audit;
(ii)  pemeriksaan terhadap kertas kerja audit; dan
(iii) pemberian sanksi.
                Dalam RUU AP tersebut, regulasi terhadap akuntan publik diperketat disertai dengan usulan penerapan sanksi disiplin berat dan denda administratif yang besar, terutama dalam hal pelanggaran penerapan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Di samping itu ditambahkan pula sanksi pidana kepada akuntan publik palsu (atau orang yang mengaku sebagai akuntan publik) dan kepada akuntan publik yang melanggar penerapan SPAP. Seluruh regulasi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan, meningkatkan kepercayaan publik serta melindungi kepentingan publik melalui peningkatan independensi auditor dan kualitas audit.
E. Peer Review
                Peer review adalah proses regulasi oleh sebuah profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu – individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.

Kesimpulan, Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi yang bertujuan untuk meyakinkan pemakai laporan keuangan tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.

Sumber :