Liverpool Fc

Rabu, 13 Maret 2013

hey kamu

Hari ini aku merindukan kamu. iya hari ini aku sangat merindukan kamu. kamu tau? aku hanya bisa memandangi tulisan tangan mu yang tidak terlalu indah tetapi air mataku bisa menetes begitu saja karenanya. kamu tau? aku sangat bahkan sangat merindukan kamu kasih. aku tidak bisa menahan gejolak ini aku tidak bisa aku tidak bisa dan aku harap kamu tidak akan tau tentang hal ini !!! Ingin sekali rasa nya sekarang aku tidur dan bermimpi bertemu dan berbincang degan mu, mungkin hal itu akan membuatku lebih baik. ya cukup hanya dengan mimpi itu saja, maka aku akan berjanji bahwa aku tidak akan menangis lagi. aku harap kamu disana baik yah belajar yang rajin jangan telat makan tidur yang cukup jangan sampe kamu sakit. jaga diri kamu disana baik baik. dan belajar lah untuk melupakan tentang kita.

Senin, 11 Maret 2013

Subjek dan objek hukum

Subjek dan objek hukum

Subjek hukum
Subjek hukum adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiapmahluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, danmenggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri dari 2 yaitu :
1.        Manusia biasa

           Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum.

·         Pasal 1 kuh perdata : menyatakan bahwa menikmati hakkewarganegaraan tidak tergantung pada hak-hakkenegaraan. Seorang manusia sebagai pembawa hak dimulai sejak saat iadilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia.

·         Pasal 2 ayat 1 kuh perdata menegaskan bahwa anak yang adadalam kandungan seorang perempuan dianggap telahdilahirakan bila kepentingan si anak menghendakinya, denganmemenuhi persyaratan sbb :

A) si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul.
B) si anak harus dilahirkan hidup
C) ada kepentingan yang menghendaki anak tersebutmemperoleh status sebagai hukum.

·         Pasal 2 ayat 2 kuh perdata bahwa apabila ia dilahirkan mati makaia dianggap tidak pernah ada. Jadi artinya setiap orang diakuisebagai subjek hukum oleh undang-undang.

·         Pasal 27 uud 1945 menetapkan bahwa segala warga negarabersamaan kedudukannya di dalam hukum, dalam pemerintah,dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengantidak ada kecualinya.hukum telah dibedakan dari segi perbuatan – perbuatan hukumyaitu :

1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum ( telah berusia 21 tahun ) dan berakal sehat.
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hokum

2. Badan hukum

Badan hukum adalah orang yang diciptakan oleh hukum. Jadi badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggotanya. Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
A. Didirikan dgn akta notaris
B. Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat
C. Dimintakan pengesahan anggaran dasar kpd menteri kehakiman & ham, khusus utk badan hukum dana pensiun oleh menteri keuangan.
D. Diumumkan dalam berita negara ri.

Badan hukum dibedakan dlm 2 bentuk yaitu :
1. Badan hukum publik : badan hukum yg didirikan berdasarkan hukum publik / yg menangkut kepentingan publik atau orang banyak / negara umumnya. Contoh : badan hukum negara
2. Badan hukum privat : badan hukum yg didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yg menyangkut kepentingan pribadi orang di dlm badan hukum itu.
Contoh : yang mencari keuntungan, sosial, pendidikan dll.

Objek hukum
Menurut pasal 499 kuh perdata, yakni benda adalah : segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu ygmenjadi pokok permasalahan & kepentingan bagi para subjekhukum yg dpt menjadi objek dari hak milik.

·         Pasal 503 – 504 kuh  perdata  benda dpt dibagi 2 yaitu :
1. Benda yg bersifat kebendaan : suatu benda yg sifatnya dpt dilihat, diraba, dan dirasakan dgn panca indera trdri dari :
             a) benda bertubuh / berwujud, meliputi 1) benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat  dihabiskan & benda yang tidak dapat  dihabiskan. 2) benda tidak bergerak.
            b) benda tidak bertubuh / tidak berwujud, seperti surat berharga.
2. Benda bersifat tidak kebendaan : suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja contoh : musik / lagu benda juga dapat dibedakan menjadi sbb :
            1) barang yang wujud & tidak berwujud
            2) barang bergerak & tdk bergerak
            3) barang yang dapat dipakai habis & tdk habis
            4) barang yang sudah ada & yang masih akan ada
            5) barang uang dalam perdagangan & yang diluar perdagangsn
            6) barang yang dapat dibagi & tidak dapat dibagi


Hukum benda ( zakenrecht )

Hokum benda merupakan bagian dari hukum kekayaan yakni hukum kekayaan merupakan peraturan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang, sedangkan hubungan terhadap benda dengan orang disebut mempunyai hak kebendaan.
Hak mutlak ( hak absolut )
Terdiri dari :
A) hak kepribadian → hak atas nama, kemerdekaan dan hidup
B) hak yg terletak dlm hukum keluarga → suami isteri
C) hak mutlak atas sesuatu benda → hak kebendaaan
Hak nisbi ( hak relatif ) : semua hak yg timbul karena adanya hutang – piutang
hukum kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jaminan ) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan.
Macam – macam perlunasan utang
A.  Perlusan hutang dengan jaminan umum
·         Pasal 1131 kuh perdata : segala kebendaan debitor, baik yg ada maupun yg akan ada, baik bergerak maupun tdk bergerak merupakan jaminan terhadap perlunasan hutang yg dibuatnya.
·         Pasal 1132 kuh perdata : menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sam bagi semua kreditor yg memberikan hutang kepadanya. Persyaratan jaminan umum :
            1) benda tsb bersifat ekonomis ( dpt dinilai dgn uang )
            2) benda tsb dpt dipindah tangankan haknya kpd pihak lain
 B. Perlunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.

sumber : http://www.slideshare.net/LiscaArdiwinata/subjek-dan-objek-hukum-12000696


Subjek dan objek hukum

Subjek dan objek hukum

Subjek hukum
Subjek hukum adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiapmahluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, danmenggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri dari 2 yaitu :
1.        Manusia biasa

           Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum.

·         Pasal 1 kuh perdata : menyatakan bahwa menikmati hakkewarganegaraan tidak tergantung pada hak-hakkenegaraan. Seorang manusia sebagai pembawa hak dimulai sejak saat iadilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia.

·         Pasal 2 ayat 1 kuh perdata menegaskan bahwa anak yang adadalam kandungan seorang perempuan dianggap telahdilahirakan bila kepentingan si anak menghendakinya, denganmemenuhi persyaratan sbb :

A) si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul.
B) si anak harus dilahirkan hidup
C) ada kepentingan yang menghendaki anak tersebutmemperoleh status sebagai hukum.

·         Pasal 2 ayat 2 kuh perdata bahwa apabila ia dilahirkan mati makaia dianggap tidak pernah ada. Jadi artinya setiap orang diakuisebagai subjek hukum oleh undang-undang.

·         Pasal 27 uud 1945 menetapkan bahwa segala warga negarabersamaan kedudukannya di dalam hukum, dalam pemerintah,dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengantidak ada kecualinya.hukum telah dibedakan dari segi perbuatan – perbuatan hukumyaitu :

1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum ( telah berusia 21 tahun ) dan berakal sehat.
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hokum

2. Badan hukum

Badan hukum adalah orang yang diciptakan oleh hukum. Jadi badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggotanya. Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
A. Didirikan dgn akta notaris
B. Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat
C. Dimintakan pengesahan anggaran dasar kpd menteri kehakiman & ham, khusus utk badan hukum dana pensiun oleh menteri keuangan.
D. Diumumkan dalam berita negara ri.

Badan hukum dibedakan dlm 2 bentuk yaitu :
1. Badan hukum publik : badan hukum yg didirikan berdasarkan hukum publik / yg menangkut kepentingan publik atau orang banyak / negara umumnya. Contoh : badan hukum negara
2. Badan hukum privat : badan hukum yg didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yg menyangkut kepentingan pribadi orang di dlm badan hukum itu.
Contoh : yang mencari keuntungan, sosial, pendidikan dll.

Objek hukum
Menurut pasal 499 kuh perdata, yakni benda adalah : segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu ygmenjadi pokok permasalahan & kepentingan bagi para subjekhukum yg dpt menjadi objek dari hak milik.

·         Pasal 503 – 504 kuh  perdata  benda dpt dibagi 2 yaitu :
1. Benda yg bersifat kebendaan : suatu benda yg sifatnya dpt dilihat, diraba, dan dirasakan dgn panca indera trdri dari :
             a) benda bertubuh / berwujud, meliputi 1) benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat  dihabiskan & benda yang tidak dapat  dihabiskan. 2) benda tidak bergerak.
            b) benda tidak bertubuh / tidak berwujud, seperti surat berharga.
2. Benda bersifat tidak kebendaan : suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja contoh : musik / lagu benda juga dapat dibedakan menjadi sbb :
            1) barang yang wujud & tidak berwujud
            2) barang bergerak & tdk bergerak
            3) barang yang dapat dipakai habis & tdk habis
            4) barang yang sudah ada & yang masih akan ada
            5) barang uang dalam perdagangan & yang diluar perdagangsn
            6) barang yang dapat dibagi & tidak dapat dibagi


Hukum benda ( zakenrecht )

Hokum benda merupakan bagian dari hukum kekayaan yakni hukum kekayaan merupakan peraturan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang, sedangkan hubungan terhadap benda dengan orang disebut mempunyai hak kebendaan.
Hak mutlak ( hak absolut )
Terdiri dari :
A) hak kepribadian → hak atas nama, kemerdekaan dan hidup
B) hak yg terletak dlm hukum keluarga → suami isteri
C) hak mutlak atas sesuatu benda → hak kebendaaan
Hak nisbi ( hak relatif ) : semua hak yg timbul karena adanya hutang – piutang
hukum kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jaminan ) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan.
Macam – macam perlunasan utang
A.  Perlusan hutang dengan jaminan umum
·         Pasal 1131 kuh perdata : segala kebendaan debitor, baik yg ada maupun yg akan ada, baik bergerak maupun tdk bergerak merupakan jaminan terhadap perlunasan hutang yg dibuatnya.
·         Pasal 1132 kuh perdata : menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sam bagi semua kreditor yg memberikan hutang kepadanya. Persyaratan jaminan umum :
            1) benda tsb bersifat ekonomis ( dpt dinilai dgn uang )
            2) benda tsb dpt dipindah tangankan haknya kpd pihak lain
 B. Perlunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.

sumber : http://www.slideshare.net/LiscaArdiwinata/subjek-dan-objek-hukum-12000696


Pengertian hukum dan hukum ekonomi


Pengertian Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Definisi Hukum Ekonomi

Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”

Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi denganharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Jadi, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.

Dalam hal ini, Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.

Aspek Lain dari Hukum Ekonomi

Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks. Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.

Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:

Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.

Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat. Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :

a. Hukum Ekonomi Pembangunan

Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

b. Hukum Ekonomi Sosial

Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.  Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :

  • Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
  • Azas manfaat.
  • Azas demokrasi pancasila.
  • Azas adil dan merata.
  • Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
  • Azas hukum.
  • Azas kemandirian.
  • Azas Keuangan.
  • Azas ilmu pengetahuan.
  • Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.
  • Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  • Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangantentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.

sumber : 
( http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum )
( http://kartikagaby.wordpress.com/2012/10/04/hukum-ekonomi/ )







Minggu, 10 Maret 2013

Quote atau Gombalan yah? ini asli loh keluaran dari lubuk hati terdalam


Reds aku tau kamu itu merah, tapi kamu tau engga kalo aku merah itu karena kamu

Reds maaf juga mungkin aku belum jadi yang terbaik untuk jadi seorang fans, tapi yakinlah mendukung mu adalah sesuatu yang baik untukku

Reds, maaf aku emang ga punya jersey ORI kamu, aku ga punya merchandise ORI kamu juga. Tapi aku punya hati yang seuutuhnya ORI buat km Reds

kamu tau enggak Reds? kamu itu bagaikan matahari dan es dikutub utara.

gue emang mungkin hanya sebagian kecil bahkan mungkin sangat kecil dari seluruh jutaan fans Lfc, tapi rasa cinta ini lebih dari itu.

ka #stevieG kami ga terlalu mikirin thropy kami hanya ingin yang terbaik untuk LFC. thropy hanyalah bonus untuk kami.

sebenernya ga penting kapan dan setau apa kita tentang klub yang penting ketulusan kita mendukung klub kesayangan kita.

Kamis, 31 Januari 2013

TO ALL MY REDS FAMILY :P


                Terkadang suka malu kadang suka marah kesel dan jengkel. Kenapa sih? Kenapa Lo jadiin LFC sebagai gaya gayaan atau apa??? kenapa? supaya terlihat lebih keren atau apa? Tanya diri lo sendiri !! please jadikan LFC sebagai bagian positif jangan jadikan LFC sebagai hal yang negative. Gue ga larang lo suka sama LFC atau engga. Tapi kalo lo suka ya suka aja jangan buat citra yang negative sebagai fans LFC. Pas Lfc kalah sering banyak yang menghujat LFC, mikir ga kalian yang menghujat LFC??? Hey manager, staff pelatih apalagi pemain juga pemilik juga bagian dari LFC!! Jadi please jangan hujat jangan menghina LFC. Menghujat sama mengkritik itu beda bung!!!!!
                Dan gue mohon jangan jadikan patokan waktu dan kapan seseorang mencintai LFC itu menjadi seberapa besar cinta mereka kepada LFC!!!! Itu salah besar!!!! Kita semua sama kita semua mencintai Liverpool, ukurlah besarnya rasa cinta itu melalui ketulusan hati. Ketulusan hati, siapa yang tau? Ya itu hanya diri kita masing masing.
                Banyak di antara mereka yang menunjukan bahwa mereka sangat mendukung LFC, yang menunjukan bahwa mereka adalah a true fan. Tapi apa??? Dengan mengatai sesama fan dengan sebutan karbit? Merasa dirinya adalah fans yang paling sejati dan palinnngggggggggg setia? Ckckckck sebuah ironi yang sering gue liat di FB -___-
                Kita adalah Fans. Kita adalah keluarga bukan? Kita merupakan sebuah keluarga bukan? Ayolah kawan berbenah diri jangan mudah terpengaruh dan mau di adu domba oleh fans lain. Saring informasi yang kalian dapatkan mana yang benar dan mana yang tidak. Sesame keluarga harus saling mengingatkan bukan? ^_^
                Gue ngomong kayak gini untuk semua semua anggota keluarga termasuk diri gue sendiri yang belum sepenuhnya menjadi seorang fans Liverpool yang baik. Maaf sebelumnya jika kata kata gue kurang baik atau ga nyambung atau apalah. Gue Cuma menyangkan isi pikiran gue yyang lagi kesel. hehe

Kamis, 24 Januari 2013

Killua Zaoldyeck dalam anime "Hunter x Hunter"

Wah udah lama yah ga posting blog ckckckck oke kali ini gue akan ngebahas Killua. yup dia merupakan seorang tokoh anime yang ada di Hunter x hunter anime yang masuk indonesia sekitar tahun 2001 ini merupakan anime yang cukup diminati oleh kalangan masyarakat khususnya anak anak. nah tadi tuh gue abis liat videonya killua dan ternyata kangen banget sama dia T.T dulu gue tuh suka dan ngefans banget sama killua. nama lengkapnya Killua zaoldyeck dia adalah anak ketiga dari pasangan silva dan kykio zaoldyeck. killua punya kakak pertama namanya illumi zaoldyeck. terus kakak keduanya bernama milluki. nah si milluki ini merupakan hacker yang sangat handal. nah killua punya adik namanya kalluto. tapi sebenarnya killua punya satu adik lagi yang bernama alluka dan punya nama lain nanika. kalo diperhatiin supaya bisa bedain mana kakak mana adik gini nih illumillukilluallukalluto hehehe bener kan? :D  

Killua dianggap sebagai pewaris keluarga zaoldyeck. keluarga zaoldyeck merupakan keluarga pembunuh yang sangat legendaris dan sangat ditakuti oleh golongan golongan elite. Rumah keluarga zaoldyeck itu terletak di sebuah gunung yang sudah tidak aktif lagi. di keluarga nya killua hanya diajarkan tentang bagaimana cara membunuh. itu tuh yang buat gue sedih dia :(

Killua zaoldyeck muak dan bosan dengan pekerjaannya sebagai pembunuh bayaran ia pun kabur dari rumah dan mengikuti ujian hunter. di ujian itu killua bertemu dengan Gon freecs. pemeran utama dari anime hunter x hunter ini menjadi teman pertama killua. lalu setelah itu killua pun berteman dengan kurapika dan leorio. Killua banyak belajar dari seorang gon yang sangat menghargai pertemanan dan kehidupan. karena gon juga kilua merasa hidup lebih hidup dari sebelumnya.

Killua sendiri akhirnya tidak lolos dalam ujian hunter karena ulah dari kakaknya. karena kakaknya lah killua dikendalikan dan akhirnya membunuh lawan yang akan menjadi lawan di pertarungan final dan akhirnya leorio pun lulus tanpa bertanding. killua pun pulang dengan penuh darah. gon beserta kawan kawannya pun segera menuju gunung kururu tempat dimana killua tinggal beserta keluarga zaoldyeck

Tapi sebelum menemui killua gon kurapika dan leorio harus melewati gerbang penguji. mereka pun berlatih dan berhasil membuka pintu penguji tersebut. akhirnya gon dan teman temannya bertemu dengan killua. mereka pun pergi meninggalkan gunung kururu. tapi sayang nya mereka harus berpisah karena kurapika harus pergi dan berlatih untuk mempersiapkan dirinya melawan genei ryodan sementara itu leorio pergi untuk belajar menjadi dokter. dan mereka pun berjanji mereka akan bertemu lagi di menara yorkshin. 

sementara itu gon dan killua bingung harus kemana, akhirnya killua mnyarankan gon untuk berlatih d menara trix. selain dapat berlatih disana juga mereka dapat uang. killua pernah ke menara itu, dan dia sudah sampai dilantai 200. pada akhirnya gon dan killua pun sampai di lantai 200 ternyata dilantai itu telah menunggu hisoka. dan dia mpun menggunakan nen untuk memperingatkan gon dan killua.

gon dan killua pun akhirnya menguasai nen. dan memenangkan beberapa pertarungan di menara trix tersebut. ternyata untuk menguasai nen itulah ujian final sebenarnya dari ujian hunter. bisa disebut ujian rahasia hunter. Killua sendiri memiliki tipe nen henka.

sampai saat ini saya hanya tau bahwa killua dan gon sedang bermain dalam game berbahay buatan ayah gon dan 10 orang lainnya, nama gae tersebut adalah Greed Island.


sekiaaaaannnnnnnnnnn pemirsa semoga bisa mneghibur ya cerita dari gueeee