Ø PENGERTIAN SISTEM
Menurut Wikipedia berbahasa indonesia, Pengertian Sistem dalam pengertian yang paling umum adalah sekumpulan benda yang memiliki hubungan di antara mereka. Kata sistem sendiri berasal dari bahasa Latin (systēma) dan bahasa Yunani (sustēma) adalah suatu kesatuan yang terdiri komponen atau elemen yang dihubungkan bersama untuk memudahkan aliran informasi, materi atau energi.
Ø PERKEMBANGAN SISTEM EKONOMI
Secara umum, ada tiga macam sistem ekonomi yag dikenal di dunia, yaitu sistem ekonomi liberal (kapitalis), sistem ekonomi sosialis, dan sistem ekonomi campuran, yakni tidak 100% kapitalis dan tidak 100% sosialis.
A. Sistem Ekonomi Kapitalis
Sistem ekonomi kapitalis merupakan sistem ekonomi yang di mana kekayaan produktif terutama dimiliki secara pribadi dan produksi terutama dilakukan untuk dijual, guna mendapatkan laba. Karakterisistiknya yaitu:
- · Hak milik pribadi
- · Kebebasan berusaha dan memilih
- · Motif kepentingan diri sendiri
- · Persaingan
- · Harga ditentukan oleh mekanisme pasar
- · Peranan terbatas pemerintah
· Kelebihan system ekonomi liberal
1) Setiap individu diberi kebebasan memiliki kekayaan dan sumber daya produksi.
2) Individu bebas memilih lapangan pekerjaan dan bidang usaha sendiri.
3) Adanya persaingan menyebabkan kreativitas dari setiap individu dapat berkembang.
4) Produksi barang dan jasa didasarkan pada kebutuhan masyarakat.
· Kekurangan system ekonomi liberal
1) Muncul kesenjangan yang besar antara yang kaya dan miskin.
2) Mengakibatkan munculnya monopoli dalam masyarakat.
3) Kebebasan mudah disalahgunakan oleh yang kuat untuk memeras pihak yang lemah.
4) Sulit terjadi pemerataan pendapatan.
B.Sistem Ekonomi Sosialis
Sistem ekonomi sosialis merupakan sistem ekonomi kebalikan dari kapitalis, sehingga pasar justru harus dikendalikan melalui perencanaan terpusat. Adanya berbagai distorsi dalam mekanisme pasar menyebabkan tidak mungkin bekerja secara efisien, sehingga pemerintah harus turut aktif.
· Kelebihan system ekonomi sosialis
1) Semua kegiatan dan masalah ekonomi dikendalikan pemerintah sehingga pemerintah mudah melakukan pengawasan terhadap jalannya perekonomian.
2) Tidak ada kesenjangan ekonomi antara si kaya dan si miskin, karena distribusi pemerintah dapat dilakukan dengan merata.
3) Pemerintah bisa lebih mudah melakukan pengaturan terhadap barang dan jasa yang akan diproduksi sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
4) Pemerintah lebih mudah ikut campur dalam pembentukan harga.
· Kekurangan system ekonomi sosialis
1) Mematikan kreativitas dan inovasi setiap individu.
2) Tidak ada kebebasan untuk memiliki sumber daya.
3) Kurang adanya variasi dalam memproduksi barang, karena hanya terbatas pada ketentuan pemerintah.
C. Sistem ekonomi Campuran
Sistem ekonomi campuran merupakan sistem ekonomi yang mengandung beberapa karakteristik dari sistem ekonomi kapitalis dan sistem ekonomi sosialis yang umumnya diterapkan di negara berkembang. Menurut Griffin, tidak ada satu negara pun di dunia ini yang benar-benar melaksanakan perekonomian pasar atau pun terencana, bahkan negara seperti Amerika Serikat. Meskipun dikenal sangat bebas, pemerintah Amerika Serikat tetap mengeluarkan beberapa peraturan yang membatasi kegiatan ekonomi.Campur tangan pemerintah di sini dimaksudkan untuk mengendalikan pertumbuhan ekonomi, mencegah adanya konsentrasi yang terlalu besar pada satu orang/ kelompok swasta, melakukan stabilisasi perekonomian, mengatur tata tertib, serta membantu golongan ekonomi lemah.
Perbedaan sistem ekonomi kapitalisme atau sistem ekonomi sosialisme yang dianut oleh Indonesia adalah seturut dengan makna yang terkandung dalam sila ke-5 pada Pancasila, yaitu prinsip pembagian pendapatan yang adil dan prinsip demokrasi ekonomi. Oleh karena itu, Pancasila harus dapat tercermin pada berbagai jenis lembaga ekonomi serta proses pengambilan keputusan yang ada dalam susunan organisasi ekonominya yang terikat dengan sistem ekonomi Indonesia
· Kelebihan system ekonomi campuran
1. Kebebasan berusaha
2. Hak individu berdasarkan sumber produksi walaupun ada batas
3. Lebih mememtingkan umum dari pada pribadi
· Kelemahan system ekonomi campuran
1. Beban pemerintah berat dari pada beban swasta
2. Pihak swasta kurang memaksimalkan keuntungan
3. Sulit menentukan batas ekonomi yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta.
3. System perekonomian Indonesia
Ø PERKEMBANGAN PEREKONOMIAN DI INDONESIA
1. Pemerintahan Orde Lama (1945 – 1965)
Keadaan sistem ekonomi Indonesia pada masa pemerintahan orde lama memiliki karakteristik sebagai berikut:
- · Dekade 1950 sampai dengan 1965 yang dilanda oleh gejolak politik di dalam negeri dan beberapa daerah, seperti Sumatra dan Sulawesi.
- · Keadaan perekonomian yang sangat buruk, waalaupun sempat memiliki lajju rata-rata 7% dan kemudian turun hingga drastis di 1,9% dan nyaris stagflasi selama 1965-1966.
- · Tahun 1958, defisit saldo neraca pembayaran (BOP) dan anggaran pendapatan dan belanja pemerintah (APBN) terus membesar dari tahun ke tahun.
- · Kegiatan di sektor industri pertanian dan sektor industri manufaktur berada pada tingkat sangat rendah, karena keterbatasan kapasitas produksi dan infrastruktur pendukung.
- · Tingkat inflasi yang tinggi dikarenakan rendahnya volume produksi (dari sisi suplai) sedangkan tingginya tingkat permintaan akibat terlalu banyaknya uang beredar di masyarakat.
- · Manajemen perekonomian moneter yang buruk, banyakya rupiah yang dicetak pada saat itu untuk membiayai perang pembebasan Irian barat, serta pertikaian dengan malaysia dan Inggris.
- · Selama periode orde lama, mengalami 8 kali pergantian kabinet, yaitu:
- · Aspek positif Indonesia selama masa orde lama dapat dikatakan dengan sitem ekonomi yang sangat demokratis (1950-1959), sebelum diganti menjadi demokrasi terpimpin. Namu, tercatat dalam sejarah Indonesia, bahwa sistem politik demokrasi tersebut ternyata menyebabkan kehancuran politik dan perekonomian nasional.
- · Selama periode 1950-an, struktur ekonomi Indonesia masih merupakan peninggalan dari masa kolonial, mulai dari sektor formal yang meliputi pertambangan, distribusi transportasi, bank, dan pertanian komersil, bahkan termasuk juga sektor informal.
- · Setelah dilakukannya nasionalisasi terhadap perusahaan-perusahaan asing belanda, keadaan menjadi buruk lagi dibandingkan dengan ekonomi demasa penjajahan belanda.
- · Pada september 1965, ketidakstabilan politik di Indonesia memuncak dengan terjadinya kudeta gagal dari partai komunis Indonesai (PKI) yang menyebabkan perubahan drastis terhadap politik dalam negeri dari sosialis ke kapitalis.
2. Pemerintahan Orde Baru (Maret 1966 – Mei 1998)
Keadaan sistem ekonomi Indonesia pada masa pemerintahan orde baru memiliki karakteristik sebagai berikut:
- · Perhatian pemerintah lebih tertuju kepada kesejahteraan masyarakat lewat pembangunan sosial-ekonomi di tanah air.
- · Hubungan baik dengan pihak barat kemnbali terjalin dan menjauhi ideologhi komunis. Indonesia kembali menjadi anggota BB dan lembaga lain, seperti bank Dunia dan dana Moneter Internasional (IMF).
- · Dilakukan pemulihan stabilitas ekonomi, sosial, dan politik, serta rehabilitasi ekonomi di dalam negeri dengan sasaran utama untuk menekan laju inflasi, mengurangi defisit keuangan pemerintah, menghidupkan kembali kegiatan produksi, termasuk ekspor yang sempat mengalami stagnasi pada orde lama.
- · April 1969, repelita I dimulai dengan penekanan pembanguan sektor pertanian dan agroindustri (seperti pupuk, semen, kimia dasar, pulp, kertas, dan tekstil) dengan tujuan utama untuk membuat Indonesia menjadi swasembada, terutama untuk kebutuhan beras, sehingga untuk mencapai tujan tersebut pemeritah melakukan program pemghijauan (revolusi hijau) di sektor pertanian.
- · Keberhasilan pembanguan ekonomi pada masa orde baru nukan hanya dikarenakan kabinet yang solid, tapi juga berkat penghasilan dari ekspor minyak.
3. DEMOKRASI EKONOMI
Sistem perekonomian nasional yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disusun untuk mewujudkan demokrasi ekonomi dan dijadikan dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi. Sistem perekonomian Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disebut sistem ekonomi demokrasi. Dengan demikian sistem ekonomi demokrasi dapat didefinisikan sebagai suatu sistem perekonomian nasional yang merupakan perwujudan dari falsafah Pancasila dan UUD 1945 yang berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan dari, oleh, dan untuk rakyat di bawah pimpinan dan pengawasan pemerintah.
Pada sistem demokrasi ekonomi, pemerintah dan seluruh rakyat baik golongan ekonomi lemah maupun pengusaha aktif dalam usaha mencapai kemakmuran bangsa. Selain itu, negara berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan kegiatan perekonomian. Dengan demikian terdapat kerja sama dan saling membantu antara pemerintah, swasta, dan masyarakat
Dapat disimpulkan indonesia sangat menentang sistem perekonomian Free Fight Liberalism, Etatisme (Ekonomi Komando) dan Monopoli karena indonesia sendiri menganut sistem demokasi ekonomi dan Sistem perekonomian di Indonesia memiliki acuan yang jelas, yaitu Undang-Undang Dasar 1945 terutama pasal 33. Demokrasi ekonomi sebagai dasar pelaksanaan pembangunan ekonomi di Indonesia mempunyai ciri-ciri positif, yaitu:
1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan,
2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara,
3) Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, sebagai pokok-pokok kemakmuran rakyat dikuasai oleh negara, dan lain”.
Sistem ekonomi Indonesia sering juga disebut dengan sistem ekonomi Pancasila. Adapun ciri-ciri ekonomi pancasila, yaitu:
1) Perekonomian tidak didominasi oleh modal dan buruh, melainkan berdasarkan atas asas kekeluargaan,
2) Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya,
3) Peranan negara penting tetapi tidak dominan dan dicegah tumbuhnya sistem komando.
Ø Pelaku pelaku ekonomi
Ada tiga, yaitu : BUMN, BUMS DAN KOPERASI
1. Pemerintah (BUMN)
Selain sebagai pelaku ekonomi negara juga berperan sebagai pengatur kegiatan ekonomi.
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Peran pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi berarti pemerintah melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1 ) Kegiatan produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan)
2. BUMN memberikan kontribusi yang positif untuk perekonomian Indonesia. Pada sistem ekonomi kerakyatan, BUMN ikut berperan dalam menghasilkan barang atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan usaha hampir di seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan telekomunikasi, transportasi, listrik, industri, dan perdagangan serta konstruksi. BUMN didirikan pemerintah untuk mengelola cabang-cabang produksi dan sumber kekayaan alam yang strategis dan menyangkut hajat hidup orang banyak. Misalnya PT Dirgantara Indonesia, PT Perusahaan Listrik Negara, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), PT Pos Indonesia, dan lain sebagainya. Perusahaan-perusahaan tersebut didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, serta untuk mengendalikan sektor-sektor yang strategis dan yang kurang menguntungkan. Secara umum, peran BUMN dapat dilihat pada hal-hal berikut ini.
a) Mengelola cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2 ) Kegiatan konsumsi
Seperti halnya yang telah kalian pelajari pada bab 8 mengenai pelaku-pelaku ekonomi, pemerintah juga berperan sebagai pelaku konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya. Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat, yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen, pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3 ) Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi, pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah diproduksi oleh perusahaanperusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang, harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
b . Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing, dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
1 ) Kebijaksanaan dalam dunia usaha Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
a) Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
b) Pemerintah mengeluarkan UU No. 7 Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c) Pemerintah mengubah beberapa bentuk perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum Pegadaian.
2 ) Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor. Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri. Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
3 ) Kebijaksanaan dalam mendorong kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan masyarakat mencakup hal-hal berikut ini.
a) Meningkatkan pembangunan sarana dan prasarana umum.
b) Kebijaksanaan menyalurkan kredit kepada pengusaha kecil dan petani.
c) Kebijaksanaan untuk memperlancar distribusi hasil produksi.
2. Swasta (BUMS)
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini.
a. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
3. Koperasi
a. Pengertian Koperasi
Keberadaan koperasi di Indonesia berlandaskan pada pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992. Pada penjelasan UUD 1945 pasal 33 ayat (1), koperasi berkedudukan sebagai “soko guru perekonomian nasional” dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional. Adapun penjelasan dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia. Koperasi diharapkan dapat mengembangkan potensi ekonomi rakyat dan mewujudkan demokrasi ekonomi yang sesuai dengan yang diamanatkan dalam UUD 1945.
B. Landasan, Asas, dan Tujuan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan berikut ini.
1) Landasan idiil: Pancasila.
2) Landasan struktural: UUD 1945.
3) Landasan operasional: UU No. 25 Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4) Landasan mental: kesadaran pribadi dan kesetiakawanan. UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan sebagai asas koperasi. Semangat kekeluargaan inilah yang menjadi pembeda utama antara koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
C. Fungsi dan Peran Koperasi
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.