Liverpool Fc

Senin, 27 Mei 2013

Tragedi Heysel




         
 29 mei 1985, Final Piala Champions ( saat ini Liga Champions ) mempertemukan 2 tim raksasa masing masing dari italia dan inggris, Juventus dan Liverpool fc. Seharusnya pada hari itu menjadi hari besar untuk kedua tim. Tapi di hari itu malah terjadinya malapetaka yang membuat persepakbolaan dunia berduka khususnya untuk 3 negara, Inggris, italia dan belgia. Malapetaka itu berawal dari kerusuhan kedua supporter Juve dan LFC. Kedua supporter saling mengejek dan menghina dan pada akhirnya Fans garis keras Liverpool ( hooligans) menyerang sekelompok supporter juve tapi sayangnya bukan kelompok ultras juve yang diserang sehingga tidak ada perlawanan. Batas sektorpun runtuh akibat tidak kuasa menahan berat dari para supporter yang mencoba menerobos. meskipun telah terjadi kerusuhan akan tetapi pihak penyelenggara pun memutuskan untuk terus melanjutkan pertandingan. Untuk meredam para supporter akhirnya kapten dari kedua klub menyerukan kepada para supporter agar tetap tenang. Awalnya ultras juventus mencoba melakukan pembalasan tetapi berhasil diredam oleh petugas keamanan. Laga iu pun dimenangi oleh juventus dengan skor 1-0. Satu satunya gol dicetak oleh Michel platini melalui titik putih. Akibat dari kerusuhan itu 39 orang meninggal dan sebagian besar fans Juventus.
          Akibat dari kerusuhan itu UEFA memutuskan bahwa kesalahan sepenuhnya karena Liverpool. Akhirnya UEFA pun memutuskan untuk menghukum tim tim dari inggris untuk tidak mengikuti pertandingan pertandingan eropa maupun dunia. Dengan kata lain tim tim inggris dikucilkan dalam waktu 5 tahun dan tambahan 3 tahun untuk Liverpool ( tapi mendapat keringanan menjadi 1 tahun ).
          Itulah sebatas tentang tragedy heysel yang saya tau, Tragedi heysel merupakan tragedy paling kelam yang pernah dialami Liverpool. Bagaimana tidak, karena tragedy tersebut tim tim inggris dikucilkan oleh dunia terlebih Liverpool selaku pihak yang bersalah pun dikucilkan oleh tim tim inggris lainnya. Memang akibat dari tragedy heysel tersebut sangat merugikan klub klub diinggris.
          Dan sampai saat ini imbas dari tragedy tersebut masih dirasakan oleh Liverpool khususnya para supporter. Para fans dari tim lain selalu mengolok kopites dengan targedi heysel sebagai bahan olokannya. Liverpool memang telah mengalami masa yang sangat kelam, tapi apakah mereka tidak bisa memaafkan itu? Bagi kami, kopites tragedy itu menjadi sebuah pelajaran dan kami belajar unutk menjadi lebih baik lagi daripada sebelumnya. "In Memoria E Amicizia, May 29 1985" sorry for everything..





Hak Kekayaan Intelektual

A.      Pengertian Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )

          Hak kekayaan intelektual adalah sebuah wilayah hukum yang menangani hak-hak yang berhubungan dengan hasil usaha kreatif manusia atau reputasi komersial dan goodwill.
          Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
          Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
          Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

B.      Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual

1.       Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
          Dalam prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
2.       Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
          Dalam prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
3.       Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
          Dalam prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.

4.       Prinsip Sosial (The Social Argument)
Dalam prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang.

C.      Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual

·         Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·         Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·         Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·         Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·         Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·         Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·         Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
·         Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

D. RUANG LINGKUP HAKI
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1. Hak Cipta.
2. Hak Kekayaan Industri, meliputi:
• Paten
• Merek
• Desain Industri
• Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
• Rahasia Dagang, dan
• Indikasi

1. HAK CIPTA
           Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
• Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
          Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
          Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Subyek Hak Cipta
• Pencipta
          Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

• Pemegang Hak Cipta
P       encipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.

Obyek Hak Cipta

• Ciptaan
Yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Undang-undang yang mengatur Hak Cipta
• UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
• UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
• UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
• UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

2. PATEN
• Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
• Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
• Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
• Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;

Undang-Undang yang Mengatur tentang Paten

• UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
• UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
• UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

Pemberian Paten

          Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).

Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu:
a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
b. Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.

3. MEREK
• Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
          Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
• Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
• Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).

Istilah-Istilah Merek

          Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

          Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

          Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

          Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

Undang-Undang yang Mengatur tentang Merek

• UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
• UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
• UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

4. Desain Industri
• (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :
          Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

5. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
• (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) :
          Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
          Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)

6. Rahasia Dagang
• (Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) :
          Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

7. Indikasi Geografis
• (Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek) :
          Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.(Pasal 56 Ayat 1)

SUMBER :

http://ikharetno.wordpress.com/2012/04/10/ruang-lingkup-haki/

Hak Kekayaan Intelektual

A.      Pengertian Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )

          Hak kekayaan intelektual adalah sebuah wilayah hukum yang menangani hak-hak yang berhubungan dengan hasil usaha kreatif manusia atau reputasi komersial dan goodwill.
          Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata “intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
          Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif Yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
          Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.

B.      Prinsip – Prinsip Hak Kekayaan Intelektual

1.       Prinsip Keadilan (The Principle of Natural Justice)
          Dalam prinsip ini, hukum memberikan perlindungan kepada pencipta berupa suatu kekuasaan untuk bertindak dalam rangka kepentingan yang disebut hak. Pencipta yang menghasilkan suatu karya bedasarkan kemampuan intelektualnya wajar jika diakui hasil karyanya.
2.       Prinsip Ekonomi (The Economic Argument)
          Dalam prinsip ini HAKI memiliki manfaat dan nilai ekonomi serta berguna bagi kehidupan manusia. Nilai ekonomi pada HAKI merupakan suatu bentuk kekayaan bagi pemiliknya, pencipta mendapatkan keuntungan dari kepemilikan terhadap karyanya seperti dalam bentuk pembayaran royalti terhadap pemutaran musik dan lagu hasil ciptanya.
3.       Prinsip Kebudayaan (The Cultural Argument)
          Dalam prinsip ini, pengakuan atas kreasi karya sastra dari hasil ciptaan manusia diharapkan mampu membangkitkan semangat dan minat untuk mendorong melahirkan ciptaan baru. Hal ini disebabkan karena pertumbuhan dan perkembangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra sangat berguna bagi peningkatan taraf kehidupan, peradaban dan martabat manusia. Selain itu, HAKI juga akan memberikan keuntungan baik bagi masyarakat, bangsa maupun negara.

4.       Prinsip Sosial (The Social Argument)
Dalam prinsip ini, sistem HAKI memberikan perlindungan kepada pensipta tidak hanya untuk memenuhi kepentingan individu, persekutuan atau kesatuan itu saja melainkan berdasarkan keseimbangan individu dan masyarakat. Bentuk keseimbangan ini dapat dilihat pada ketentuan fungsi sosial dan lisensi wajib dalam undang.

C.      Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual

·         Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
·         Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
·         Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
·         Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
·         Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
·         Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
·         Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
·         Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty

D. RUANG LINGKUP HAKI
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu:
1. Hak Cipta.
2. Hak Kekayaan Industri, meliputi:
• Paten
• Merek
• Desain Industri
• Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
• Rahasia Dagang, dan
• Indikasi

1. HAK CIPTA
           Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Termasuk ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra dan seni.
• Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
          Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
          Hak cipta diberikan terhadap ciptaan dalam ruang lingkup bidang ilmu pengetahuan, kesenian, dan kesusasteraan. Hak cipta hanya diberikan secara eksklusif kepada pencipta, yaitu “seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi”.
Subyek Hak Cipta
• Pencipta
          Seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya lahir suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.

• Pemegang Hak Cipta
P       encipta sebagai Pemilik Hak Cipta atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut diatas.

Obyek Hak Cipta

• Ciptaan
Yaitu hasil setiap karya Pencipta dalam bentuk yang khas dan menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra.

Undang-undang yang mengatur Hak Cipta
• UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
• UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
• UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
• UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)

2. PATEN
• Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
• Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Undang-undang Paten).
• Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP).
• Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi yang berupa :
a. proses;
b. hasil produksi;
c. penyempurnaan dan pengembangan proses;
d. penyempurnaan dan pengembangan hasil produksi;

Undang-Undang yang Mengatur tentang Paten

• UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
• UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
• UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)

Pemberian Paten

          Penemuan diberikan Paten oleh negara apabila telah melewati suatu proses pengajuan permintaan paten pada Kantor Paten (Departemen Kehakiman Republik Indonesia di Jakarta).

Penemuan yang tidak dapat dipatenkan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Paten, yaitu:
a. Penemuan tentang proses atau hasil produksi yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, dan kesusilaan.
b. Penemuan tentang metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan hewan, tetapi tidak menjangkau produk apapun yang digunakan atau berkaitan dengan metode tersebut.
c. Penemuan tentang teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.

3. MEREK
• Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 :
          Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. (Pasal 1 Ayat 1)
• Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan produk (barang dan atau jasa) tertentu dengan yang lainnya dalam rangka memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, dan melindungi produsen dan konsumen.
• Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (Pasal 1 Undang-undang Merek).

Istilah-Istilah Merek

          Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.

          Merek jasa yaitu merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.

          Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.

          Hak atas merek adalah hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya.

Undang-Undang yang Mengatur tentang Merek

• UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
• UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
• UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)

4. Desain Industri
• (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri) :
          Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)

5. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
• (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu) :
          Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
          Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)

6. Rahasia Dagang
• (Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang) :
          Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

7. Indikasi Geografis
• (Berdasarkan Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek) :
          Indikasi-geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.(Pasal 56 Ayat 1)

SUMBER :

http://ikharetno.wordpress.com/2012/04/10/ruang-lingkup-haki/

Minggu, 19 Mei 2013

Thanks Carra


          Malam ini merupakan laga terakhir carragher membela The Reds. Keputusannya untuk gantung sepatu di akhir musim ini memang menjadi kesedihan tersendiri bagi para fans termasuk saya sendiri. Tidak dipungkiri Carragher adalah seorang evertonian yang menjelma menjadi seorang legenda di Liverpool. Mengawali karir sepakbolanya di Liverpool dan mengakhirinya juga di Liverpool.  Pria yang bernama James Lee Duncan Carragher yang lahir di Bootle, Merseyside, 28 Januari 1978 itu mengawali debut nya  pada saat melawan middlesbrough pada 8 januari 1997. Carra sendiri menandatangani kontrak profesionalnya bersama Liverpool pada pktober 1996.
          Saat muda, Carragher tercatat sebagai pemain di sekolah sepak bola terbaik FA di Lilleshall dan menjadi anggota dari tim Liverpool yang memenangi gelar Piala Junior FA tahun 1996 — bersama dengan teman baiknya Michael Owen. Dia menandatangani kontrak profesionalnya pada Oktober 1996 dan membuat debut pertamanya dibawah manajer Roy Evans tiga bulan kemudian dalam semifinal pertemuan kedua Piala Coca Cola melawan Middlesbrough, masuk sebagai pemain pengganti Rob Jones. Debutnya dalam Liga Utama, kembali bermain sebagai pemain pengganti, saat berrtanding melawan West Ham. Dalam pertandingan selanjutnya melawan Aston Villa dia bermain sebagai starter dan mencetak gol pertamanya (sebuah sundulan kepala di depan Kop) dengan hasil akhir 3-0 untuk kemenangan Liverpool dan menempatkan dalam pimpinan klansemen sementara - di musim dimana tim hampir meraih titel juara melawan Manchester United, dengan skuat diantaranya Robbie Fowler, Jamie Redknapp, David James dan Steve McManaman, yang sering dijuluki sebagai 'Spice Boys', karena gaya hidup mereka diluar lapangan. Pada musim 1997-1998, Carragher masuk secara reguler dalam tim utama di musim tersebut penampilannya sangat menjanjikan - dan akhirnya membuat dirinya dipanggil untuk bermain secara penuh untuk pertama kalinya dalam pertandingan internasional bersama Inggris.
          Pada tahun-tahun awal karierna di Liverpool. Cara adalah pemain serba bisa, banyak bermain sebagai bek tengah, bek kanan dan bek kiri serta sebagai gelandang bertahan. Pada musim 1999-2000 dia sering bermain sebagai bek kanan, kemudian di musim 2000–2001 dia bermain sebagai bek kiri sesuai dengan pilihannya. Pada masa ini Carragher mulai mendapat hati suporter Liverpool karena determinasinya dan gaya bertahan tanpa komprominya. Pada tahun 2001 Carragher meraih tropi pertamanya bersama tim senior dengan raihan: Piala FA, Piala UEFA, Piala Liga, Community Shield dan Piala Super Eropa.
          Dia menjadi topik berita pada Januari 2002 dalam pertandingan Piala FA saat Liverpool bermain imbang melawan Arsenal. Sebuah koin dilempar dari arah penonton , lalu Carragher melemparnya kembali ke arah penonton. Dia menerima kartu merah serta menerima catatan buruk dari FA. Dari tahun 2002 hingga 2004 Carragher mendapat dua cedera serius, yang membuatnya harus melewatkan Piala Dunia 2002 untuk menjalani operasi untuk mengatasi masalah pada lututnya dan kemudian patah pada kakinya pada awal musim 2003-2004 yang disebabkan oleh takel dari pemain Blackburn's Lucas Neill di Ewood Park di pertandingan kelima Liverpool dalam musim tersebut. Selama masa tersebut, posisi Carragher di dalam tim mulai terancam dengan hadirnya beberapa peman baru, antara lain Steve Finnan dan John Arne Riise. Namun, dia berhasil memperoleh tempatnya kembali dalam tim, dengan 24 penampilan di awal musim kompetisi 2004.
Musim 2004-05 merupakan karir cemerlang Carragher,karena ia mempersembahkan liga champions yang ke lima untuk liverpool. Pada tanggal 13 Mei 2006, Carragher bermain di final Piala FA melawan West Ham.Ia mencetak gol bunuh diri di menit 21, namun Liverpool kemudian memenangkan adu penalti 3-1 setelah pertandingan selesai 3-3 setelah perpanjangan waktu. Pada 9 Desember 2006, Carragher mencetak gol liga pertamanya sejak Januari 1999, dalam pertandingan melawan Fulham di Anfield. Carragher terpilih sebagai Liverpool Player of the Year untuk musim 2006-07 oleh para penggemar dan segera memperpanjang kontraknya hingga 2011. musim itu juga Carragher pensiun internasional. Musim 2007-08 penampilan Carragher ke 500-nya untuk Liverpool. Dan ia menjabat kapten untuk pertandingan ini.
          Pada tanggal 18 Mei 2009, di pertandingan melawan West Bromwich Albion, Carragher terlibat dalam bentrokan di-lapangan dengan bek Álvaro Arbeloa dan dipisahkan oleh rekan tim Xabi Alonso, Daniel Agger dan lain-lain. Manajer Rafael Benitez menolak berkomentar lebih jauh mengenai masalah ini. Mantan bek Inggris kemudian menjelaskan, "Kami ingin menjaga clean sheet Pepe dan kami ingin memiliki kesempatan meraih Golden Glove untuk keempat kalinya."
          Selama musim 2009-10, Carragher membuat awal yang lambat dan banyak pengkritik mempertanyakan kinerja dan apakah ia harus tetap masuk dalam starting line-up. Ia bermain baik melawan Manchester United pada tanggal 25 Oktober 2009, menjaga clean sheet dan membungkam pengkritiknya.
          Pada 31 Oktober 2009, Carragher mendapat kartu merah pertama dalam kurun 7 tahun ketika melawan Fulham. Pada 19 Desember 2009 Carragher mencatat 600 penampilan nya di Liverpool.
          Pada 24 Oktober 2010, Carragher mencetak gol ketujuh di Premier League.Pada 28 November 2010, Carragher mengalami cedera Tulang bahunya ketika melawan Tottenham Hotspur di White Hart Lane,
          Ia kembali pada tanggal 6 Februari, pada 24 Februari 2011, Carragher datang sebagai pengganti melawan Sparta Praha di Anfield, untuk membuat penampilan 137 Eropa, dan mencatatkan dirinya sebagai rekor pemain Inggris di eropa.
          Kembal lagi ke topic nanti malam pada saat menjamu QPR di Anfield, akan dilakukan Guard of honour untuk king Carra. Setelah memeutuskan gantung sepatu king Carra akan menjadi komentator di sky sports. Kesedihan juga begitu berasa ketika ada sebuah kalimat seperti ini “ carragher gantung sepatu tanpa pernah memegang trofi EPL”. Ya sungguh menyedikan mungkin tapi tanpa gelar itu pun nama Carra akan selalu di ingat. Lalu ketika ditawari no punggun 23 nya akan sementara di pensiunkan carra hanya menjawab “namaku tidak sebesar klub”. What a legend bukan? #THanksCArra 

Source : http://id.wikipedia.org/wiki/Jamie_Carragher

Jumat, 17 Mei 2013

Wajib Daftar Perusahaan


1.      Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
        Pertama kali diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta itu dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
          Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
          Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku.
          Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273)
          Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.

2.      Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan

Dasar Pertimbangan Wajib Daftar Perusahaan :

·         Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
·         Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha,
·         Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan :
          Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :

·         Daftar Perusahaan adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
·         Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
·         Pengusaha adalah setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
·         Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
·         Menteri adalah Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
·          
3.      Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan

          Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
Daftar perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak
Sifat terbuka daftar perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.

Tujuan daftar perusahaan :

·         Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
·         Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
·         Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
·         Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
·         Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
·         Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

4.      Kewajiban Pendaftaran

·         Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
·         Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
·         Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
·         Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).
5.      Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran

Menurut Pasal 9 :

·         Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
·         Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
1.    di tempat kedudukan kantor perusahaan;
2.    di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
3.    di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
          Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,   pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).    Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
6.      Hal-hal yang Wajib Didaftarkan

          Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
          Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :

A.      Umum

1.    nama perseroan
2.    merek perusahaan
3.    tanggal pendirian perusahaan
4.   jangka waktu berdirinya perusahaan
5.    kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
6.   izin-izin usaha yang dimiliki
7.    alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
8.   alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B.      Mengenai Pengurus dan Komisaris

1.    nama lengkap dengan alias-aliasnya
2.    setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
3.    nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.   alamat tempat tinggal yang tetap
5.    alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
6.   Tempat dan tanggal lahir
7.    negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
8.   kewarganegaran pada saat pendaftaran
9.   setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
10. tanda tangan
11.  tanggal mulai menduduki jabatan
C.      Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris

1.    modal dasar
2.    banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
3.    besarnya modal yang ditempatkan
4.   besarnya modal yang disetor
5.    tanggal dimulainya kegiatan usaha
6.   tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
7.    tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D.      Mengenai Setiap Pemegang Saham

1.    nama lengkap dan alias-aliasnya
2.    setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
3.    nomor dan tanggal tanda bukti diri
4.   alamat tempat tinggal yang tetap
5.    alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
6.   tempat dan tanggal lahir
7.    negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
8.   Kewarganegaraan
9.   jumlah saham yang dimiliki
10. jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E.       Akta Pendirian Perseroan

Pada waktu mendaftarkan, pengurus wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.

Sumber :
handayani.staff.gunadarma.ac.id/.../WAJIB+DAFTAR+PERUSAHAAN