Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara
(
APBN )
Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN berisi daftar sistematis dan terperinci
yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun
anggaran (1 Januari - 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan
pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang.
A. PERKEMBANGAN DANA PEMBANGUNAN INDONESIA
Dari
segi prencanaan pembangunan Indonesia ,
APBN adalahmerupakan konsep perencanaan pembangunan yang memiliki jangka
pendek, karena itulah APBN selalu disusun setiap tahun.
Seperti
namanya, maka secara garis besar APBN terdiri dari pos-pos seperti dibawah ini
:
• Dari
sisi penerimaan, terdiri dari pos penerimaan dalam negeri dan oenerimaan
pembangunan
•
Sedangkan dari sisi pengeluaran terdiri dari pos pengeluaran ruin dan
pengeluaran pembangunan
APBN
disusun agar pengalokasian dana pembangunan dapar berjalan dengan memperhatikan
prinsip berimbang dan dinamis. Hal tersebut perlu diperhatikan mengingat
tabungan pemerintah yang berasal dari selisih antara penerimaan dalam negeri
dengan pengeluaran rutin, belum sepenuhnya menutupi kebutuhan biaya pembangunan
Indonesia .
Meskipun
dari PELITA ke PELITA jumlah tabungan pemerintah sebagai sumber pembiayan
pembangunan terbesar, terus mengalami peningkatan (lihat tabel 5.1) namun
kontribusinya terhadap keseluruhan dana pembangunan yang dibutuhkan masih jauh
yang diharapkan. Dengan kata lain ketergantungan dana pembangunan terhadap
sumber lain, dalam hal ini pinjaman luar negeri, masih cukup besar. Namun
demikian mulai tahun terakhir PELITA I, prosentase tabungan pemerintah sudah
mulai besar dibanding pinjaman luar negeri. Hal ini tidak terlepas dari peranan
sektor migas yang saat itu sangat dominan, serta dengan dukungan beberapa
kebijaksanaan pemerintah dalam masalah perpajakan dan uapaya peningkatan
penerimaan negara lainnya. Untuk menghindari terjadimya defisit anggaran
pembangunan, Indonesia masih mengupayakan sumber daya dari luar negeri, dan
meskipun IGGI ( Inter Govermmental Group On Indonesia ) bukan lagi menjadi
forum internasional yang secara formal membantu pembiayaan pembangunan di
Indonesia, namun dengan lahirnya CGI (Consoltative Group On Indonesia)
kebutuhan pinjaman luar negeri sebagai dana pembangunan masih dapat diharapkan.
B. PROSES PENYUSUNAN ANGGARAN
Secara
garis besar proses penyusunan anggaran pembangunan di Indonesia sebagai berikut :
Penyusunan anggaran biasanya menggunakan tahun fiskal dan bukan tahun masehi
sehingga proses pembangunan oleh Departemen atau Lembaga pemerintah Non
Departemen sudah dimulai pada tanggal 1 April tahun yang brsangkutan. Oleh
keduanya usulan rencana anggaran diajukan dalam bentuk Daftar Usulan Kegiatan
(DUK) bagi anggaran rutin dan dalam bentuk Daftar Usulan Proyek (DUP) untuk
anggaran pembangunan.
Selanjutnya DUK dan DUP tersebut, antara bulan Agustus dan September akan
diajukan dan disampaikan ke BAPPENAS dan Ditjen Anggaran – Departemen Keuangan.
Selanjutnya DUK dan DUP tersebut akan di proses oleh BAPPENAS antara bulan
Oktober hingga Nopember.
Pada
proses tersebut BAPPENAS akan menyesuaikan isi DUK dan DUP dengan perkiraan
penerimaan dalam negeri dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Selanjutnya
dalam bulan Desember akan ditentukan batas atas (plafon) anggaran untuk tahun
anggaran yang bersangkutan dalam bentuk RAPBN (Rencana Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara)
Pada
bulan Januari, setelah RAPBN tersebut dilampiri/disertai keterangan dari
pemerintah dengan Nota-Keuangan, akan disampaikan oleh Presiden dihadapan
Sidang Dewan Perwakilan Rakyat guna mendapat persetujuan seperti yang tersirat
dalam pasal 23 ayat (1) UUD 1945.
Selanjutnya RAPBN tersebut akan dibahas oelh DPR bersama-sama dengan Menteri
atau Kedua Lembaga yang bersangkutan melalui Rapat Kerja Komisi APBN.
Jika
dalam pembahasan tersebut dicapai suatu kesepakatam (persetujuan) maka RAPBN
untuk tahun anggaran yang bersangkutan tersebut, persetujuannya akan dituangkan
dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran.
Selanjutnya Anggaran yang telah disetujui pemerintah tersebut akan dituangkan
kembali dalam bentuk Daftar Isian Proyek (DIP) Departemen atau Lembaga
Pemerintah yang bersangkutan.
C. PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
Secara
garis besar sumber penerimaan negara berasal dari :
a.
Penerimaan dalam negeri
Pertama,
penerimaan dalam negeri, untuk tahun-tahun awal setelah masa pemerintahan Orde
Baru masih cukup menggantungkan pada penerimaan dari ekspor minyak bumi dan gas
alam. Hal ini dapat dilihat sebagai berikut:
Perbandingan
Sumber Penerimaan Dalam Negeri PELITA I – III
(dalam
prosentase)
Periode
Penerimaan Dari Sektor Migas Penerimaan Dari Sektor Non Migas Penerimaan Bukan
Pajak Penerimaan Total
PELITA I
1969/70 –
1973/74 35,7% 59,3% 5,0% 100 %
PELITA II
1974/75 –
1978/79 55,1 40,7 4,2 100
PELITA
III
1979/80 –
1983/84 67,2 29,6 3,2 100
Namun
dengan mulai tidak menentukannya harga minyak dunia maka mulai disadari bahwa
ketergantungan penerimaan dari sekto migas perlu dikurangi. Untuk keperluan
itu, maka pemerintah menempuh beberapa kebijaksanaan diantaranya :
•
Deregulasi Bidang Perbankan (1 Juni 1983), yakni dengan mengurangi peran bank
sentral, serta lebih memberi hak kepada bank pemerintah maupun swasta untuk
menentukkan suku bunga deposito dan pinjaman sendiri. Dampak dari deregulasi
ini adalah meningkatkan tabugan masyarakat.
•
Deregulasi Bidang Perpajakan (UU baru, 1 Januari 1984), untuk memperbaiki
penerimaan negara.
•
Kebijaksanaan – kebijaksanaan selanjutnya dapat menciptakan iklim usaha yang
lebih sehat dan mantap.
b.
Penerimaan Pembangunan
Meskipun
telah ditempuh berbagai upaya untuk meningkatkan tabungan pemerintah, namun
karena laju pembangunan yang demikian cepat, maka dana tersebut masih perlu
dilengkapi dengan dan ditunjang dengan dana yang berasal dari luar negeri
(hutang bagi Indonesia )
tersbut makin meningkat jumlahnya, namun selalu diupayakan suatu mekanisme
pemanfaatan dengan perioritas sektor – sektor yang lebih produktif. Dengan
demikian bantuan luar negeri tersebut dapat dikelola dengan baik (terutama
dalam hal pengembalian cicilan pokok dan bunganya)
D.
PERKIRAAN PENGELUARAN NEGARA
Secara
garis besar, ppengeluaran negara dikelompokan menjadi 2 yakni :
Pengeluaran Rutin
Pengeluaran
rutin negara, adalah pengeluaran yang dapat dikatakan selalu adalah dan telah
terencana sebelumnya secara rutin, diantaranya :
c.
Pengeluaran untuk belanja pegawai
d.
Pengeluaran untuk belanja barang
e.
Pengeluaran subsidi daerah otonom
f.
Pengeluaran untuk membayar bunga dan cicilan hutang
g.
Pengeluaran lainnya
Pengeluaran pembangunan
Secara
garis besar, yang termasuk dalam pengeluaran pembangunan diantaranya adalah :
•
Pengeluaran pembangunan untuk berbagai departemen / lembaga negara, diantaranya
untuk membiayai proyek – proyek pembangunan sektoral yang menjadi tanggung
jawab masing – masing departemen / negara bersangkutan.
•
Pengeluaran pembangunan untuk anggaran pembangunan daerah (Dati I dan II)
•
Pengeluaran pembangunan lainnya.
E. DASAR
PERHITUNGAN PERKIRAAN PENERIMAAN NEGARA
Untuk
memperoleh hasil perkiraan penerimaan negara, ada beberapa hal pokok yang harus
diperhatikan. Hal – hal tersebut adalah :
1.
Penerimaan Dalam Negeri Dari Migas
Faktor-faktor
yang dipertimbangkan adalah :
•
Produksi minyak rata-rata perhari
• Harga
rata-rata ekspor minyak mentah
2.
Penerimaan Dalam Negeri Diluar Migas
Faktor-faktor
yang dipertimbangkan adalah :
• Pajak
penghasilan
• Pajak
pertambahan nilai
• Bea
masuk
• Cukai
• Pajak
ekspor
• Pajak
bumi dan banguan
• Bea
materai
• Pajak
lainnya
•
Penerimaan bukan pajak
•
Penerimaan dari hasil penjualan BBM
3.
Penerimaan Pembangunan
Terdiri
dari penerimaan bantuan program dan bantuan proyek
Tidak ada komentar:
Posting Komentar