Perlindungan
konsumen
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang
diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para
penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada
konsumen.
Perangkat
hokum
·
UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen
diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam
mengonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta
mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi
serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara
benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi,
ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima
tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
·
Di Indonesia, dasar hukum yang menjadikan
seorang konsumen dapat mengajukan perlindungan adalah:
·
Undang Undang Dasar 1945 Pasal 5 ayat (1),
pasal 21 ayat (1), Pasal 21 ayat (1), Pasal 27 , dan Pasal 33.
·
Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 No. 42
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia No. 3821
·
Undang Undang No. 5 tahun 1999 Tentang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Usaha Tidak Sehat.
·
Undang Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang
Arbritase dan Alternatif Penyelesian Sengketa
·
Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2001
tentang Pembinaan Pengawasan dan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
·
Surat Edaran Dirjen Perdagangan Dalam Negeri
No. 235/DJPDN/VII/2001 Tentang Penangan pengaduan konsumen yang ditujukan
kepada Seluruh dinas Indag Prop/Kab/Kota
·
Surat Edaran Direktur Jenderal Perdagangan
Dalam Negeri No. 795 /DJPDN/SE/12/2005 tentang Pedoman Pelayanan Pengaduan
Konsumen
Lembaga Perlindungan Konsumen
1.
Mengenal LPK NASIONAL INDONESIA
Bangsa Indonesia sejak dulu sudah
dikenal kejayaannya terutama kerajaan mojopahit dengan patih yang terkenal
yaitu patih Gajamada yang bersumpah akan menyatukan Nusantara di Motto nya yang
tersohor Sumpah amuktipalapa Artinya Indonesia telah mempunyai peradaban yang
maju dan dalam sejarah itu semakin maju dengan interaksi yang dilakukan dengan
bangsa-bangsa lain yang silih datang ke Nusantara. Sampai kini masih banyak
kita jumpai tidak saja peninggalan barang-barang bersejarah saja tetapi juga
pengetahuan manusia Indonesia. Di berbagai daerah di Indonesia masih hidup apa
yang kita sebut kearifan
lokal yang menjadi dasar ilmu
berkehidupan mereka, tidak hanya itu kita juga menjumpai berbagai teknologi dan
cara produksi masyarakat lokal.
Inilah yang harus kita jadikan dasar
pijakan bagi pembangunan pengetahuan kita. Menggali kembali pengetahuan
Indonesia dan memadukan dengan berbagai kemajuan ilmu pengetahuan hari ini.
Dengan itu maka pencerahan bangsa Indonesia akan segera datang.
2.
Membangun karekter Konsumen Indonesia ( Character building )
Boedi Oetomo merupakan cikal bakal
pembagunan karakter atau bisa disebut perjuangan intelektual Bangsa Indonesia
melawan penjajajh di samping tonggak bangsa Indonesia sesungguhnya juga tonggak
jati diri manusia Indonesia. Seperti apa jati diri manusia Indonesia itu?
Jawabnya tentu saja bukan semata persolan ciri-ciri isik. Jati diri manusia
Indonesia harus dilihat dari bagaimana spirit mereka, moral intelektual mereka,
dan perilaku mereka. Dari sejarah kerajaan-kerajaan sampai sejarah seperti kita
rasakan sekarang kita menemukan bagaimana jati diri sesungguhnya manusia
Indonesia.
Spirit manusia Indonesia adalah sprit
orang-orang yang penuh perjuangan, semangat memerdekakan dirinya dari segala
bentuk penindasan. Moral intelektual manusia Indonesia dapat dilihat dari
rekaman sejarah bagaimana mereka berjuang, membangun sebuah bangsa dan
memerdekakannya. Manusia Indonesia mengakui kenyataan atas segala perbedaan
namun juga mampu menyatukan diri untuk satu tujuan dan cita-cita mereka. Maka
perilaku manusia Indonesia adalah perilaku bagaimana seorang pejuang dan
bagaimana perjuangan itu. Itulah sesungguhnya jati diri manusia Indonesia
melalui pendiri Bangsa ini sudah dimulai national and character building
3.
Kemandirian Ekonomi
Pembukaan dan batang tubuh UUD
mengamanatkan politik ekonomi yang memberi prioritas pada keadilan atau
mendorong terwujudnya negara kesejahteraan. Pasal 33 UUD 1945 asli adalah
formulasi hukum dasar bagi konsep ekonomi yang dipikirkan terutama oleh Bung
Hatta.
Tanah air Indonesia memiliki beragam
sumber daya alam yang berlimpah. Juga memiliki sumber daya manusia yang begitu
banyak dengan beragam potensi yang dimiliki.
Inilah
modal utama ekonomi nasional. Sebagai negara yang bertanah subur sudah
semestinya Indonesia menjadi negara pertanian yang besar. Sebagai negara yang
berlaut luas sudah semestinya Indonesia menjadi negera maritim yang besar.
Pembangunan sektor produktif di agraria dan maritim adalah kunci bagi
pembangunan ekonomi nasional.
Mengingat ekonomi kolonial masih
mencengkeram Indonesia. Maka tugas pembangunan ekonomi Indonesia di antaranya
adalah mencabut produk hukum yang tidak berpihak pada ekonomi nasional, memutus
rantai ekonomi kolonial, dan membangun kekuatan ekonomi nasional yang bersendi
pada sumber daya alam dan sumber daya manusia Indonesia Dengan begitu terdapat
jalan bagi pembangunan hubungan produksi yang lebih baik, lebih baik bagi
masyarakat Indonesia dan lebih baik bagi kepentingan nasional.
4.
Membangun Politik Kebangsaan
Pasca berakhirnya pemerintahan
Soeharto, Indonesia memasuki babak perpolitikan baru, menjadi salah satu negara
terbesar yang menjalankan demokrasi. Capaian itu tentu harus dipertahankan,
namun juga dimajukan dengan mengembalikan perpolitikan bukan sebagai cara untuk
saling menang dan mengalahkan antar kita. Demokrasi haruslah mampu untuk
menjadi alat bagi lahirnya politik nasional, politik yang ditujukan bagi
kepentingan nasional, politik untuk perjuangan Indonesia. Bila ini mampu
dijalankan maka politik kita pun akan lebih eisien secara biaya, tidak korup,
dan membawa lahirnya kecerdasan Konsumen.
5.
Merawat Kebudayaan Nasional
Banyaknya klaim negara tetangga
terhadap kebudayaan Bangsa Indonesia menunjukan lemahnya Indonesia dalam
melestarikan kebudayaan kebudayaan nusantara yang jumlahnya ribuan, kita baru
sadar ketika salah satu dari kebudayaan itu diklaim sebagai kebudayaan milik
negara tetangga, para pemuda beramai- ramai menggelar Demo,
Dalam konteks itu pula maka ratusan
suku bangsa yang terdapat di Indonesia perlu dilihat sebagai aset negara berkat
pemahaman akan lingkungan alamnya, tradisinya, serta potensi-potensi budaya
yang dimilikinya, yang keseluruhannya perlu dapat didayagunakan bagi secara
nasional. Di pihak lain, setiap suku bangsa juga memiliki hambatan budayanya
masing-masing, yang berbeda antara suku bangsa yang satu dengan yang lainnya.
Maka menjadi tugas negaralah untuk memahami, selanjutnya mengatasi
hambatan-hambatan budaya masing-masing suku bangsa, dan secara aktif memberi
dorongan dan peluang bagi munculnya potensi-potensi budaya baru sebagai
kekuatan bangsa. Pembangunan kebudayaan Indonesia harus selalu dalam bingkai
Bhineka Tunggal Ika. itulah yang akan memberikan kita gambaran kondisi,
strategi, dan bentuk bagi kebudayaan nasional kita. Keberagaman mutlak harus
diakui, dihormati, dan diapresiasi sebagai bagian dari kekuatan nasional kita.
6.
Politik Pertahanan Nasional
Bersatunya Tentara dan Konsumen
merupakan kekuatan tersendiri bagi Bangsa Indonesia Siapa yang tidak ingat akan
pertempuran-pertumparan gagah berani tentara dan para pemuda revolusioner
melawan tentara Jepang, Inggris dan Belanda. Kemenangan dalam
pertempuran-pertempuran itu diraih karena bersatunya tentara dengan Konsumen.
Inilah kekuatan Indonesia, kekuatan yang sudah pasti ditakuti oleh mereka yang
masih saja ingin menguasi sumber daya tanah air. Karenanyalah, Panglima Besar
Jenderal Soedirman memberikan amanat, “Angkatan Perang Republik Indonesia lahir
di medan perjuangan kemerdekaan nasional, di tengah-tengah dan dari revolusi
Konsumen dalam pergolakan membela kemerdekaan itu, karena itu, Angkatan Perang
Republik Indonesia adalah tentara nasional, tentara Rakyat dan tentara
revolusi.”
Source
:
http://www.perlindungankonsumen.or.id/index.php?option=com_content&view=article&id=172:tentang-kami&catid=58:tentang-kami
p
Tidak ada komentar:
Posting Komentar