Liverpool Fc

Jumat, 22 Maret 2013

Suarez pergi atau tetap di anfield?

Suarez, ya dia memang sedang sangat onfire bersama Liverpool belakangan ini telah mengemas 29 gol dari 40 laga yang telah dijalaninya bersama Liverpool. tidak heran jika banyak klub lain yang menginginkan luis suarez berada diklub masing masing. akhir akhir inipun kubu Liverpool dibikin merah kupingnya sama media tentang gonjang ganjing kepergian suarez dari Lfc. namun hal itu langsung di tepis oleh ian ayre. yah namanya juga media yah guys tetep aja tuh setelah pernyataan si ayre media tetep heboh kabarin sini situ tentang kepergian suarez. nyebelin emang terlebih kita sebagai fans -____-

untuk masalah ini yuk yuk bareng bareng kita bahas kalo kita lagi ada di posisi suarez saat ini yang karir nya sedang dalam jaman keemasaannyaaa... mulai yuk...

Luis suarez, ya pemain berkebangsaan uruguay itu merupakan bintang The REDS saat ini bagaimana tidak pemain yang sering disebut sebut sebagai kandidat kuat peraih penghargaan "Player of the Year" di liga inggris itu telah menajdi topskorer sementara mengalahkan pesaingnya Robin van pesing eh salah maksudnya robin van persie dari manchester united. sudah jadi rahasia umum jikalau Joseph pep Guardiola sangat menginginkan service dari pemain 1 anak ini. media sangat yakin jika Seorang suarez akan sangat tergoda dengan iming iming gaji yang besar dari bayern muenchen dan tentunya dengan adanya pep disana. 

Bagaimana jika suarez benar benar pergi? dengan pernyataannya yang menyiratkan bahwa ia membuka peluang bagi klub lain yang ingin mengontraknya? Kita harus berbesar hati kawan. kenapa? karena apapun yang diputuskan oleh suarez itu adalah demi masa depannya. bukannya pesimis jika suarez akan berganti jersey musim depan tapi kita sebagai fans juga harus realistis. jika dipikir wajar saja dengan performa nya yangs edang melambung tinggi saat ini suarez pastilah ingin bermain dikancah eropa dan mendapatkan gelar sebanyak mungkin. dalam kenyataannya Liverpool belum bisa memberikan itu kepada suarez. jangankan untuk berkancah di eropa untuk masuk zona 6 besar pun sangat sulit. ini memang kenyataan pahit yang harus diterima oleh fans. bagaimanapun suarez adalah seorang pemain kelas dunia yang sedang bermain dalam sebuah klub yang sedang berjuang keras untuk keluar dari masa tersulitnya. suarez pantas mendapatkan yang lebih baik dari itu. suarez hanyalah seorang manusia biasa, tanya saja apa tujuannya menjadi pemain sepakbola professional? apakah untuk hobby saja atau tidak? tentunya tidak! banyak klub yang sekarang keberadaannya jauh lebih baik dari Liverpool yang menginginkan jasa dari seorang suarez. mereka pun berani menggelontorkan banyak uang untuk suarez mereka punya kans untuk bisa juara di liga masing masing maupun dikancah eropa. bagaimana dengan Liverpool yang notabene klub yang sedang dibelanya sekarang? sangat berbeda bukan? pikirkan dan renungkan jika kalian menjadi suarez apa yang kalian pilih untuk masa depan kalian yang lebih cerah? apakah akan tetap bersama Liverpool? apakah mungkin suarez akan mengikuti jejak pendahulunya seperti owen dan torres? hanya suarez yang tau. kita hanyalah sebagai fans. kita hanya berharap yang terbaik untuk liverpool. jika suarez pergi dengan penuh rasa hormat terhadap LFC maka hormatilah keputusan yang ia buat. ya balik lagi ke quotes nya Kenny Dalglish "No one's bigger than the club

Keep calm and keep support OUR REDMEN GUYS. YNWA

You will never walk Alone


When you walk through a storm
Hold your head up high
And don't be afraid of the dark
...At the end of the storm
There's a golden sky
And the sweet silver song of a lark

Walk on...
Through the rain...
Walk on...
Through the rain
Walk through the wind
And your dreams be tossed and blown...

Walk on... (walk on)
Walk on... (walk on)
With hope (with hope)
In your heart...
And you'll never walk alone
You'll never walk alone.
Alone...

Walk on... (walk on)
Walk on... (walk on)
With hope (with hope)
In your heart...
And you'll never walk alone
You'll never walk alone.
Alone...

You'll never...
You'll never walk alone...

Walk on... (walk on)
Walk on... (walk on)
With hope (with hope)
In your heart...
And you'll never walk alone
You'll never walk alone.
Alone...

You'll never walk...
You'll never walk alone...

Rabu, 13 Maret 2013

hey kamu

Hari ini aku merindukan kamu. iya hari ini aku sangat merindukan kamu. kamu tau? aku hanya bisa memandangi tulisan tangan mu yang tidak terlalu indah tetapi air mataku bisa menetes begitu saja karenanya. kamu tau? aku sangat bahkan sangat merindukan kamu kasih. aku tidak bisa menahan gejolak ini aku tidak bisa aku tidak bisa dan aku harap kamu tidak akan tau tentang hal ini !!! Ingin sekali rasa nya sekarang aku tidur dan bermimpi bertemu dan berbincang degan mu, mungkin hal itu akan membuatku lebih baik. ya cukup hanya dengan mimpi itu saja, maka aku akan berjanji bahwa aku tidak akan menangis lagi. aku harap kamu disana baik yah belajar yang rajin jangan telat makan tidur yang cukup jangan sampe kamu sakit. jaga diri kamu disana baik baik. dan belajar lah untuk melupakan tentang kita.

Senin, 11 Maret 2013

Subjek dan objek hukum

Subjek dan objek hukum

Subjek hukum
Subjek hukum adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiapmahluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, danmenggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri dari 2 yaitu :
1.        Manusia biasa

           Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum.

·         Pasal 1 kuh perdata : menyatakan bahwa menikmati hakkewarganegaraan tidak tergantung pada hak-hakkenegaraan. Seorang manusia sebagai pembawa hak dimulai sejak saat iadilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia.

·         Pasal 2 ayat 1 kuh perdata menegaskan bahwa anak yang adadalam kandungan seorang perempuan dianggap telahdilahirakan bila kepentingan si anak menghendakinya, denganmemenuhi persyaratan sbb :

A) si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul.
B) si anak harus dilahirkan hidup
C) ada kepentingan yang menghendaki anak tersebutmemperoleh status sebagai hukum.

·         Pasal 2 ayat 2 kuh perdata bahwa apabila ia dilahirkan mati makaia dianggap tidak pernah ada. Jadi artinya setiap orang diakuisebagai subjek hukum oleh undang-undang.

·         Pasal 27 uud 1945 menetapkan bahwa segala warga negarabersamaan kedudukannya di dalam hukum, dalam pemerintah,dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengantidak ada kecualinya.hukum telah dibedakan dari segi perbuatan – perbuatan hukumyaitu :

1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum ( telah berusia 21 tahun ) dan berakal sehat.
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hokum

2. Badan hukum

Badan hukum adalah orang yang diciptakan oleh hukum. Jadi badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggotanya. Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
A. Didirikan dgn akta notaris
B. Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat
C. Dimintakan pengesahan anggaran dasar kpd menteri kehakiman & ham, khusus utk badan hukum dana pensiun oleh menteri keuangan.
D. Diumumkan dalam berita negara ri.

Badan hukum dibedakan dlm 2 bentuk yaitu :
1. Badan hukum publik : badan hukum yg didirikan berdasarkan hukum publik / yg menangkut kepentingan publik atau orang banyak / negara umumnya. Contoh : badan hukum negara
2. Badan hukum privat : badan hukum yg didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yg menyangkut kepentingan pribadi orang di dlm badan hukum itu.
Contoh : yang mencari keuntungan, sosial, pendidikan dll.

Objek hukum
Menurut pasal 499 kuh perdata, yakni benda adalah : segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu ygmenjadi pokok permasalahan & kepentingan bagi para subjekhukum yg dpt menjadi objek dari hak milik.

·         Pasal 503 – 504 kuh  perdata  benda dpt dibagi 2 yaitu :
1. Benda yg bersifat kebendaan : suatu benda yg sifatnya dpt dilihat, diraba, dan dirasakan dgn panca indera trdri dari :
             a) benda bertubuh / berwujud, meliputi 1) benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat  dihabiskan & benda yang tidak dapat  dihabiskan. 2) benda tidak bergerak.
            b) benda tidak bertubuh / tidak berwujud, seperti surat berharga.
2. Benda bersifat tidak kebendaan : suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja contoh : musik / lagu benda juga dapat dibedakan menjadi sbb :
            1) barang yang wujud & tidak berwujud
            2) barang bergerak & tdk bergerak
            3) barang yang dapat dipakai habis & tdk habis
            4) barang yang sudah ada & yang masih akan ada
            5) barang uang dalam perdagangan & yang diluar perdagangsn
            6) barang yang dapat dibagi & tidak dapat dibagi


Hukum benda ( zakenrecht )

Hokum benda merupakan bagian dari hukum kekayaan yakni hukum kekayaan merupakan peraturan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang, sedangkan hubungan terhadap benda dengan orang disebut mempunyai hak kebendaan.
Hak mutlak ( hak absolut )
Terdiri dari :
A) hak kepribadian → hak atas nama, kemerdekaan dan hidup
B) hak yg terletak dlm hukum keluarga → suami isteri
C) hak mutlak atas sesuatu benda → hak kebendaaan
Hak nisbi ( hak relatif ) : semua hak yg timbul karena adanya hutang – piutang
hukum kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jaminan ) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan.
Macam – macam perlunasan utang
A.  Perlusan hutang dengan jaminan umum
·         Pasal 1131 kuh perdata : segala kebendaan debitor, baik yg ada maupun yg akan ada, baik bergerak maupun tdk bergerak merupakan jaminan terhadap perlunasan hutang yg dibuatnya.
·         Pasal 1132 kuh perdata : menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sam bagi semua kreditor yg memberikan hutang kepadanya. Persyaratan jaminan umum :
            1) benda tsb bersifat ekonomis ( dpt dinilai dgn uang )
            2) benda tsb dpt dipindah tangankan haknya kpd pihak lain
 B. Perlunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.

sumber : http://www.slideshare.net/LiscaArdiwinata/subjek-dan-objek-hukum-12000696


Subjek dan objek hukum

Subjek dan objek hukum

Subjek hukum
Subjek hukum adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiapmahluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, danmenggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri dari 2 yaitu :
1.        Manusia biasa

           Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum.

·         Pasal 1 kuh perdata : menyatakan bahwa menikmati hakkewarganegaraan tidak tergantung pada hak-hakkenegaraan. Seorang manusia sebagai pembawa hak dimulai sejak saat iadilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia.

·         Pasal 2 ayat 1 kuh perdata menegaskan bahwa anak yang adadalam kandungan seorang perempuan dianggap telahdilahirakan bila kepentingan si anak menghendakinya, denganmemenuhi persyaratan sbb :

A) si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul.
B) si anak harus dilahirkan hidup
C) ada kepentingan yang menghendaki anak tersebutmemperoleh status sebagai hukum.

·         Pasal 2 ayat 2 kuh perdata bahwa apabila ia dilahirkan mati makaia dianggap tidak pernah ada. Jadi artinya setiap orang diakuisebagai subjek hukum oleh undang-undang.

·         Pasal 27 uud 1945 menetapkan bahwa segala warga negarabersamaan kedudukannya di dalam hukum, dalam pemerintah,dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengantidak ada kecualinya.hukum telah dibedakan dari segi perbuatan – perbuatan hukumyaitu :

1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum ( telah berusia 21 tahun ) dan berakal sehat.
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hokum

2. Badan hukum

Badan hukum adalah orang yang diciptakan oleh hukum. Jadi badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggotanya. Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
A. Didirikan dgn akta notaris
B. Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat
C. Dimintakan pengesahan anggaran dasar kpd menteri kehakiman & ham, khusus utk badan hukum dana pensiun oleh menteri keuangan.
D. Diumumkan dalam berita negara ri.

Badan hukum dibedakan dlm 2 bentuk yaitu :
1. Badan hukum publik : badan hukum yg didirikan berdasarkan hukum publik / yg menangkut kepentingan publik atau orang banyak / negara umumnya. Contoh : badan hukum negara
2. Badan hukum privat : badan hukum yg didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yg menyangkut kepentingan pribadi orang di dlm badan hukum itu.
Contoh : yang mencari keuntungan, sosial, pendidikan dll.

Objek hukum
Menurut pasal 499 kuh perdata, yakni benda adalah : segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu ygmenjadi pokok permasalahan & kepentingan bagi para subjekhukum yg dpt menjadi objek dari hak milik.

·         Pasal 503 – 504 kuh  perdata  benda dpt dibagi 2 yaitu :
1. Benda yg bersifat kebendaan : suatu benda yg sifatnya dpt dilihat, diraba, dan dirasakan dgn panca indera trdri dari :
             a) benda bertubuh / berwujud, meliputi 1) benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat  dihabiskan & benda yang tidak dapat  dihabiskan. 2) benda tidak bergerak.
            b) benda tidak bertubuh / tidak berwujud, seperti surat berharga.
2. Benda bersifat tidak kebendaan : suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja contoh : musik / lagu benda juga dapat dibedakan menjadi sbb :
            1) barang yang wujud & tidak berwujud
            2) barang bergerak & tdk bergerak
            3) barang yang dapat dipakai habis & tdk habis
            4) barang yang sudah ada & yang masih akan ada
            5) barang uang dalam perdagangan & yang diluar perdagangsn
            6) barang yang dapat dibagi & tidak dapat dibagi


Hukum benda ( zakenrecht )

Hokum benda merupakan bagian dari hukum kekayaan yakni hukum kekayaan merupakan peraturan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang, sedangkan hubungan terhadap benda dengan orang disebut mempunyai hak kebendaan.
Hak mutlak ( hak absolut )
Terdiri dari :
A) hak kepribadian → hak atas nama, kemerdekaan dan hidup
B) hak yg terletak dlm hukum keluarga → suami isteri
C) hak mutlak atas sesuatu benda → hak kebendaaan
Hak nisbi ( hak relatif ) : semua hak yg timbul karena adanya hutang – piutang
hukum kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jaminan ) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan.
Macam – macam perlunasan utang
A.  Perlusan hutang dengan jaminan umum
·         Pasal 1131 kuh perdata : segala kebendaan debitor, baik yg ada maupun yg akan ada, baik bergerak maupun tdk bergerak merupakan jaminan terhadap perlunasan hutang yg dibuatnya.
·         Pasal 1132 kuh perdata : menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sam bagi semua kreditor yg memberikan hutang kepadanya. Persyaratan jaminan umum :
            1) benda tsb bersifat ekonomis ( dpt dinilai dgn uang )
            2) benda tsb dpt dipindah tangankan haknya kpd pihak lain
 B. Perlunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.

sumber : http://www.slideshare.net/LiscaArdiwinata/subjek-dan-objek-hukum-12000696


Pengertian hukum dan hukum ekonomi


Pengertian Hukum

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Administratif hukum digunakan untuk meninjau kembali keputusan dari pemerintah, sementara hukum internasional mengatur persoalan antara berdaulat negara dalam kegiatan mulai dari perdagangan lingkungan peraturan atau tindakan militer. filsuf Aristotle menyatakan bahwa "Sebuah supremasi hukum akan jauh lebih baik dari pada dibandingkan dengan peraturan tirani yang merajalela.

Definisi Hukum Ekonomi

Kata “ekonomi” sendiri berasal dari kata Yunani οἶκος (oikos) yang berarti “keluarga, rumah tangga” dan νόμος (nomos), atau “peraturan, aturan, hukum,” dan secara garis besar diartikan sebagai “aturan rumah tangga” atau “manajemen rumah tangga.”

Jadi, Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.

Menurut M. Manulang, ilmu ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya untuk mencapai kemakmuran (kemakmuran suatu keadaan di mana manusia dapat memenuhi kebutuhannya, baik barang-barang maupun jasa). Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan ekonomi denganharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.

Jadi, Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.

Dalam hal ini, Hukum Ekonomi dapat didefinisikan sebagai suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Selain itu Hukum ekonomi lahir disebabkan oleh semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian.

Aspek Lain dari Hukum Ekonomi

Aspek dalam hukum ekonomi adalah semua yang berpengaruh dalam kegiatan ekonomi antara lain adalah pelaku dari kegiatan ekonomi yang jelas mempengaruhi kejadian dalam ekonomi, komoditas ekonomi yang menjadi awal dari sebuah kegiatan ekonomi, kemudian aspek-aspek lain yang mempengaruhi hukum ekonomi itu sendiri seperti contoh yang ada di atas, yaitu kurs mata uang, aspek lain yang berhubungan seperti politik dan aspek lain dalam hubungan ekonimi yang sangat kompleks. Selain aspek dalam hukum ekonomi ada juga norma dalam hukum ekonomi yang juga sudah digambarkan dalam berbagai contoh yang sudah disebutkan di atas, dimana jika suatu aspek ekonomi itu mengalami suatu kejadian yang menjadi sebab maka norma ekonomi itu berlaku untuk menjadikan bagaimana suatu sebab mempengaruhi kejadian lain yang menjadi akibat dari kejadian pada sebab tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ekonomi adalah aturan-aturan yang berlaku dalam hukum ekonomi tersebut.

Sunaryati Hartono mengatakan bahwa hukum ekonomi adalah penjabaran ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial sehingga hukum tersebut mempunyai dua aspek berikut:

Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan ekonomi.

Aspek pengaturan usaha – usaha pembangunan hasil dan pembangunan ekonomi secara merata di seluruh lapisan masyarakat. Hukum ekonomi Indonesia dibedakan menjadi 2, yaitu :

a. Hukum Ekonomi Pembangunan

Hukum ekonomi pembangunan adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara – cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara nasional.

b. Hukum Ekonomi Sosial

Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenai cara – cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.  Hukum ekonomi sosial adalah yang menyangkut peraturan pemikiran hukum mengenaicara-cara pembegian hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan merata dalam HAM manusia Indonesia.

Namun ruang lingkup hukum ekonomi tidak dapat diaplikasikan sebagai satu bagian dari salah satu cabang ilmu hukum, melainkan merupakan kajian secara interdisipliner dan multidimensional. Atas dasar itu, hukum ekonomi menjadi tersebar dalam berbagai peraturan undang-undangyang bersumber pada pancasila dan UUD 1945.Sementara itu, hukum ekonomi menganut azas, sebagi berikut :

  • Azas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan TME.
  • Azas manfaat.
  • Azas demokrasi pancasila.
  • Azas adil dan merata.
  • Azas keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam perikehidupan.
  • Azas hukum.
  • Azas kemandirian.
  • Azas Keuangan.
  • Azas ilmu pengetahuan.
  • Azas kebersamaan, kekeluargaan, keseimbangan, dan kesinambungan dalam kemakmuranrakyat.
  • Azas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.
  • Azas kemandirian yang berwawasan kenegaraan.

Dengan demikian, dalam era globalisasi membuat dunia menjadi satu sehingga batas-batas Negara dalam pengertian ekonomi dan hukum menjadi kabur. Oleh karena itu, pertimbangantentang apa yang berkembang secara internasional menjadi begitu penting untuk dijadikan dasar-dasar hukum ekonomi.

sumber : 
( http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum )
( http://kartikagaby.wordpress.com/2012/10/04/hukum-ekonomi/ )







Minggu, 10 Maret 2013

Quote atau Gombalan yah? ini asli loh keluaran dari lubuk hati terdalam


Reds aku tau kamu itu merah, tapi kamu tau engga kalo aku merah itu karena kamu

Reds maaf juga mungkin aku belum jadi yang terbaik untuk jadi seorang fans, tapi yakinlah mendukung mu adalah sesuatu yang baik untukku

Reds, maaf aku emang ga punya jersey ORI kamu, aku ga punya merchandise ORI kamu juga. Tapi aku punya hati yang seuutuhnya ORI buat km Reds

kamu tau enggak Reds? kamu itu bagaikan matahari dan es dikutub utara.

gue emang mungkin hanya sebagian kecil bahkan mungkin sangat kecil dari seluruh jutaan fans Lfc, tapi rasa cinta ini lebih dari itu.

ka #stevieG kami ga terlalu mikirin thropy kami hanya ingin yang terbaik untuk LFC. thropy hanyalah bonus untuk kami.

sebenernya ga penting kapan dan setau apa kita tentang klub yang penting ketulusan kita mendukung klub kesayangan kita.