Liverpool Fc

Senin, 11 Maret 2013

Subjek dan objek hukum

Subjek dan objek hukum

Subjek hukum
Subjek hukum adalah orang pembawa hak dan kewajiban atau setiapmahluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, danmenggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri dari 2 yaitu :
1.        Manusia biasa

           Manusia sebagai subjek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum.

·         Pasal 1 kuh perdata : menyatakan bahwa menikmati hakkewarganegaraan tidak tergantung pada hak-hakkenegaraan. Seorang manusia sebagai pembawa hak dimulai sejak saat iadilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia.

·         Pasal 2 ayat 1 kuh perdata menegaskan bahwa anak yang adadalam kandungan seorang perempuan dianggap telahdilahirakan bila kepentingan si anak menghendakinya, denganmemenuhi persyaratan sbb :

A) si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul.
B) si anak harus dilahirkan hidup
C) ada kepentingan yang menghendaki anak tersebutmemperoleh status sebagai hukum.

·         Pasal 2 ayat 2 kuh perdata bahwa apabila ia dilahirkan mati makaia dianggap tidak pernah ada. Jadi artinya setiap orang diakuisebagai subjek hukum oleh undang-undang.

·         Pasal 27 uud 1945 menetapkan bahwa segala warga negarabersamaan kedudukannya di dalam hukum, dalam pemerintah,dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengantidak ada kecualinya.hukum telah dibedakan dari segi perbuatan – perbuatan hukumyaitu :

1. Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum ( telah berusia 21 tahun ) dan berakal sehat.
2. Tidak cakap melakukan perbuatan hokum

2. Badan hukum

Badan hukum adalah orang yang diciptakan oleh hukum. Jadi badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggotanya. Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
A. Didirikan dgn akta notaris
B. Didaftarkan di kantor panitera pengadilan negeri setempat
C. Dimintakan pengesahan anggaran dasar kpd menteri kehakiman & ham, khusus utk badan hukum dana pensiun oleh menteri keuangan.
D. Diumumkan dalam berita negara ri.

Badan hukum dibedakan dlm 2 bentuk yaitu :
1. Badan hukum publik : badan hukum yg didirikan berdasarkan hukum publik / yg menangkut kepentingan publik atau orang banyak / negara umumnya. Contoh : badan hukum negara
2. Badan hukum privat : badan hukum yg didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yg menyangkut kepentingan pribadi orang di dlm badan hukum itu.
Contoh : yang mencari keuntungan, sosial, pendidikan dll.

Objek hukum
Menurut pasal 499 kuh perdata, yakni benda adalah : segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu ygmenjadi pokok permasalahan & kepentingan bagi para subjekhukum yg dpt menjadi objek dari hak milik.

·         Pasal 503 – 504 kuh  perdata  benda dpt dibagi 2 yaitu :
1. Benda yg bersifat kebendaan : suatu benda yg sifatnya dpt dilihat, diraba, dan dirasakan dgn panca indera trdri dari :
             a) benda bertubuh / berwujud, meliputi 1) benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat  dihabiskan & benda yang tidak dapat  dihabiskan. 2) benda tidak bergerak.
            b) benda tidak bertubuh / tidak berwujud, seperti surat berharga.
2. Benda bersifat tidak kebendaan : suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja contoh : musik / lagu benda juga dapat dibedakan menjadi sbb :
            1) barang yang wujud & tidak berwujud
            2) barang bergerak & tdk bergerak
            3) barang yang dapat dipakai habis & tdk habis
            4) barang yang sudah ada & yang masih akan ada
            5) barang uang dalam perdagangan & yang diluar perdagangsn
            6) barang yang dapat dibagi & tidak dapat dibagi


Hukum benda ( zakenrecht )

Hokum benda merupakan bagian dari hukum kekayaan yakni hukum kekayaan merupakan peraturan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang, sedangkan hubungan terhadap benda dengan orang disebut mempunyai hak kebendaan.
Hak mutlak ( hak absolut )
Terdiri dari :
A) hak kepribadian → hak atas nama, kemerdekaan dan hidup
B) hak yg terletak dlm hukum keluarga → suami isteri
C) hak mutlak atas sesuatu benda → hak kebendaaan
Hak nisbi ( hak relatif ) : semua hak yg timbul karena adanya hutang – piutang
hukum kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jaminan ) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan.
Macam – macam perlunasan utang
A.  Perlusan hutang dengan jaminan umum
·         Pasal 1131 kuh perdata : segala kebendaan debitor, baik yg ada maupun yg akan ada, baik bergerak maupun tdk bergerak merupakan jaminan terhadap perlunasan hutang yg dibuatnya.
·         Pasal 1132 kuh perdata : menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara bersama-sam bagi semua kreditor yg memberikan hutang kepadanya. Persyaratan jaminan umum :
            1) benda tsb bersifat ekonomis ( dpt dinilai dgn uang )
            2) benda tsb dpt dipindah tangankan haknya kpd pihak lain
 B. Perlunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.

sumber : http://www.slideshare.net/LiscaArdiwinata/subjek-dan-objek-hukum-12000696


Tidak ada komentar:

Posting Komentar