Subjek dan objek hukum
Subjek
hukum
Subjek hukum adalah orang pembawa
hak dan kewajiban atau setiapmahluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh,
danmenggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri dari 2 yaitu
:
1.
Manusia
biasa
Manusia sebagai subjek hukum telah
mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum.
·
Pasal
1 kuh perdata : menyatakan bahwa menikmati hakkewarganegaraan tidak tergantung
pada hak-hakkenegaraan. Seorang manusia sebagai pembawa hak dimulai sejak saat
iadilahirkan dan berakhir pada saat ia meninggal dunia.
·
Pasal
2 ayat 1 kuh perdata menegaskan bahwa anak yang adadalam kandungan seorang
perempuan dianggap telahdilahirakan bila kepentingan si anak menghendakinya,
denganmemenuhi persyaratan sbb :
A)
si anak telah dibenihkan pada saat kepentingan tersebut timbul.
B)
si anak harus dilahirkan hidup
C)
ada kepentingan yang menghendaki anak tersebutmemperoleh status sebagai hukum.
·
Pasal
2 ayat 2 kuh perdata bahwa apabila ia dilahirkan mati makaia dianggap tidak pernah
ada. Jadi artinya setiap orang diakuisebagai subjek hukum oleh undang-undang.
·
Pasal
27 uud 1945 menetapkan bahwa segala warga negarabersamaan kedudukannya di dalam
hukum, dalam pemerintah,dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengantidak ada kecualinya.hukum telah dibedakan dari segi perbuatan –
perbuatan hukumyaitu :
1. Cakap melakukan perbuatan
hukum adalah orang dewasa menurut hukum ( telah berusia 21 tahun ) dan berakal
sehat.
2. Tidak cakap melakukan
perbuatan hokum
2. Badan hukum
Badan hukum adalah orang yang
diciptakan oleh hukum. Jadi badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat
melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas
dari kekayaan anggotanya. Misalnya, suatu perkumpulan dapat dimintakan
pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
A. Didirikan dgn akta notaris
B. Didaftarkan di kantor panitera
pengadilan negeri setempat
C. Dimintakan pengesahan anggaran
dasar kpd menteri kehakiman & ham, khusus utk badan hukum dana pensiun oleh
menteri keuangan.
D. Diumumkan dalam berita negara
ri.
Badan hukum dibedakan dlm 2
bentuk yaitu :
1. Badan hukum publik : badan
hukum yg didirikan berdasarkan hukum publik / yg menangkut kepentingan publik
atau orang banyak / negara umumnya. Contoh : badan hukum negara
2. Badan hukum privat : badan
hukum yg didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yg menyangkut
kepentingan pribadi orang di dlm badan hukum itu.
Contoh : yang mencari keuntungan,
sosial, pendidikan dll.
Objek
hukum
Menurut
pasal 499 kuh perdata, yakni benda adalah : segala sesuatu yang berguna bagi
subjek hukum atau segala sesuatu ygmenjadi pokok permasalahan & kepentingan
bagi para subjekhukum yg dpt menjadi objek dari hak milik.
·
Pasal
503 – 504 kuh perdata benda dpt dibagi 2 yaitu :
1. Benda yg bersifat kebendaan :
suatu benda yg sifatnya dpt dilihat, diraba, dan dirasakan dgn panca indera
trdri dari :
a) benda bertubuh / berwujud, meliputi 1)
benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan & benda yang tidak dapat dihabiskan. 2) benda tidak bergerak.
b)
benda tidak bertubuh / tidak berwujud, seperti surat berharga.
2. Benda bersifat tidak kebendaan
: suatu benda yang hanya dirasakan oleh panca indera saja contoh : musik / lagu
benda juga dapat dibedakan menjadi sbb :
1)
barang yang wujud & tidak berwujud
2)
barang bergerak & tdk bergerak
3)
barang yang dapat dipakai habis & tdk habis
4)
barang yang sudah ada & yang masih akan ada
5)
barang uang dalam perdagangan & yang diluar perdagangsn
6)
barang yang dapat dibagi & tidak dapat dibagi
Hukum
benda ( zakenrecht )
Hokum
benda merupakan bagian dari hukum kekayaan yakni hukum kekayaan merupakan
peraturan peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang,
sedangkan hubungan terhadap benda dengan orang disebut mempunyai hak kebendaan.
Hak mutlak ( hak absolut )
Terdiri dari :
A) hak kepribadian → hak atas
nama, kemerdekaan dan hidup
B) hak yg terletak dlm hukum
keluarga → suami isteri
C) hak mutlak atas sesuatu benda
→ hak kebendaaan
Hak nisbi ( hak relatif ) : semua
hak yg timbul karena adanya hutang – piutang
hukum kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan hutang ( hak jaminan ) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang
memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang
dijadikan jaminan.
Macam – macam perlunasan utang
A. Perlusan
hutang dengan jaminan umum
·
Pasal
1131 kuh perdata : segala kebendaan debitor, baik yg ada maupun yg akan ada,
baik bergerak maupun tdk bergerak merupakan jaminan terhadap perlunasan hutang
yg dibuatnya.
·
Pasal
1132 kuh perdata : menyebutkan harta kekayaan debitor menjadi jaminan secara
bersama-sam bagi semua kreditor yg memberikan hutang kepadanya. Persyaratan
jaminan umum :
1)
benda tsb bersifat ekonomis ( dpt dinilai dgn uang )
2)
benda tsb dpt dipindah tangankan haknya kpd pihak lain
B. Perlunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus bagi jaminan
tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan dan fidusia.
sumber : http://www.slideshare.net/LiscaArdiwinata/subjek-dan-objek-hukum-12000696
Tidak ada komentar:
Posting Komentar