Liverpool Fc

Kamis, 30 Oktober 2014

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

Kode Perilaku Profesional.
Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :
– kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negative dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
– Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
– bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
– bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
– Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang
oleh hukum di setiap keadaan.
– Menberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
– menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
– Kepercayaan

Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

Kode Perilaku Profesional ( Code of professional Conduct ) AICPA yang telah direvisi dan diterima oleh sidang keanggotaan tahun 1988 terdiri dari dua seksi sebagai berikut:
1.       Prinsip-prinsip ( Principles ) yang menyatakan ajaran dasar perilaku etika dan memberikan kerangka keja bagi peraturan peraturan.
2.       Peraturan perilaku ( Rules of Conduct ( yang menetapkan standar minimum perilaku yang dapat diterima dalam pelaksanaan layanan professional

Sebagai tambahan atas kedua seksi dari kode tersebut, maka komite eksekutif divisi etika professional mengeluarkan pengumuman sebagai berikut:
·         Interpretasi peraturan perilaku à yang menyediakan pedoman tentang lingkup dan penerapan peraturan peraturan spesifik
·         Ketetapan etikaà yang menunjukan penerapan peraturan perilaku dan interpretasi pada kondisi nyata tertentu

Berikut ini guna memahami penerapan prinsip prinsip kode dan peraturan :

Ø  Klien à Selain pegawai anggota CPA yang menugaskan anggota atau kantor anggota CPA melaksanakan jasa professional
Ø  Dewan à Dewan yang berada dalam lembaga AICPA
Ø  Perusahaan à Sinonim dengan instilah klien
Ø  KAP à Bentuk Organisasi yang diizinkan oleh UU bagian atau peraturan yang memiliki karakteristik sesuai dengan keputusan dewan untuk melaksanakan praktik akuntan public
Ø  Status keanggotaan à menginformasikan statusnya sebagai CPA yang terakreditasi
Ø  Institut à AICPA itu sendiri sebagai kelembagaan
Ø  Anggota à Seorang anggota asosiasi internasional dari AICPA
Ø  Praktik Akuntan Publik à pemberian jasa professional berupa jasa akuntansi, perpajakan, perencanaan keuangan pribadi dan jasa professional lainnya oleh kap yang terdaftar sebagai CPA
Ø  Jasa professional à Semua jasa yang dilaksanakan oleh seorang CPA yang masih berstatus sebagai pemegang CPA

Prinsip-prinsip
Terdapat 6 prinsip dalam kode etik sebagai berikut :
v  Tanggung jawab

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional, para anggota harus mewujudkan kepekaan professional dan pertimbangkan moral dalam semua aktifitas mereka.
v  Kepentingan Publik
Para CPA harus menerima untuk melakukan tindakan yang mendahulukan kepentingan public, menghargai kepercayaan public, dan menunjukan komitmen pada profesionalisme. CPA diharapkan untuk memnuhi standar mutu dan standar professional dalam semua perikatan.

v  Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, para CPA harus melaksanakan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi. Integritas merupakan karakteristik pribadi yang tidak dapat dihindari dalam diri seorang CPA. Integritas menjadi tolak ukur dan juga menunjukan tingkat kualitas yang menjadi dasar kepercayaan public

v  Objektivitas dan Independensi
Objektifitas adalah suatu sikap mental. Prinsip ini tidak dapat diukur secara tepat, namun wajib untuk dipegang oleh semua anggota. Indepedensi merupakan dasar dari struktur filosofi profesi. Seorang CPA harus memepertahankan objektifitas dan bebas dari pertentangan kepentingan dalam melakukan tanggung jawab professional. Seorang CPA yang berpraktik sebagai akuntan public harus bersikap independepen dalam kenyataan dan penampilan pada waktu melaksanakan audit atau jasa atestasi lainnya.

v  Kecermatan atau keseksamaan
Prinsip kecermatan atau keseksamaan adalah pusat dari pencarian terus menerus akan kesempurnaan dalam melaksanakan jasa professional. Seorang cpa harus mengamati standar dan etika profesi, terus meningkatkan kompetensi serta mutu jasa, dan melaksakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik

v  Lingkup dan sifat jasa
Prinsip ini hanya dapat diterapkan pada anggota yang memberikan jasa kepada masyarakat. Seorang CPA yang pberpraktik sebagai akuntan public harus mematuhi prinsip prinsip kode perilaku professional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang diberikan.

Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :

1).  Integritas.
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2) Objektivitas.
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh   membiarkan    terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3).  Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4).  Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5). Perilaku Profesional.
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi.
·         Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·         Profesionalisme.
Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
·         Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
·         Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemeberian jasa oleh akuntan.
Prinsip Etika Profesi Akuntan :
·         Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
·         Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
·         Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
·         Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
·         Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
·         Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
·         Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
·         Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Aturan dan Interpretasi Etika
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
a) Aturan
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·         Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·         Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
·         Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·         Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
b) Interpretasi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.

Kesimpulan, Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.



Sumber :

HallJames A. 2007. Audit Teknologi Informasi dan Assurances.
http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2013/12/kode-etik-profesi-akuntansi.html





Rabu, 22 Oktober 2014

LIVERPOOL AND ME !

            Hallo everyone, nanti malam 23 oktober 2014 dalam laga penyisihan grup Liga Champions 2014/2015 Liverpool akan berlaga menghadapi raksasa spanyol Real Madrid di Anfield Stadium. Pertemuan dua klub yang total memiliki 15 gelar Liga champions ini lagi lagi akan beradu dalam laga champions league. Terakhir kali Real Madrid takluk ditangan Liverpool dengan skor 2-0 ( kalo gasalah ). Dalam sejarah pertemuan kedua klub Real Madrid memang sangat kesulitan untuk menghadapi klub Merseyside tersebut. Namun tetap saja kali ini gue ngerasa pesimis. Kenapa? Udah jelas lah kalo liat performa Liverpool belakangan ini terakhir pas lawan QPR duh itu mainnya kayak lagi bercanda. Tapi tetep aja sih gue ngarep dan gue yakinin diri sendiri kalo Liverpool itu bisa!! Ini liga champions, apapun bisa terjadi. Ye kan? Can’t wait lah pokoknya liat laga nanti malam bakal jadi kayak gimana. Walaupun gue agak sedikit kecewa sama diri gue sendiri karena gue ga bisa nobar dan rasanya ada yang kurang pfftt by the way sepertinya dalam laga ini gareth bale tidak bisa bertandig karena cedera HAHAHAHA yes setidaknya berkurang lah pihak yang mau “perkosa” Liverpool di Anfield L

            Ngomong ngomong you you semua tau ga sih kenapa gue ngotot banget pengen nobar? HEY THIS IS CHAMPIONS LEAGUE THIS IS SUPER BIGMATCH AND YOU WANTED ME TO WATCH THIS MATCH ON TV ALONE? You fuckin little crazy guys L mungkin kalian ga ngerti dan kalian mikir segitunya banget sih gue sama Liverpool. Sampe sampe bela belain mau nonton naik angkot sendiri jam 2 pagi bahayain diri sendiri. Iya itu emang bener sih gue juga mikir gitu tapi kalo inget Liverpool itu artinya apa dalam hidup gue, gue beraniin diri. Liverpool buat gue bukan cuma sekedar klub sepakbola tapi lebih dari itu. Liverpool ngebantu gue buat kerja keras, ga pantang nyerah, buat gue kayak gini sekarang. Liverpool emang ga ngapa ngapain dalam hidup gue Liverpool ga ngasih uang atau apapun tapi dengan gue liat cara Liverpool bertanding, gue liat para supporter Liverpool itu semua bener bener ngebantu gue. hal kecil emang tapi itu pengaruh besar buat gue. gue nulis ini mungkin sambil berkaca kaca inget dulu gimana gue memperjuangkan Liverpool semasa SMA. Tidur jam 10 bangun jam 2, nonton Liverpool pas jeda 15 menit gue langsung belajar kalo ketauan orangtua, gue alesan gue mau puasa jadi bangun pagi buat sahur. Selesai pertandingan gue belajar lagi ( biar ga dimarahin nonton Liverpool )jam 6 nonton lensor lanjut sport7 jam 6.15 pergi kesekolah jalan kaki biar uangnya ditabung buat beli poster. Maklum lah uang jajan gue ga banyak dan gue ga pernah minta uang selain buat keperluan sekolah. Gue lakuin itu selama 3 tahun. Pas smp sih belum dilarang larang nonton Liverpool soalnya nilai gue masih bagus tapi pas kelas satu nilai gue jeblok and that’s why myparents did it. Tapi itu semua gue rasain manfaatnya sekarang, peran orangtua gue ataupun Liverpool. Waktu kuliah juga kadang ga tidur terlebih waktu kelas satu disaat gue masih pulang pergi depok-ciawi. Perjalanan 2 jam itupun kalo ga macet. Bernagkat jam 5 nyampe kampus jam 7 kadang setengah 8. Pulangnya jam 5 nyampe rumah jam 8 pernah pulang jam 10 juga. Kalo ada Liverpool tanding ya paling gue tidur cuma 2 atau 3 jam. Waktu kelas satu jarang belajar sih belajar pas ada kuis aja tapi Alhamdulillah nya nilai ga jelek. Buat beli jersey pun harus nabung dari uang jajan gue sendiri. Waktu Liverpool ke Indonesia juga itu pake uang tabungan gue. waktu itu bela belain makan Cuma sekali sehari :’) dari Liverpool juga gue punya banyak temen bahkan pacar. Gue suka Liverpool sejak gue liat mereka kalah lawan Mu tahun 2006. Gatau kenapa kalo liat mereka itu bawaannya pasti seneng. Dulu emang sih gue suka sama man utd tapi itu karena ikut ikutan temen aja. Tapi kalo Liverpool beda, gue suka Liverpool bukan karena temen, pacar, sodara, atau pengaruh siapapun tapi karena hati gue nuntun gue ke Liverpool SO Gue ga peduli orang mau ngomong apa tentang gue sama Liverpool. THIS IS MY LIFE, MY CHOICE, NOT YOUR BUSINESS! I will do the best thing for someone that I Love including Liverpool FC ! JANGAN PERNAH SETENGAH SETENGAH! 

Kamis, 16 Oktober 2014

PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI

PERILAKU ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
            Akuntansi menjadi hal yang tidak dapat dipisahkan dari bisnis saat ini. Jika akan membuat laporan keuangan perusahaan harus menggunakan jasa profesi akuntansi, sama halnya dengan jika akan melakukan pemeriksaan rutin terhadap laporan keuangan, perusahaan pun perlu untuk menggunakan orang orang akuntansi ini. Sama hal nya dengan perilaku etika dalam bisnis yang terdapat semacam “aturan” dalam profesi akuntansi juga terdapat beberapa etika yang harus di patuhi oleh para akuntan.
Berikut merupakan beberapa karakteristik Profesi:
ü  Memiliki “body of Knowledge” khusus
ü  Adanya pendidikan resmi utk memperoleh pengetahuan tertentu
ü  Adanya standar kualifikasi profesi yg mengatur ijin profesi
ü  Adanya standard perilaku yg mengatur hubungan antara praktisi dgn klien, rekan kerja & publik
ü  Pengakuan terhadap status
ü  Bertanggung jawab sosial atas pekerjaan yg dilakukan
ü  Adanya organisasi sebagai wujud tanggung jawab social
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
a. Jasa assurance adalah jasa profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil keputusan.
b. Jasa Atestasi terdiri dari audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed upon procedure).
c.  Jasa atestasi Adalah suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan.
d.  Jasa nonassurance adalah jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain keyakinan.

Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998. Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.

Ada prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
ü  Memiliki pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
ü  Memberikan pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
ü  Memiliki integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
ü  Menjunjung sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
ü  Melaksanakan tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
ü  Menjaga kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
ü  Menjaga reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.

            Masyarakat pada umumnya mengatakan akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi. Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
Keuntungan adanya etika akuntan
l  Anggota profesi makin sadar thd aspek moral dari pekerjaan mereka
l  Alat referensi yang mengarahkan pelaku untuk peduli thd etika
l  Ide-ide abstrak dapat dituangkan dalam bentuk nyata
l  Anggota akan berperilaku lebih teratur
l  Ada patokan yang jelas utk menilai perilaku anggota dan kebijakan profesi
l  Anggota dapat membela diri ketika dikritik
Sumber :




ETIKA PEMERINTAHAN


ETIKA PEMERINTAHAN
            Setelah membahas etika sebagai tinjauan dan perilaku etika dalam bisnis kali ini kita akan membahas mengenai etika politik dan etika pemerintahan. Etika Politik Secara subtantif pengertian etika politik tidak dapat dipisahkan dengan subyek sebagai pelaku etika yaitu manusia. Oleh karena itu etika politik  berkait erat dengan bidang pembahasan moral. Hal ini berdasarkan kenyataan bahwa  pengertian moral senantiasa menunjuk kepada manusia sebagai subyek etika. Maka kewajiban moral dibedakan dengan pengertian kewajiban-kewajiban lainya, karena yang dimaksud adalah kewajiban manusia sebagai manusia. Walaupun dalam hubunganya dengan masyarakat bangsa maupun negara, Etika politik tetap meletakkan dasar fundamental manusia sebagai manusia. Dasar ini lebih meneguhkan akar etika politik bahwa kebaikan senantiasa didasarkan kepada hakikat manusia sebagai makhluk yang beradab dan berbudaya. Sementara itu etika pemerintahan merupakan bagian dari praktek yurisprudensi atau filosofi hokum yang mnegatur operasi dari pemerintah dan hubungannya dengan orang orang dalam pemerintahan. Prinsip prinsip etika harus disesuaikan dengan keadaan, waktu, dan tempat. Prinsisp prinsip etika yang bersifat authority, yang bersifat perintah menjadi suatu peraturan sehingga kadang kadang merupakan atribut yang tidak bisa dipisahkan. Berikut terdapat Pendekatan filsafat terhadap etika pemerintahan Negara ;
1.   Filsafat Idealisme Sokrates( 470-399 sM )  bahwa kebenaran dan kebaikan nilai obyektif yang harus dijunjung tinggi oleh semua orang.
2.   Filsafat  Idealisme dari Plato (namanya aslinya Aristokles, 427-347sM ). Kebenaran sejati apa yang tergam-bar dalam ide. “ Pemerintahan Negara Ideal adalah komunitas etical untuk mencapai kebajikan dan kebaikan”.
3.   Filsuf Idealisme Thomas Hobbes ( 1588-1679 ) bahwa terkenal dengan Teori Perjanjian Sosial dalam pemerintahan, Kedaulatan kekuasaan absulut dan abadi, kekuasaan itu tertinggi dibatasi dengan UU. 
4.   Filsuf  Idealisme John Locke ( 1632-1707 ) dengan Teori Perjanjian  bahwa kebahagiaan dan kesusilaan dihubungkan dengan peraturan yaitu : perintah Tuhan, UU Negara dan hukum pendapat umum  dengan prinsip liberty, eguality dan personality.
5.   Filsuf Reusseauu dengan teori “ Contract Social “ . Manusia mempunyai kekuasaan dan hak secara kodrat, kekuasaan negara berasal dari negara dan negara berasal dari rakyat. Intinya pemerintah yang berkuasa tidak monarkhi absolut.
6.    Filsuf Hegel dengan metode dialektika tentang pemerintahan negara bahwa : negara penjelmaan dari ide, rakyat ada demi negara agar ide kesusilaan, negara mempunyai hukum tertinggi terhadap negara  bagi kebahagiaan rakyat

            Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Nilai-nilai keutamaan yang dikembangkan dalam etika pemerintahan adalah :

1.      Penghormatan terhadap hidup manusia dan HAM lainnya.
2.      kejujuran baik terhadap diri sendiri maupun terhadap manusia lainnya(honesty).
3.     Keadilan dan kepantasan merupakan sikap yang terutama harus diperlakukan terhadap orang lain
4.      kekuatan moralitas, ketabahan serta berani karena benar terhadap godaan(fortitude).
5.      Kesederhanaan dan pengendalian diri (temperance).
6.      Nilai-nilai agama dan sosial budaya termasuk nilai agama agar manusia harus bertindak secara profesionalisme dan bekerja keras.
                 
                  Karena pemerintahan itu sendiri menyangkut cara pencapaian negara dari prespekti dimensi politis, maka dalam perkembangannya etika pemerintahan tersebut berkaitan dengan etika politik. Etika politik subyeknya adalah negara, sedangkan etika pemerintahan subyeknya adalah elit pejabat publik dan staf pegawainya.

PATOLOGI ETIKA PEMERINTAHAN PEMERINTAHAN

      Patologi berupa hambatan atau penyakit dalam pemerintahan pemerintahan sifatnya politis, ekonomis, sosio-kultural, dan teknologikal.
Patologi pemerintahan dalam  etika pemerintahan berupa :
    1) Patologi akibat persepsi, perilaku dan gaya manajerial berupa : penyalah-
            gunaan wewenang, statusquo, menerima sogok, takut perubahan dan inovasi,
            sombong menghindari keritik, nopoteisme, arogan, tidak adil, paranoia,  otoriter,
           patronase, xenopobia dsb;
       2)  Patologi akibat pengetahuan dan keterampilan berupa : puas diri, tidakteliti,
            bertindak  tanpa berpikir, counter produktif, tidak mau berkembang/belajar, pasif,
            kurang prakarsa/inisiatif, tidak produktif, stagnasi dsb.
       3)  Patologi karena tindakan melanggar hukum berupa : markup, menerima
            suap, tidak jujur, korupsi, penipuan, kriminal, sabotase, dsb.
       4)  Patologi akibat keprilakukan berupa : kesewenangan, pemaksaan, konspirasi,
            diskriminasi, tidak sopan, kerja legalistik, dramatisiasi, indisipliner, inersia, tidak
            berkeprimanusiaan, negatifisme, kepentingan  sendiri, non profesional, vested
            interest, pemborosan  dsb.
       5)  Patologi akibat sitasi internal berupa : tujuan dan sasaran tidak efektif dan
            efisien, kewajiban sebagai beban, eksploitasi, eksstrosi/pemerasan, pengangguran
             terselubung, kondisi kerja yang tidak nyaman, tidak adan kinerja, miskomunikasi
             dan informasi, spoil sisten, oper personil dsb.             

                  Jadi dapat disimpulkan bahwa etika pemerintahan merupakan bagian dari praktek yurisprudensi atau filosofi hokum yang mnegatur operasi dari pemerintah dan hubungannya dengan orang orang dalam pemerintahan. Etika pemerintahan disebut selalu berkaitan dengan nilai-nilai keutamaan yang berhubungan dengan hak-hak dasar warga negara selaku manusia sosial (mahluk sosial). Dalam perkembangannya etika pemerintahan tersebut berkaitan dengan etika politik. Etika politik subyeknya adalah negara, sedangkan etika pemerintahan subyeknya adalah elit pejabat publik dan staf pegawainya.



Sumber :