Liverpool Fc

Kamis, 30 Oktober 2014

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI

Kode Perilaku Profesional.
Garis besar kode etik dan perilaku professional adalah :
– kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negative dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
– Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
– bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.
– bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.
– Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang
oleh hukum di setiap keadaan.
– Menberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
– menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.
– Kepercayaan

Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

Kode Perilaku Profesional ( Code of professional Conduct ) AICPA yang telah direvisi dan diterima oleh sidang keanggotaan tahun 1988 terdiri dari dua seksi sebagai berikut:
1.       Prinsip-prinsip ( Principles ) yang menyatakan ajaran dasar perilaku etika dan memberikan kerangka keja bagi peraturan peraturan.
2.       Peraturan perilaku ( Rules of Conduct ( yang menetapkan standar minimum perilaku yang dapat diterima dalam pelaksanaan layanan professional

Sebagai tambahan atas kedua seksi dari kode tersebut, maka komite eksekutif divisi etika professional mengeluarkan pengumuman sebagai berikut:
·         Interpretasi peraturan perilaku à yang menyediakan pedoman tentang lingkup dan penerapan peraturan peraturan spesifik
·         Ketetapan etikaà yang menunjukan penerapan peraturan perilaku dan interpretasi pada kondisi nyata tertentu

Berikut ini guna memahami penerapan prinsip prinsip kode dan peraturan :

Ø  Klien à Selain pegawai anggota CPA yang menugaskan anggota atau kantor anggota CPA melaksanakan jasa professional
Ø  Dewan à Dewan yang berada dalam lembaga AICPA
Ø  Perusahaan à Sinonim dengan instilah klien
Ø  KAP à Bentuk Organisasi yang diizinkan oleh UU bagian atau peraturan yang memiliki karakteristik sesuai dengan keputusan dewan untuk melaksanakan praktik akuntan public
Ø  Status keanggotaan à menginformasikan statusnya sebagai CPA yang terakreditasi
Ø  Institut à AICPA itu sendiri sebagai kelembagaan
Ø  Anggota à Seorang anggota asosiasi internasional dari AICPA
Ø  Praktik Akuntan Publik à pemberian jasa professional berupa jasa akuntansi, perpajakan, perencanaan keuangan pribadi dan jasa professional lainnya oleh kap yang terdaftar sebagai CPA
Ø  Jasa professional à Semua jasa yang dilaksanakan oleh seorang CPA yang masih berstatus sebagai pemegang CPA

Prinsip-prinsip
Terdapat 6 prinsip dalam kode etik sebagai berikut :
v  Tanggung jawab

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional, para anggota harus mewujudkan kepekaan professional dan pertimbangkan moral dalam semua aktifitas mereka.
v  Kepentingan Publik
Para CPA harus menerima untuk melakukan tindakan yang mendahulukan kepentingan public, menghargai kepercayaan public, dan menunjukan komitmen pada profesionalisme. CPA diharapkan untuk memnuhi standar mutu dan standar professional dalam semua perikatan.

v  Integritas
Untuk mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, para CPA harus melaksanakan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi. Integritas merupakan karakteristik pribadi yang tidak dapat dihindari dalam diri seorang CPA. Integritas menjadi tolak ukur dan juga menunjukan tingkat kualitas yang menjadi dasar kepercayaan public

v  Objektivitas dan Independensi
Objektifitas adalah suatu sikap mental. Prinsip ini tidak dapat diukur secara tepat, namun wajib untuk dipegang oleh semua anggota. Indepedensi merupakan dasar dari struktur filosofi profesi. Seorang CPA harus memepertahankan objektifitas dan bebas dari pertentangan kepentingan dalam melakukan tanggung jawab professional. Seorang CPA yang berpraktik sebagai akuntan public harus bersikap independepen dalam kenyataan dan penampilan pada waktu melaksanakan audit atau jasa atestasi lainnya.

v  Kecermatan atau keseksamaan
Prinsip kecermatan atau keseksamaan adalah pusat dari pencarian terus menerus akan kesempurnaan dalam melaksanakan jasa professional. Seorang cpa harus mengamati standar dan etika profesi, terus meningkatkan kompetensi serta mutu jasa, dan melaksakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik

v  Lingkup dan sifat jasa
Prinsip ini hanya dapat diterapkan pada anggota yang memberikan jasa kepada masyarakat. Seorang CPA yang pberpraktik sebagai akuntan public harus mematuhi prinsip prinsip kode perilaku professional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang diberikan.

Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :

1).  Integritas.
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2) Objektivitas.
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh   membiarkan    terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3).  Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4).  Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5). Perilaku Profesional.
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat) kebutuan dasar yang harus dipenuhi.
·         Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·         Profesionalisme.
Diperlukan individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan sebagai profesional dibidang akuntansi.
·         Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar kinerja yang tinggi.
·         Kepercayaan.
Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemeberian jasa oleh akuntan.
Prinsip Etika Profesi Akuntan :
·         Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
·         Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
·         Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
·         Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
·         Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
·         Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
·         Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
·         Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Aturan dan Interpretasi Etika
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
a) Aturan
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·         Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·         Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
·         Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
·         Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
b) Interpretasi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.

Kesimpulan, Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.



Sumber :

HallJames A. 2007. Audit Teknologi Informasi dan Assurances.
http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2013/12/kode-etik-profesi-akuntansi.html





Tidak ada komentar:

Posting Komentar