KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
Kode Perilaku Profesional.
Garis
besar kode etik dan perilaku professional adalah :
–
kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip
mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak
asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama
profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negative dari
sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
–
Hindari menyakiti orang lain.
“Harm”
berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan,
kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang
tidak diinginkan.
–
bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran
merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi
tidak dapat berfungsi secara efektif.
–
bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi,
menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur
perintah.
– Hak
milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran
hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi
dilarang
oleh
hukum di setiap keadaan.
–
Menberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi
profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.
–
menghormati privasi orang lain
Komputasi
dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi
pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah
peradaban.
–
Kepercayaan
Prinsip
kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah
membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit,
saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas
seseorang.
Kode Perilaku
Profesional ( Code of professional Conduct ) AICPA yang telah direvisi dan
diterima oleh sidang keanggotaan tahun 1988 terdiri dari dua seksi sebagai
berikut:
1.
Prinsip-prinsip ( Principles ) yang menyatakan
ajaran dasar perilaku etika dan memberikan kerangka keja bagi peraturan
peraturan.
2.
Peraturan perilaku ( Rules of Conduct ( yang
menetapkan standar minimum perilaku yang dapat diterima dalam pelaksanaan
layanan professional
Sebagai
tambahan atas kedua seksi dari kode tersebut, maka komite eksekutif divisi
etika professional mengeluarkan pengumuman sebagai berikut:
·
Interpretasi peraturan perilaku à yang menyediakan
pedoman tentang lingkup dan penerapan peraturan peraturan spesifik
·
Ketetapan etikaà
yang menunjukan penerapan peraturan perilaku dan interpretasi pada kondisi
nyata tertentu
Berikut ini guna memahami penerapan
prinsip prinsip kode dan peraturan :
Ø
Klien à
Selain pegawai anggota CPA yang menugaskan anggota atau kantor anggota CPA
melaksanakan jasa professional
Ø
Dewan à
Dewan yang berada dalam lembaga AICPA
Ø
Perusahaan à
Sinonim dengan instilah klien
Ø
KAP à
Bentuk Organisasi yang diizinkan oleh UU bagian atau peraturan yang memiliki
karakteristik sesuai dengan keputusan dewan untuk melaksanakan praktik akuntan public
Ø
Status keanggotaan à menginformasikan statusnya
sebagai CPA yang terakreditasi
Ø
Institut à
AICPA itu sendiri sebagai kelembagaan
Ø
Anggota à
Seorang anggota asosiasi internasional dari AICPA
Ø
Praktik Akuntan Publik à pemberian jasa professional berupa
jasa akuntansi, perpajakan, perencanaan keuangan pribadi dan jasa professional lainnya
oleh kap yang terdaftar sebagai CPA
Ø
Jasa professional à
Semua jasa yang dilaksanakan oleh seorang CPA yang masih berstatus sebagai
pemegang CPA
Prinsip-prinsip
Terdapat 6
prinsip dalam kode etik sebagai berikut :
v
Tanggung jawab
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai professional, para anggota harus
mewujudkan kepekaan professional dan pertimbangkan moral dalam semua aktifitas
mereka.
v
Kepentingan Publik
Para
CPA harus menerima untuk melakukan tindakan yang mendahulukan kepentingan public,
menghargai kepercayaan public, dan menunjukan komitmen pada profesionalisme.
CPA diharapkan untuk memnuhi standar mutu dan standar professional dalam semua
perikatan.
v
Integritas
Untuk
mempertahankan dan memperluas kepercayaan masyarakat, para CPA harus
melaksanakan semua tanggung jawab professional dengan integritas tertinggi. Integritas
merupakan karakteristik pribadi yang tidak dapat dihindari dalam diri seorang
CPA. Integritas menjadi tolak ukur dan juga menunjukan tingkat kualitas yang
menjadi dasar kepercayaan public
v
Objektivitas dan Independensi
Objektifitas
adalah suatu sikap mental. Prinsip ini tidak dapat diukur secara tepat, namun
wajib untuk dipegang oleh semua anggota. Indepedensi merupakan dasar dari
struktur filosofi profesi. Seorang CPA harus memepertahankan objektifitas dan
bebas dari pertentangan kepentingan dalam melakukan tanggung jawab professional.
Seorang CPA yang berpraktik sebagai akuntan public harus bersikap independepen
dalam kenyataan dan penampilan pada waktu melaksanakan audit atau jasa atestasi
lainnya.
v
Kecermatan atau keseksamaan
Prinsip
kecermatan atau keseksamaan adalah pusat dari pencarian terus menerus akan
kesempurnaan dalam melaksanakan jasa professional. Seorang cpa harus mengamati standar
dan etika profesi, terus meningkatkan kompetensi serta mutu jasa, dan
melaksakan tanggung jawab professional dengan kemampuan terbaik
v
Lingkup dan sifat jasa
Prinsip
ini hanya dapat diterapkan pada anggota yang memberikan jasa kepada masyarakat.
Seorang CPA yang pberpraktik sebagai akuntan public harus mematuhi prinsip
prinsip kode perilaku professional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang
diberikan.
Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1). Integritas.
Seorang
akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis
dan profesionalnya.
2)
Objektivitas.
Seorang
akuntan profesional seharusnya tidak boleh
membiarkan terjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehingga mengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3). Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang
akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan
keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk
menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten
yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4). Kerahasiaan.
Seorang
akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya
sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh
mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan
spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk
mengungkapkannya.
5).
Perilaku Profesional.
Seorang
akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan
dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Prinsip Etika Profesi Menurut IAI
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat 4 (empat)
kebutuan dasar yang harus dipenuhi.
·
Kredibilitas.
Masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·
Profesionalisme.
Diperlukan
individu yang denga jelas dapat diindentifikasikan oleh pamakai jasa akuntan
sebagai profesional dibidang akuntansi.
·
Kualitas Jasa.
Terdapatnya
keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan stndar
kinerja yang tinggi.
·
Kepercayaan.
Pemakai
jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional
yang melandasi pemeberian jasa oleh akuntan.
Prinsip Etika Profesi Akuntan :
·
Tanggung Jawab Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
·
Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
·
Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
·
Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
·
Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
·
Kerahasiaan
Setiap
anggota harus, menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional
atau hukum untuk mengungkapkannya.
·
Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
·
Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
Aturan dan Interpretasi Etika
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi
seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di
lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia
pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
a)
Aturan
Tujuan
profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar
profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi
kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
·
Profesionalisme. Diperlukan individu yang
dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai
profesional di bidang akuntansi.
·
Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa
semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
·
Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat
merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian
jasa oleh akuntan.
b)
Interpretasi
Kode
Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1)
Prinsip Etika,
(2)
Aturan Etika, dan
(3)
Interpretasi Aturan Etika.
Kesimpulan,
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk Pernyataan Etika Profesi
yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika
sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Sumber :
Hall, James A. 2007. Audit Teknologi Informasi dan Assurances.
http://madewahyudisubrata.blogspot.com/2013/12/kode-etik-profesi-akuntansi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar