PERILAKU
ETIKA DALAM PROFESI AKUNTANSI
Akuntansi menjadi hal yang tidak
dapat dipisahkan dari bisnis saat ini. Jika akan membuat laporan keuangan
perusahaan harus menggunakan jasa profesi akuntansi, sama halnya dengan jika
akan melakukan pemeriksaan rutin terhadap laporan keuangan, perusahaan pun
perlu untuk menggunakan orang orang akuntansi ini. Sama hal nya dengan perilaku
etika dalam bisnis yang terdapat semacam “aturan” dalam profesi akuntansi juga
terdapat beberapa etika yang harus di patuhi oleh para akuntan.
Berikut
merupakan beberapa karakteristik Profesi:
ü Memiliki
“body of Knowledge” khusus
ü Adanya
pendidikan resmi utk memperoleh pengetahuan tertentu
ü Adanya
standar kualifikasi profesi yg mengatur ijin profesi
ü Adanya
standard perilaku yg mengatur hubungan antara praktisi dgn klien, rekan kerja
& publik
ü Pengakuan
terhadap status
ü Bertanggung
jawab sosial atas pekerjaan yg dilakukan
ü Adanya
organisasi sebagai wujud tanggung jawab social
Dari profesi akuntan publik inilah Masyarakat kreditur
dan investor mengharapkan penilaian yang bebas Tidak memihak terhadap informasi
yang disajikan dalam laporan Keuangan oleh manajemen perusahaan. Profesi
akuntan publik menghasilkan berbagai jasa bagi Masyarakat, yaitu:
a. Jasa assurance adalah jasa
profesional independen Yang meningkatkan mutu informasi bagi pengambil
keputusan.
b. Jasa Atestasi terdiri dari
audit, pemeriksaan (examination), review, dan Prosedur yang disepakati (agreed
upon procedure).
c. Jasa atestasi Adalah
suatu pernyataan pendapat, pertimbangan orang yang Independen dan kompeten
tentang apakah asersi suatu entitas sesuai Dalam semua hal yang material,
dengan kriteria yang telah ditetapkan.
d. Jasa nonassurance adalah
jasa yang dihasilkan oleh akuntan public Yang di dalamnya ia tidak memberikan
suatu pendapat, keyakinan Negatif, ringkasan temuan, atau bentuk lain
keyakinan.
Aturan
Etika Kompartemen Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang
berpraktik sebagai akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan
Publik bersumber dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan
Indonesia. Dalam konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk
pertama kalinya menetapkan kode etik bagi profesi akuntan Indonesia, kemudian
disempurnakan dalam konggres IAI tahun 1981, 1986,1994, dan terakhir tahun 1998.
Etika profesional yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia dalam
kongresnya tahun 1998 diberi nama Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia.
Ada
prinsip etika profesi dalam kode etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan
tentang pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa
akuntan, dan rekan. Prinsip etika profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai
berikut:
ü Memiliki
pertimbangan moral dan profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab
profesi.
ü Memberikan
pelayanan dan menghormati kepercayaan publik.
ü Memiliki
integritas tinggi dalam memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
ü Menjunjung
sikap obyektif dan bebas dari kepentingan pihak tertentu.
ü Melaksanakan
tugas dengan kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada
klien.
ü Menjaga
kerahasiaan informasi dan tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
ü Menjaga
reputasi dan menjauhi tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
Masyarakat pada umumnya mengatakan
akuntan sebagai orang yang profesional khususnya di dalam bidang akuntansi.
Karena mereka mempunyai suatu kepandaian yang lebih di dalam bidang tersebut
dibandingkan dengan orang awam sehingga masyarakat berharap bahwa para akuntan
dapat mematuhi standar dan sekaligus tata nilai yang berlaku dilingkungan
profesi akuntan, sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap
pekerjaan yang diberikan. Dalam hal ini, seorang akuntan dipekerjakan oleh
sebuah organisasi atau KAP, tidak akan ada undang-undang atau kontrak tanggung
jawab terhadap pemilik perusahaan atau publik.Walaupun demikian, sebagaimana
tanggung jawabnya pada atasan, akuntan professional publik mengekspektasikannya
untuk mempertahankan nilai-nilai kejujuran, integritas, objektivitas, serta
pentingannya akan hak dan kewajiban dalam perusahaan.
Keuntungan
adanya etika akuntan
l Anggota
profesi makin sadar thd aspek moral dari pekerjaan mereka
l Alat
referensi yang mengarahkan pelaku untuk peduli thd etika
l Ide-ide
abstrak dapat dituangkan dalam bentuk nyata
l Anggota
akan berperilaku lebih teratur
l Ada
patokan yang jelas utk menilai perilaku anggota dan kebijakan profesi
l Anggota
dapat membela diri ketika dikritik
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar