Liverpool Fc

Jumat, 28 Desember 2012

Kepercayaan

Kepercayaan dalam suatu hubungan itu adalah inti dari semuanya, bukan hanya rasa cinta. Jika kepercayaan itu hilang, semua rasa nyaman pun akan hilang. Jika terus dipaksakan maka hanya akan ada ketakutan. Kepercayaan itu bagaikan akar dalam sebuah tumbuhan. 

Aku tau, aku sudah tau betapa penting artinya kepercayaan itu. Sekarang aku tau aku tidak akan mempercayinya lagi sebesar apapun dia mngembalikan kepercayaanku. aku tau itu aku tau aku tidak akan percaya lagi. Tapi aku percaya akan cinta hanya saja aku tidak akan percaya pada seseorang yang memberikan cinta itu. Mungkin hanya akan dalam Khayal ku saja untuk dapat bersanding dengan kepercayaan itu. 

Jumat, 21 Desember 2012

missing you mybrother

Hari ini ga tau kenapa gue ngerasa hampa. apa karena ketidakpercayaan ini? semua orang mungkin berfikir kalo gue itu gila, labil, stress, depressi atau apalah i dont care bout all this. gue bingung sama hati gue sendiri. gue pengen banget ga punya hati. tapi itu ga mungkin kan? kenapa sih? ada yang salah sama gue? atau apa? apa gue terlalu jelek buat di sayangin? atau gue belum bisa kerja dan menghasilkan uang jadi gue diremehin atau apa? mencoba untuk tenang seperti biasanya dalam keadaan gue kayak gini. tapi apa ada yang ngerti? ENGGA. gue bingung gue dalam kebingungan gue ga tau apa yang harus gue lakui apa apa apa? anyone help me from this hell please! i miss him as my bro and mybest fren. yang biasanya buat gue senyum, yang biasanya bikin gue tenang pas gue lagi ada masalah. perlakuan dia ke gue yang udah gue anggep kayak kakak sendiri. tapi sekarang dia kemana? gue tau gue bukan siap siapa dia. tapi ga tau kenapa gue kangen ngobrol sama dia. dia kemana? gue butuh dia saat ini. buat temen cerita. temen gue banyak, tapi kenyaman gue adanya sama dia kalo mau cerita soal hal ini !

Selasa, 18 Desember 2012

Hijab

Hari ini alhamdulillah gue dapet pencerahan sedikit tentang hijab. hari ini gue tau betapa pentingnya bagi seorang wanita untuk menutup seluruh auratnya. gue pun sadar gue masih belum 100% seorang muslimah. walaupun gue udah pake kerudung tapi pakaian gue masih ngetat. jeans masih ngetat lah, kerudung ga sampe ke dada. memang sih gue belum lama pake kerudung, tapi insyaallah gue mau mulai dari hal hal yang kecil dulu. ya istilahnya bertahap lah gitu. Hari ini juga gue inget akan dosa dosa gue terlebih tentang yang mengumbar aurat kita kepada lelaki. rasanya itu malu dan takut akan dosa itu. gue cuma berdoa sama Allah, semoga dosa dosa gue dapat di ampuni, karena gue yakin dan percaya kalo Allah itu maha pemurah dan penyayang. Alangkah malang nya bagi para wanita muslim yang belum berkerudung. banyak yang bilang mungkin dulu gue termasuk hehe.. gini, ah kerudungin dulu hatinya baru luarnya. nah, kalo hati nya belum terkerudungi lalu apakah dia harus menunggu sampe hatinya terkerudungi sampe sampe dosanya berjubel? gak kan? jadi siap ga siap pakai kerudung itu wajib. kalo dipikir pikir, jika kita memakai jilbab kita pasti akan merasa malu pada diri sendiri, jilbab dan tentunya pada Allah jika kita melakukan hal yang buruk. jadi ayolah girls, in hijab noww!!!! 

Rabu, 05 Desember 2012

BYE

carut maruk pesebakbolaan indonsia itu emang udah parah menurut gue. terakhir Indonesia ga lolos ke semifinal aff cup setelah tunduk pada malaysia 2-0. belum lagi kematian penyerang persis solo, Alm. Diego Mendieto yang di sebabkan karena tidak mampu membiayai biaya rumah sakit. nah loh kok bisa sih? jelas bisa lah orang gaji nya belum di bayar bayar sama PERSIS SOLO!!!! keterlaluan banget kan? hanya karena masalah gaji bisa menyebabkan nyawa orang melayang begitu saja!!!! kalo kasus ini sampe di kuping FIFA, GOODBYE DEH PESEPAKBOLAAN INDONESIA WTF

Sabtu, 01 Desember 2012

Trojan bikin galau ckckck

ah elah baru aja laptop gue balik udah kena virus trojan aja -,- bagi yang tau tentang virus ini harus extra waspada deh soalnya kalo sampe laptop atau pc kita terjangkit si trojan ini beuh entar pc kita bisa loh di kontrol sama orang lain dari komputer yang berbeda. ya semacam hacker kali yah. sebenarnya trojan itu bukan virus tapi jenis dari virus. gue sih ga tau banyak tentang trojan tapi setau gue trojan itu sangat membahayakan dan dia mempunya banyak sekat masuk ke dalam komputer. walaupun kita sering mengupdate laptop atau komputer kita tetap aja trojan bisa masuk di banyak celah. dari mulai internetan, install free software yang ga dari situs aslinya, dari falsdisk lah dll. laptop gue baru beres di install ulang soalnya di duga gara gara software yang gue dapet dari kampus. kenapa gue bilang gitu soalnya banyak temen gue jga yang kena!! ya pokoknya kita harus lebih hati hati aja kalo auinstall atau download download. 

Sabtu, 24 November 2012

ORGANISASI DAN PRAKTEK MSDM DALAM KOPERASI


ORGANISASI DAN PRAKTEK MSDM DALAM ORGANISASI


Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi. Suatu organisasi pasti mempunyai tujuan. Dan tujuan itu diperoleh dari beberapa individu yang ada dalam organisasi tersebut. Agar tujuan organisasi tersebut dapat dijalankan dengan semestinya maka organisasi tersebut memerlukan struktur organisasi
Apa itu struktur organisasi ? Struktur organisasi merupakan konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan . Struktur organisasi koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan kesamaan.
Ada 3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Perangkat organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)
RA merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan RAPBK
e. Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
Perangkat organisasi koperasi Pengurus
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.

Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan tugas pengurus berkewajiban:
1). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2). Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban
3). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4). Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5). Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
1). Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2). Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi.
3). Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.

Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.


kredit union



"Kredit Union"
Koperasi kredit atau Credit Union atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
·         asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
·         asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
·         asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman)
koperasi kredit yang sering juga disebut “credit union” adalah koperasi yang mempunyai usaha tunggal, yakni simpan pinjam sebagai usaha atau bisnis usahanya. Koperasi ini biasanya muncul atas prakarsa dan mufakat sekelompok orang yang merasa mempunyai kesamaan kebutuhan dan kepentingan untuk menggerakan suatu modal bersama, terutama yang berasal dari simpanan untuk dipinjamkan diantara sesame mereka, dengan tingkat bunga yang memadai sesuai kesepakatan bersama pula. Pinjaman dapa diberikan atas dasar keperluan darurat, usaha produktif atau untuk keperluan kesejahteraan para anggota.
Secara praktis ikatan yang mempersatukan mereka itu dapatdibagi kedalam tiga golongan . yang pertama yaitu ikatan kebersamaan lingkungan kerja, kesamaan tempat tinggal dan yang terakhir adalah keanggotaan suatu organisasi.
Ketiga jenis ikatan tersebut menjadi ikatan pemersatu sebagai dasar solidaritas bersama di atas mampu memekarkan kesamaan pandangan terhadap pengembangan sikap hemat, saling percaya, penataan simpanan yang praktis dalam lingkup swadaya, penggunaan uang secara lebih bijaksana, pelanan pinjaman secara cepat, tepat dan murah, tanpa keharusan adanya jaminan yang tinggi bagi para anggotanya. Kecuali itu ikatan pemersatu itu memudahkan pelaksanaan usaha pendidikan yang diberikan kepada para anggota dan calon anggota.
Ada enam pilar atau hal pokok bagi pengembangan kperasi kredit yakni swadaya, kerjasama, efisiensi, solidaritas, kesejahteraan bersama dan pendidikan yang berkesinambungan. Keenam hal itu biasanya dimasukan kedalam lingkup bahan pendidikan, baik secara formal maupun secara informal, secara lisan maupun secara tertulis.
Para penggerak kredit di Indonesia mauun di Negara maju seperti amerika serikat dan Canada, berprinsip bahwa orang orang yang hendak menjadi anggota koperasi itu harus melalui satu tahapan pendidikan awal yang disebut latihan dasar selama lima sampai tujuh hari. Aspek pendidikan dalam lingkup pengembangan koperasi kredit sangat penting karena disampng koperasi kredit adalah gerakan ekonomi melalui kegiatan, dan kegiatan koperasi kredit adalah gerakan pendidikan melalui kegiatan ekonomi. Koperasi kredit berkembang karena pendidikan. Koperasi kredit mendapat pengawasan oleh pendidikan kredit bergantung sebagian besar pada pendidikan.

               http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi_kredit



Manajemen Keuangan Koperasi


Manajemen keuangan koperasi

Manajemen keuangan koperasi adalah sebuah aktivitas pencarian modal menguntungkan dan penggunaan modal secara efektif dan efisien namun tetap memperhatikan prinsip ekonomi dan prinsip koperasi.
Dalam manajemen keuangan  mengandung beberapa hal, antara lain:
1.      Pelaksanaan fungsi-fungsi manajemen,
·         minimal fungsi perencanaan (planning),
·         pengorganisasian (organizing),
·         implementasi (actuating) dan
·         fungsi pengendalian (controlling).
2.      Kegiatan pencarian modal
adalah memanage aktivitas untuk memperoleh atau mendapatkan modal, baik yang berasal dari dalam maupun luar Koperasi.
Kegiatan penggunaan modal
Kegiatan penggunaan modal adalah aktivitas untuk mengalokasikan atau menginvestasikan modal, baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi aktiva tetap.
Prinsip ekonomi
Prinsip ekonomi adalah suatu prinsip yang dijadikan dasar dalam berbagai kegiatan ekonomi, yang terdiri dari:
1) Rasionalitas, yaitu suatu tindakan yang penuh dengan perhitungan ekonomis sesuai dengan tujuan.
2) Efisiensi, yaitu suatu penghematan penggunaan sumber daya ekonomis
3) Efektivitas, yaitu suatu pencapaian target dari output atau tujuan yang akan dicapai.
4) Produktivitas, yaitu suatu pencapaian output atas input yang digunakan.
Prinsip Koperasi dan aturan lainnya
Prinsip Koperasi dan aturan lainnya yaitu peraturan yang berlaku dalam Koperasi (AD/ART Koperasi).
Minimalisasi penggunaan modal merupakan cara untuk mencapai tujuan manajemen keuangan dalam Koperasi. Minimalisasi penggunaan modal dapat memaksimalkan profit atau SHU dan pada akhirnya dapat memaksimalkan kesejahteraan anggota. SHU dan kesejahteraan anggota yang meningkat dapat menambah kepercayaan pihak ketiga (kreditur) terhadap koperasi. Dengan kepercayaan tersebut, maka koperasi memiliki peluang agar dapat dipercaya mengelola modal yang lebih besar.
Bahwa dalam hubungannya dengan berbagai kegiatan usaha Koperasi, manajemen keuangan merupakan fungsi pokok yang harus mendapat perhatian. Dalam hal ini, maka pihak  manajemen koperasi harus mengarahkannya kepada:
1. Terwujudnya stabilitas usaha dengan cara pengelolaan likuiditas dan solvabilitas yang baik.
2. Terwujudnya pendayagunaan modal yang optimal
3. Terwujudnya kemampuan membentuk modal sendiri.
Untuk menciptakan kondisi optimal dalam Koperasi, yang harus dilakukan antara lain:
1. Optimalisasi skala usaha Koperasi, melalui alokasi modal yang efisien, produktif dan rasional.
2. Optimalisasi pemanfaatan kapasitas usaha dan modal Koperasi.
3. Optimalisasi kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam bentuk usaha, permodalan maupun manajemen Koperasi secara umum.
4. Optimalisasi pemupukan modal sendiri, melalui simpanan-simpanan anggota dan pembentukan dana cadangan.
Permodalan dan Modal dalam Koperasi
Dalam memulai suatu usaha, modal merupakan salah satu faktor penting disamping faktor lainnya. Suatu usaha tidak akan pernah ada atau tidak dapat berjalan tanpa adanya modal. Karenanya setiap orang yang akan melalukan kegiatan usaha, maka langkah utama yang dilakukannya adalah memikirkan dan mencari modal untuk usahanya. Kedudukan modal dalam suatu usaha dikatakan oleh Suryadi Prawirosentono (2002: 117) sebagai berikut:Modal adalah salah satu faktor penting diantara berbagai faktor produksi yang diperlukan. Bahkan modal merupakan faktor produksi penting untuk pengadaan faktor produksi seperti tanah, bahan baku, dan mesin. Tanpa modal tidak mungkin dapat membeli tanah, mesin, tenaga kerja dan teknologi lain.
Definisi modal adalah suatu aktiva dengan umur lebih dari satu tahun yang tidak diperdagangkan dalam kegiatan bisnis sehari-hari.Modal merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal dalam bentuk uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai tujuan usaha, yakni :
- Sebagian dibelikan tanah dan bangunan
- Sebagian dibelikan persediaan bahan
- Sebagian dibelikan mesin dan peralatan
- Sebagian lagi disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)
Pentingnya faktor modal bagi suatu usaha, digambarkan oleh Bambang Riyanto (1985: 61) sebagai berikut:
“Modal kerja sangat berpengaruh terhadap berjalannya operasi suatu perusahaan sehingga modal kerja harus senantiasa tersedia dan terus menerus diperlukan bagi kelancaran usaha, dengan modal yang cukup akan dapat diproduksi optimal dan apabila dilakukan penambahan modal maka produksi akan meningkat lebih besar lagi.”
Modal dapat dibedakan atas pengertian sempit dan yang luas. Dalam arti sempit, modal sering diartikan sebagai uang atau sejumlah dana untuk membiayai suatu usaha atau kegiatan. Dalam arti luas, modal diartikan sebagai segala sesuatu (benda modal: uang, alat, benda-benda, jasa) yang dapat digunakan untuk menghasilkan sesuatu.
Dilihat dari segi fungsinya modal dapat dibedakan atas modal individu dan modal sosial. Modal individu adalah tiap-tiap benda yang memberikan pendapatan bagi pemiliknya. Modal sosial adalah setiap produk yang digunakan untuk produksi selanjutnya
Fungsi permodalan berkembang dari masa ke masa, yang semula orientasinya hanya pada ”bagaimana cara mendapatkan modal” kemudian berkembang menjadi ”bagaimana cara menggunakan/mengalokasikan modal”. Akhirnya kemudian berkembang dengan fokus ”bagaimana mendapatkan modal dengan cara yang paling menguntungkan sekaligus bagaimana menggunakan modal tersebut secara efektif dan efisien.” Inilah yang dimaksud dengan pengertian permodalan secara luas. Dengan demikian ada dua pokok masalah dalam permodalan, yaitu: 1) mendapatkan modal; dan 2) menggunakan modal.
Masalah permodalan dalam Koperasi menjadi bagian dari tugas pengurus. Pengurus memikul tugas bagaimana dapat menjalankan Koperasi dengan cara memperoleh dana yang tidak merugikan Koperasi, dan menggunakannya seefektif dan seefisien mungkin. Hal ini merupakan wujud dari tujuan manajemen keuangan Koperasi. Tujuan tersebut adalah memaksimisasi laba (SHU) yang pada akhirnya dapat memaksimisasi kesejahteraan anggota.




ANGGARAN RUMAH TANGGA KOPERASI


Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorangan atau badan hukum yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berasaskan ekonomi rakyat ( uu no 25/1992 ). Lalu apakah yang menajdi daya tarik orang untuk berkoperasi??? tujuan orang berkoperasi adalah untuk mengurangi biaya, menentukan kebijakan harga, dan meningkatkan pendapatan.
Anggaran dasar koperasi meruapakan dasar bagi organisasi dan usaha koperasi, yang memuat ketentuan ketentuan pokok serta disusun oleh untuk dan dari anggota. pihak pihak eksternal yang berkepentingan dengan koperasi adalah :
1. Bank
2. Perusahaan/Pabrik
3. Pesaing
4. Akamedisi
5. Investor
6. pemerintah dan,
7. Dekopin
Anggaran dasar rumah tangga koperasi bertujuan untuk :
*Memberikan kekuatan hukum bagi koperasi
*Sebagai pedoman dalam pengelolaan usaha dan organisasi koperasi
*Mengatur hubungan antar anggota dengan anggota lainnya
*Mengatur hubungan antar anggota dengan bisnis koperasi
*Mengatur hubungan antar anggota dengan pengurus, pengawas dan manajer
*Mengatur hubungan koperasi dengan pihak ketiga

5 hal dasar yang harus diperhatikan dalam menyusun anggaran dasar ;
1. Maksud dan Tujuan
*sesuatu yang akan dicapai oleh koperas melalui usaha usaha yang dijalankan
*tujuan harus dirumuskan secara operasional sehingga mudah diukur tingkat pencapaiannya
2. Struktur Organisasi Koperasi
*struktur organisasi, tugas wewenang pengurus, pengawas, anggota koperasi
*menjelaskan persyaratkan sahnya keanggotaan
*mengatur kewajiban hak anggota
3. Hak dan Kewajiban, Pengambilan Keputusan
*Mengatur orang/forum pengambilan keputusan
*mengatur kewajiban dan hak anggota
4. Kegiatan usaha, Modal dan Keuangan
*Mengatur secara jelas bila koperasi memperoleh keutungan atau kerugian, permodala
5. Manajemen & Pembubaran Koperasi
*Bagaimana pengelolaan usaha
*Mengatur apa yang harus ditaati bila koperasi bubar

SUMBER : http://www.scribd.com/doc/25761386/Anggaran-Dasar-Anggaran-Rumah-Tangga-Koperasi

Rabu, 21 November 2012

Me, I, Myself, Football and Liverpool Fc


Sepakbola, sebuah kata yang sederhana tapi memliki banyak arti buat gue. sejak SD hobi gue itu main bola. menginjak SMP gue mulai suka sama yang namanya sepakbola luar negeri. klub pertama yang gue suka itu adalah man.utd. kenapa sih gue sukanya sama united?? soalnya waktu itu manchester united lagi bagus bagusnya lagian juga gara gara ikutan temen. nah tapi pas semifinal Liga champions lawan Milan Mu kalah, 3-0 ga tau kenapa gue ngerasa jijik sama yang namanya MU. sebelumnya gue udah mulai suka sama yang namanya Liverpool Fc. nah semenjak Mu kalah itu gue liat tayangan acara sebuah stasiun televisi swasta tentang persiapan liga champions 2007 antara Liverpool vs Ac Milan. saat itu gue liat sang kapten dari Liverpool ( Steven Gerrard ) turun dari bis. Sejak itu rasa cinta gue terhadap Liverpool mulai tumbuh dengan pesat. ya memang sih awalnya gue suka Liverpool karena seorang steven gerrard, tapi berselang beberapa tahun ini gue sadar gue cinta sama Liverpool bukan karena gerrard. gue suka gerrard karena dia bermain untuk Liverpool. Liverpool sekarang memang bukan klub yang lagi jaya jaya nya. bisa dibilang 2 tahun belakangan ini Liverpool sedang dalam masa masa tersulitnya. tapi tetep aja sih gue cinta sama yang namanya Liverpool fc. ga tau kenapa,  mungkin juga karena kata kata dari Bill Shankly kali ya hehehe.. kata Shankly " if u cant support us when we draw or lose, dont ever support us again when we win". kata kata itu buat gue sangat dalam. Selama ini sebagai Fans nya Liverpool gue selalu dapet cobaan. dari ortu lah, temen lah etc. tapi gue selalu berusaha buat yakinin mereka kalo Liverpool itu bawa dampak positif buat gue. waktu kelas 1 sma nilai gue jelek, nyokap bilang "nanti nanti mah ga usah nonton bola lagi kalo nilai masih jelek". gue cuma diem dan gue berusaha lebih giat belajar lagi. dan alhasil nilai gue terus membaik. belum lagi orang orang suka bilang " jangan terlalu fanatik sama sesuatu". dalam lubuk hati gue yang paling dalam gue tau kok mana batas yang ga boleh gue lewati, gue tau dimana batasnya. walaupun gue sering bilang Liverpool mylife atau apapun lah cmon guys its only words!!!!!! kalo di suruh milih antara Liverpool atau keluarga pasti lah gue milih keluarga!!! gue juga ga segila yang kalian pikir bakal ngelakuin apapun demi  liverpool, gue masih punya akal sehat kok. jadi jangan khawatir :) oh iya selain gue suka nonton bola gue juga suka main futsal lohh hahahaha dan gue pake no punggung no 8 hehehe bisa dibilang gerrardnya cwe hehehe. Pengetahuan gue tentang Liverpool pun ga luas luas amat atleast gue tau lah dasar dasarnya. Liverpool itu adalah sebuah klub yang  berdiri pada tahun 1892 yang didirikan oleh john houlding. Liverpool itu bermarkas di Anfield stadium yang kira kira bisa menampung 45 ribu lebih penonton. maka dari itu liverpool juga mendapat julukan The Anfield Gank. mau tau nih gambarnya dapet dari mbh google, sekalian deh sama gambar yang lainnya juga :D






Lambang Liverpool itu terkenal dengan ukiran yang bertuliskan You'll never walk alone. itu adalah lagu yang sering di nyakikan oleh fans liverpool ketika Liverpool bertanding.sementara lambang burung yang tersemat pada logo liverpool itu dnamakan Liverbird. konon burung ini dapat menyembuhkan luka yang ada padanya dengan sendirinya. Liverpool adalah salah satu klub tersukses di britania raya selain Manchester united. Liverpool sudah meraih 18 gelar liga inggris, 5 Liga champions, 3 kali juara liga eropa, 7 kali juara Fa cup, 8 kali juara piala Liga ( sekarang capital cup ), 15 kali juara community shield dan 3 kali menjadi juara piala super eropa. ( kalo ada yang salah mohon maaf hehehe ). 

Tapi selain itu Liverpool mempunyai sejarah yang kelam dibanding klub klub epl lainnya. pada tahun 1985 pada saat final liga champions melawan juventus. pada saat itu ultras hooligans Liverpool menyerang fans juve sehingga menyebabkan 35 orang meninggal dunia. tragedi tersebut dinamankan sebgai tragedi heysel. akibat dari tragedi itu klub klub dari inggris dilarang tampil di kejuaraan eropa selama 5 tahun. itulah yang menyebabkan Liverpool sempat dikucilkan bahkan sampai sekarang terutama fans dari manchester united sering mengolok lfc karena tragedi tersebut. terlebih lagi pada tahun 1989 Liverpool mendapatkan musibah yang lebih mengerikan, yaitu terjadi tragedi hillsborough. pada saat semifinal piala fa melawan sheffield wednesday, stadion ambruk dan menyebabkan 96 orang supporter Liverpool meninggal. pada saat itu polisi setempat meyalahkan para supporter Lfc karena memaksa masuk ke dalam stadion padahlal kapasitas stadion itu tidak mencukupi. seluruh keluarga besar LFC tidak terima dengan pernyataan pihak kepolisian setempat dan akhirnya fans liverpool selalu meyerukan "JUSTICE FOR THE 96" . Akhirnya setelah 23 tahun kejadian tersebut terjadi, kebenaran pun muncul dan fans Liverpool dinyatakan tidak bersalah dalam kasus itu, pm dari inggris pun langsung meminta maaf pada keluarga korban. pada tragedi hillsborough tersebut, korban meninggal salah satunya adalah sepupu dari steven gerrard yang berumur 10 tahun. 

dan dalam kebenaran yang baru 23 tahun terungkap itu, ada beberapa fans dari Manchester united yang meludahi monumen tragedi hillsborough. menurut gue itu adalah perbuatan yang sangat tidak berprikemanusiaan. bagaimana bisa mereka meludahi monumen tragedi itu??? akhirmya ketiga orang itu pun di tangkap kepolisian merseyside. setiap kali gue ngebahas tragedi ini air mata gue selalu ngalir :( selalu ngebayangin gimana kalo gue ada di tempat kejadian itu dan gue disebut pembunuh :(

you will never walk alone 96 :)

mungkin cukup sekian ya ceritanya udah malem juga kan yah hehehe

referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Liverpool_F.C.#Tragedi
referensi gambar :

  • http://www.google.co.id/imgres?um=1&hl=id&sa=G&tbo=d&biw=1366&bih=667&tbm=isch&tbnid=Af4A-puOLlK12M:&imgrefurl=http://iwoensoak.blogspot.com/2012/06/jadwal-lengkap-liverpool-fc-musim.html&docid=ozoPcTLSNjCpqM&imgurl=https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhBxHGmBmck9JsRbP4KguWgimmIo1bHRwaVWw62I7BeuSZlVh0CtxkI3VmhQZ6s0-FH3ez0run6jtEMNSDt9gTGO-qqeKhBM4WRmbp2xJYokYNtoJlTYwYidLPZm3O0GZY4o63ml6xx6nw/s1600/Jadwal%252BLengkap%252BLiverpool%252BFC%252BMusim%252B2012-2013.jpg&w=1024&h=768&ei=HNrqUO6zLcSXkQXF44G4Cg&zoom=1&iact=hc&vpx=532&vpy=127&dur=292&hovh=194&hovw=259&tx=167&ty=97&sig=100666983983965812355&page=1&tbnh=139&tbnw=175&start=0&ndsp=26&ved=1t:429,r:3,s:0,i:93
  • http://www.google.co.id/imgres?um=1&hl=id&sa=G&tbo=d&biw=1366&bih=667&tbm=isch&tbnid=Af4A-puOLlK12M:&imgrefurl=http://iwoensoak.blogspot.com/2012/06/jadwal-lengkap-liverpool-fc-musim.html&docid=ozoPcTLSNjCpqM&imgurl=https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhBxHGmBmck9JsRbP4KguWgimmIo1bHRwaVWw62I7BeuSZlVh0CtxkI3VmhQZ6s0-FH3ez0run6jtEMNSDt9gTGO-qqeKhBM4WRmbp2xJYokYNtoJlTYwYidLPZm3O0GZY4o63ml6xx6nw/s1600/Jadwal%252BLengkap%252BLiverpool%252BFC%252BMusim%252B2012-2013.jpg&w=1024&h=768&ei=HNrqUO6zLcSXkQXF44G4Cg&zoom=1&iact=hc&vpx=532&vpy=127&dur=292&hovh=194&hovw=259&tx=167&ty=97&sig=100666983983965812355&page=1&tbnh=139&tbnw=175&start=0&ndsp=26&ved=1t:429,r:3,s:0,i:93



Senin, 19 November 2012

GERRO !!! TRUE LEGEND OF LFC!!!

Gue mau ceritain sedikit nih tentang idola gue yang main di Liverool fc. Dia adalah STEVEN GEORGE GERRARD. Steven Gerrard merupakan seorang pemain yang sejak dari kecil sudah akrab dengan Liverpool. Seorang pencari bakat dari Liverpool menemukan gerrard pada saat gerrard bermain sepakbola di whiston inggris. saat itu Stevie, biasa ia di sapa baru berumur 9 tahun. akhirnya steven gerrard memulai debut profesionalnya bersama liverpool pada tahun 1997. 



pemain yang lahir di whiston pada tanggal 30 mei 1980 ini berhasil membawa Liverpool meraih trebble winner pada tahun 2001. Lalu akhirnya pada tahun 2005 Gerrard berhasil membawa Liverpool Menjadi juara Liga champions untuk ke yang 5 kalinya.


lalu pada tahun 2006 gerrard juga berhasil membawa Liverpool menjadi kampiun Fa cup. Lalu gerrard pun pernah mendapatkan gelar MBA dari Ratu Elizabeth II. 

pada tahun 2007 gerrard menikahi seorang wanita cantik yang berprofesi sebagai model pada saat itu, Alex curren. sampai saat ini Gerrard dan alex telah di karuniai 3 orang puteri. 

pada tahun 2006 pelatih chelsea kala itu, Jose Mourinho sangat mengagumi sosok pemain yang terkenal sangat berwibawa ini. Mourinho pun sering menggoda gerrard untuk membelot ke klub asal london tersebut dengan iming iming gaji yan besar. tapi karena kecintaan gerrard terhadap liverpool yang sangat besar, Gerrard pun memutuskan untuk berada di liverool sampai 2014 dengan menandatangani kontrak yang tiap minggu nya gerrard mendapatkan gaji 120 ribu pundsterling. 

lalu pada tahun 2011 saat king kenny kembali, Gerrard juga membawa Liverpool meraih piala Carling. itu hanya beberapa prestasi yang gue tau tentang kak Gerrard. tapi dibalik semua prestasi yang telah di raih sang kapten, hal yang paling membuat gue kagum sama dia adalah gaya kepemimpinannya saat Liverpool bertanding. tidak hanya didalam lapangan tetapi pada saat di luar lapangan pun gerrard menjadi panutan bagi pemain lainnya. 

satu hal yang gue inget dan bikin gue suka banget sama dia itu pas saat Lfc menang atas Milan di final liga champions 2005. Sang kapten selalu membantu kawan kawan nya dalam membakar api semangat, sehingga semangat Liverpool kala itu tidak pernah padam. ketika dia berteriak teriak menyorakan semangat pada pemain bahkan pada fans. GERRARD IS THE TRUE LEGEND FOR LFC !!!! BORN AS REDS AND ITS STEVEN GERRARD!!!!

IN LIVERPOOL I TRUST, LIVERPOOL FOR LIFE AND GERRARD IS THE LEGEND! YNWA

sumber referensi gambar :
http://www.google.co.id/imgres?um=1&hl=id&sa=G&tbo=d&biw=1366&bih=667&tbm=isch&tbnid=xEukmOC0b2_uCM:&imgrefurl=http://www.fanpop.com/clubs/liverpool-fc/images/142832&docid=dkbq9RrWggcFYM&imgurl=http://images.fanpop.com/images/image_uploads/Liverpool-FC-liverpool-f-c--142832_1600_1200.jpg&w=1600&h=1200&ei=HNrqUO6zLcSXkQXF44G4Cg&zoom=1&iact=hc&vpx=1066&vpy=128&dur=144&hovh=194&hovw=259&tx=227&ty=75&sig=100666983983965812355&page=1&tbnh=142&tbnw=172&start=0&ndsp=21&ved=1t:429,r:6,s:0,i:102


Dududududu My Luiz suarez

Luis suarez, pemain yang berpostur 181 cm ini mengawali karier junior nya di klub brazil, Nacional. Pemain berkebangsaan Uruguay ini memulai debut profesional nya di klub nacional juga pada tahun 2005. Pada tahun 2007 adalah musim pertamanya di Ajax amsterdam setelah memutuskan untuk pergi dari groningen. Sinarnya mulai muncul pada saat karir nya bersama Ajax, akhirnya Liverpool fc pun tertarik dan memboyong pemain bergigi kelinci ini. 


Di musim pertamanya di Liverpool suarez tampil impresif bersama The REDS. Perjalanannya di EPL bersama Liverpool tidak bejalan mulus. Pada oktober 2011 saat Liverpool menjamu Manchester united di anfield stadium. pada kasus itu suarez di nyatakan bersalah karena telah berbuat rasis terhadap bek Mu, Patrice evra.

 Selain itu, Suarez dikenal sebagai pemain nakal yang suka "diving". Walaupun mendapat banyak kecaman dari berbagai pihak tentang aksi diving nya selama ini, tetapi suarez membuktikan bahwa dia adalah bermain berkelas dengan menjadi top skorer sementara BPL 2012 dengan raihan 10 gol nya.





Minggu, 18 November 2012

HAH

Ga tau harus nulis apa. ga tau harus nulis apa. Andai aja semua perasaan gue bisa langsung tertuang ke tulisan ini andai aja. Nangis? Udah satu jam gue nangis!!!!! kenapa sih harus kayak gini?? kenapa?? >.< lo bakaln nyesel gue yakinin lo bakaln nyesel!!!!! lo ga akan pernah ngeliat gue lagi!!!!!!!!!!! camkan itu!!!!!!! lo mau liat gue??? ke rumah kakak lo aja sono!!!!! bukannya di sana itu semua yang lo mau ada dan selalu buat lo ketawa terus?/ ya kan??? hahahaha makan tuh!!!! 

Jumat, 16 November 2012

LEGENDS OF LFC

kali ini gue akan maparin legenda legenda Liverpool versi gue :D


Nah ini dia legend no 1 buat gue. hehe namanya BILL SHANKLY. semua liverpudlian pasti tau legend yang satu ini. yup legend terbesar yang pernah gue liat. shankly ini yang telah membawa pengaruh besar untuk Liverpool sampai saat ini.  shankly di anggap sebagai legend bukan karena raihan gelar yang telahdi raihnya, melainkan akan kecintaannya terhadap liverpool yang sangat besar. jadi pantas sekali juka legend kita yang satu ini di sebut sebagai "father of Liverpool'


jreng jreng legend no 2 menurut versi gue itu adalah BOB PAISLEY, siapa sih pelatih Liverpool yang bisa membawa Liverpool juara Liga champions 3 kali berturut turut??/ BOB PAISLEY lah orang nya :) PAISLEY merupakan murid dari bill shankly juga pantes aja ya kehebatan nya jadi turun hehe


KING KENNYYYYYYYYYYYYYYYYYYYYYYYYYYYY, mungkin ga usah di jelasin lagi kali ya siapa legend kita yang berikutnya. hahahaha yup ini dia KENNETH DALGLISH kecintaannya pada Liverpool sudah tidak di ragukan lagii. terakhir kemarin beliau tidak menerima uang pensiunnya sembari berkata " gunakanlah uang itu untuk membeli pemain yang di butuhkan oleh Liverpool " WHAT A LEGEND"


STEVEN GEORGE GERRARD, BUKAN LIVERPUDLIAN KALO GA KENAL SAMA CAPTAIN KITA YANG SATU INI STEVIE G!!!!!! selain kecintaan nya pada liverpool yang sangat besar, pemain yang berpostur 188 cm ini juga dikenal fans sangat ramah :) selain bawaannya yang berwibawa dan bijak Stevie biasa ia di sapa juga sangat mencnta Liverpudlian. 




"APA SIH FANS ITU?"

Gue suka banget sama yang namanya sepakbola. dan gue ngefas banget sama yang namanya LIVERPOOL FC. yes iam kopites. tapi disini gue ga akan ngebahas tentang kecintaan gue sama liverpool tapi gue disini akan berbicara mengenai apa sih yang namanya fans itu?

banyak yang menyalah artikan kata "fans" terutama dalam dunia persepakbolaan, gue berbicara disini bukan berarti gue tau segalanya tapi gue cuma memaparakan apa yang gue tau dan apa yang gue rasa sebagai fans. 

banyak fans yang saling bermusuhan, sampe sampe ada yang bawa bawa nyawa. apa itu yang namanya fans??? engga kalo menurut gue. banyak fans juga yang mengagung agungkan klub yang i sukainya sampe hal yang buruknya pun selalu mereka anggap benar. apa itu yang namanya fans?? GAK banget menurut gue. banyak fans juga yang suka ngedoain tim lain kena musibah, apa itu yang namanya fans/???? menurut gue sih engga. banyak fans yang ngedukung klubnya pas lagi menang doang tapi pas timnya kalah atau imbang stadion mlah sepi. apa itu yang namanya fans? HAH FANS KARBIT itu mah. 

semua fans semua fans di dunia ini ingin yang tebaik unuk klub nya. semua fans di dunia ini yang emang bener bener fans nya itu cinta pada klubnya bukan hanya karena gelar yang di dapat oleh klub trsebut, tetapi menurut gue fans yang bener bener ngerasa bahwa klubnya lah yang bisa membawa dampak positif bagi si fans itu sendiri!!!! bukan malah membawa dampak negatif!!! banyak di antara kita sekarang yang rela ngorbaninin nyawa buat klub yang di cintainya. apa itu yang namanya fans??? mungkin dia berfikir itu adalah hal yang keren hal yang akan bikin dia dibilng fans yang paling fanatik. oh god tapi menurut gue dialah fans yang paling tolol yang pernah gue liat. 

Fans menurut gue adalah supporter yang selalu mendukung klub nya di saat kalah atau pun menang. supporter yag=ng selalu setia memberikan dukungannya kepada tim di saat tim itu menang ataupun kalah. selalu memberikan apresiasi kepada para pemain. supporter yang selalu memberikan kritikan yang membangun. supporter yang cinta kepada klub bukan hanya kepada satu pemain saja. seorang fans itu akan mendukung klubnya dengan sepenuh hati bukan karena paksaan atau karena ikut ikutan tmean, pacar atau etc. tidak penting seberapa lama si fansnya menyukai klub yang terpenting sejauh mana dia mencintai klub di jalan yang benar. 

YNWA


Selasa, 13 November 2012

Trust

kepercayaan itu sangat sulit di bangun. orang bilang kalo cinta ya harus saling percaya, tapi ketika seseorang yang kita cintai dan dia telah mengianati kita dalam beberapa detik pun rasa kepercayaan itu hilang. pertanyaannya, apakah kita  masih mempunyai rasa?? kalo gue, IYA. mungkin gue memang bodoh tapi itulah yang gue rasain. seburuk apapun hal yang udah dia lakuin sama gue, rasa ini tetep sama, masih selalu pengen sama dia. temen gue bilang, "mana harga diri lo tuh udah di hianatin masih aja tetep sayang sama cwo kayak gitu." dalam hati gue nyesek dibilang gitu sama temen gue, tapi apa yang temen gue bilang ya emang bener. di tambah pas gue bilang " gue malah sekarang temenan sama dia" dan temen gue malah cengo terheran heran. gue sayang sama dia, tapi dalam lubuk hati gue yang paling dalem, masih selalu ada pertanyaan.."apakah di setiap kali gue tidur dan dia online dia akan berkelakuan sama?" pertanyaan itu selalu ada di pikiran dan hati gue. now i just try to forget him and move on!!! org bilang ikutin kata hati dan itu pasti selalu bener. tapi gue pun bingung apa yang gue pengen.

Rabu, 31 Oktober 2012

sebab mengapa koperasi di indonesia belum berkembang pesat

koperasi adalah suatu organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. koperasi juga berdasarkan pada asas kekeluargaan. tapi entah kenapa koperasi di indonesia itu kurang berkembang pesat. dari beberapa artikel yang saya baca mungkin inilah penyebabnya :

Permasalahan Internal:
1) Para anggota Koperasi yang kurang dalam penguasaaan ilmu pengetahuan dan teknologi ,dan kemampuan menejerial.
2) Alat perlengkapan organisasi koperasi belum sepenuhnya berfungsi dengan baik.
3) Dalam pelaksanaan usaha, koperasi masih belum sepenuhnya mampu mengembangkan kegiatan di berbagai sektor perekonomian karena belum memiliki kemampuan memanfaatkan kesempatan usaha yang tersedia.
4) Belum sepenuhnya tercipta jaringan mata rantai tata niaga yang efektif dan efisien, baik dalam pemasaran hasil produksi anggotanya maupun dalam distribusi bahan kebutuhan pokok para anggotanya.
5) Terbatasnya modal yang tersedia khususnya dalam bentuk kredit dengan persyaratan lunak untuk mengembangkan usaha.
6) Keterbatasan jumlah dan jenis sarana usaha yang dimiliki koperasi, dan kemampuan para pengelola koperasi dalam mengelola sarana usaha yang telah dimiliki.
7)  Kebanyakan pengurus koperasi telah lanjut usia sehingga kapasitasnya terbatas

Permasalahan Eksternal:
1). Bertambahnya persaingan dari badan usaha yang lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang sedang ditangani oleh koperasi
2). Kurang adanya keterpaduan dan konsistensi antara program pengembangan koperasi dengan program pengembangan sub-sektor lain, sehingga program pengembangan sub-sektor koperasi seolah-olah berjalan sendiri, tanpa dukungan dan partisipasi dari program pengembangan sektor lainnya.
3). Dirasakan adanya praktek dunia usaha yang mengesampingkan semangat usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan gotong-royong.
4). Masih adanya sebagian besar masyarakat yang belum memahami dan menghayati pentingnya berkoperasi sebagai satu pilihan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan.
5). Tingkat harga yang selalu berubah (naik) sehingga pendapatan penjualan sekarang tidak dapat dimanfaatkan untuk meneruskan usaha, justru menciutkan usaha.
6). Sebagai organisasi yang membawa unsur pembaruan, koperasi sering membawa nilai-nilai baru yang kadang-kadang kurang sesuai dengan nilai yang dianut oleh masyarakat yang lemah dan miskin terutama yang berada di pedesaan.
7). Belum terciptanya pola dan bentuk-bentuk kerjasama yang serasi, baik antar koperasi secara horizontal dan vertikal maupun kerjasama antara koperasi dengan BUMN dan Swasta.

selain itu belum berkembangnya koperasi juga di sebabkan oleh :

 1. Kurangnya Partisipasi Anggota Bagaimana mereka bisa berpartisipasi lebih kalau mengerti saja tidak mengenai apa itu koperasi. Hasilnya anggota koperasi tidak menunjukkan partisipasinya baik itu kontributif maupun insentif terhadap kegiatan koperasi sendiri. Kurangnya pendidikan serta pelatihan yang diberikan oleh pengurus kepada para anggota koperasi ditengarai menjadi faktor utamanya, karena para pengurus beranggapan hal tersebut tidak akan menghasilkan manfaat bagi diri mereka pribadi. Kegiatan koperasi yang tidak berkembang membuat sumber modal menjadi terbatas. Terbatasnya usaha ini akibat kurangnya dukungan serta kontribusi dari para anggotanya untuk berpartisipasi membuat koperasi seperti stagnan. Oleh karena itu, semua masalah berpangkal pada partisipasi anggota dalam mendukung terbentuknya koperasi yang tangguh, dan memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya, serta masyarakat sekitar. 2. Sosialisasi Koperasi Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal. Masyarakat yang menjadi anggota hanya sebatas tahu koperasi itu hanya untuk melayani konsumen seperti biasa, baik untuk barang konsumsi atau pinjaman. Artinya masyarakat belum tahu esensi dari koperasi itu sendiri, baik dari sistem permodalan maupun sistem kepemilikanya. Mereka belum tahu betul bahwa dalam koperasi konsumen juga berarti pemilik, dan mereka berhak berpartisipasi menyumbang saran demi kemajuan koperasi miliknya serta berhak mengawasi kinerja pengurus. Keadaan seperti ini tentu sangat rentan terhadap penyelewengan dana oleh pengurus, karena tanpa partisipasi anggota tidak ada kontrol dari anggota nya sendiri terhadap pengurus. 3. Manajemen Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik. Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur. 4. Permodalan Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri. Jadi untuk keluar dari masalah tersebut harus dilakukan melalui terobosan structural, maksudnya dilakukannya restrukturasi dalam penguasaan factor produksi, khususnya permodalan. Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Sulawesi Tengah Muhammad Hajir Hadde, SE. MM menyebutkan salah satu hambatan yang dihadapi selama ini diantaranya manajemen dan modal usaha.  Hal itu dikatakannya dihadapan peserta Diklat Koperasi Simpan Pinjam KSP dan Unit Simpan Pinjam USP yang saat ini sedang berlangsung di Palu.  Untuk mengantisipasi berbagai hambatan dimaksud khususnya manajemen Dinas Kumperindag selaku leading sector terus berupaya mengatasinya melalui pendidikan dan pelatihan serta pemberian modal usaha. 5. Sumber Daya Manusia Banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan kaidah sebagimana usaha lainnya. Dari sisi keanggotaan, sering kali pendirian koperasi itu didasarkan pada dorongan yang dipaksakan oleh pemerintah. Akibatnya pendirian koperasi didasarkan bukan dari bawah melainkan dari atas. Pengurus yang dipilih dalam rapat anggota seringkali dipilih berdasarkan status sosial dalam masyarakat itu sendiri. Dengan demikian pengelolaan koperasi dijalankan dengan kurang adanya control yang ketat dari para anggotanya. Pengelola ynag ditunjuk oleh pengurus seringkali diambil dari kalangan yang kurang profesional. Sering kali pengelola yang diambil bukan dari yang berpengalaman baik dari sisi akademis maupun penerapan dalam wirausaha.
6. Kurangnya Kesadaran Masyarakat Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atas (bottom up) tetapi dari atas (top down),artinya koperasi berkembang di indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah. Berbeda dengan yang di luar negeri, koperasi terbentuk karena adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu memenuhi kebutuhan dan mensejahterakan yang merupakan tujuan koperasi itu sendiri, sehingga pemerintah tinggal menjadi pendukung dan pelindung saja. Di Indonesia, pemerintah bekerja double selain mendukung juga harus mensosialisasikanya dulu ke bawah sehingga rakyat menjadi mengerti akan manfaat dan tujuan dari koperasi.
7. “Pemanjaan Koperasi” Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan. Tentu saja ini menjadi bantuan yang tidak mendidik, koperasi menjadi ”manja” dan tidak mandiri hanya menunggu bantuan selanjutnya dari pemerintah. Selain merugikan pemerintah bantuan seperti ini pula akan menjadikan koperasi tidak bisa bersaing karena terus terusan menjadi benalu negara. Seharusnya pemerintah mengucurkan bantuan dengan sistem pengawasan nya yang baik, walaupun dananya bentuknya hibah yang tidak perlu dikembalikan. Dengan demikian akan membantu koperasi menjadi lebih profesional, mandiri dan mampu bersaing.
8. Demokrasi ekonomi yang kurang Dalam arti kata demokrasi ekonomi yang kurang ini dapat diartikan bahwa masih ada banyak koperasi yang tidak diberikan keleluasaan dalam menjalankan setiap tindakannya. Setiap koperasi seharusnya dapat secara leluasa memberikan pelayanan terhadap masyarakat, karena koperasi sangat membantu meningkatkan tingkat kesejahteraan rakyat oleh segala jasa – jasa yang diberikan, tetapi hal tersebut sangat jauh dari apa ayang kita piirkan. Keleluasaan yang dilakukan oleh badan koperasi masih sangat minim, dapat dicontohkan bahwa KUD tidak dapat memberikan pinjaman terhadap masyarakat dalam memberikan pinjaman, untuk usaha masyarakat itu sendiri tanpa melalui persetujuan oleh tingkat kecamatan dll. Oleh karena itu seharusnya koperasi diberikan sedikit keleluasaan untuk memberikan pelayanan terhadap anggotanya secara lebih mudah, tanpa syarat yang sangat sulit

nah cukup sekian dan terima kasih. :) semoga bermanfaat

sumber  : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/11/mengapa-koperasi-di-indonesia-sulit-untuk-berkembang/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi
http://seputar-mahasiswa.blogspot.com/2011/11/mengapa-koperasi-di-indonesia-belum.html


Bapak Koperasi Indonesia

kalo denger nama Muhammad Hatta pasti keinget nya sama teks proklamasi ya? hehehe memang iya tapi selain itu Muhammad hatta atau biasa di sapa bung hatta ini juga merupakan Bapak Koperasi Indonesia. Beliau lahir di Fort de Kock (sekarang Kota Bukittinggi, Sumatera Barat), Hindia Belanda, 12 Agustus 1902 – meninggal di Jakarta, 14 Maret 1980 pada umur 77 tahun). selain sebagai pejuang dan wakil presiden pertama di indonesia Bung hatta juga merupakan bapak koperasi indonesia. mengapa begitu? itu karena bung Hatta merupakan peletak dasar ekonomi Indonesia yang bertumpu kepada ekonomi kerakyatan. Salah satu buah pikir Hatta di bidang ekonomi adalah Pasal 33 UUD 1945. Dia juga terlibat dalam kegiatan intelektual, menulis esai dan buku-buku tentang topik-topik ekonomi. Ide koperasi yang menjadi bagian integral dari perekonomian Indonesia akan menjadi proyek kesayangan Hatta. Dan ia akan menjadi promotor terdepan dari ide tersebut. Pada bulan Juli 1951, pada kesempatan Hari Koperasi, Hatta berbicara di radio tentang koperasi. Pada tahun 1953 kontribusi Hatta terhadap koperasi, menjadikannya digelari sebagai "Bapak Koperasi Indonesia" pada Kongres Koperasi Indonesia. selain itu bung hatta juga memiliki perpustakaan. Perpustakaan Bung Hatta memiliki lebih dari 8.000 buku, terdiri dari berbagai disiplin ilmu : sejarah, budaya, politik, bahasa dan lain-lain. Hal inilah yang turut menyumbang kemampuannya dalam berdiplomasi untuk memperjuangkan kemerdekaan Republik Indonesia. waww pejuang kita yang satu ini memang hebat ya :) supaya lebih mengingatkan kembali nih deh sang bapak koperasi kita 



hmmm berwibawa sekali ya pejuang  kita ini :) oh iya selain itu bung hatta juga pernah menempuh pendidikan dasar di Sekolah Melayu Fort de Kock dan pada tahun 1913-1916 melanjutkan studinya ke Europeesche Lagere School (ELS) di Padang. Saat usia 13 tahun, sebenarnya ia telah lulus ujian masuk ke HBS (setingkat SMA) di Batavia (kini Jakarta), namun ibunya menginginkan Hatta agar tetap di Padang dahulu, mengingat usianya yang masih muda. Akhirnya Bung Hatta melanjutkan studi ke MULO di Padang. Baru pada tahun 1919 ia pergi ke Batavia untuk studi di Sekolah Tinggi Dagang "Prins Hendrik School". Ia menyelesaikan studinya dengan hasil sangat baik, dan pada tahun 1921, Bung Hatta pergi ke Rotterdam, Belanda untuk belajar ilmu perdagangan/bisnis di Nederland Handelshogeschool (bahasa inggris: Rotterdam School of Commerce, kini menjadi Universitas Erasmus). Di Belanda, ia kemudian tinggal selama 11 tahun.
Pada tangal 27 November 1956, Bung Hatta memperoleh gelar kehormatan akademis yaitu Doctor Honoris Causa dalam Ilmu Hukum dari Universitas Gadjah Mada di Yogyakarta. Pidato pengukuhannya berjudul "Lampau dan Datang". nah sekian dulu yaaaaa..

sumber referensi : http://id.wikipedia.org/wiki/Mohammad_Hatta#Peletak_dasar_ekonomi_dan_politik_luar_negeri_Indonesia

Minggu, 28 Oktober 2012

futsal

sejak SMA hobby saya adalah bermain futsal. cukup aneh memang untuk wanita, tapi itulah hobby saya. bagi saya bermain futsal itu adalah hiburan tersendiri. :D sejak sma saya ikut tim futsal puteri, pelatih bilang saya pemain yang berpotensial. kata pelatih sih gitu tapi saya masih measa kalo teman saya jauh lebih berpotensi. pada saat lulus sma, tentu sangat sulit unutk bermain futsal lagi. cukup kecewa emang tapi ya apa boleh buat. semoga kedepannya ada yang mau nampung saya sebagai pemain futsal wanita :D

Minggu, 14 Oktober 2012

KUD SUGIH TANI


Koperasi yang telah saya reportase adalah KUD SUGIH TANI. Sebelumnya saya berterima kasih kepada ibu Hj enjah yang telah bersedia memberikan informasi ini kepada saya. Koperasi ini berdomisili di kampung cibedug kec ciawi kab bogor. koperasi ini didirikan pada tanggal 24 februari 1974. Asal mula didirikannya koperasi ini adalah karena kebutuhan ekonomi masyarakat yang ada di 5 desa ( cileungsi, citapen, cibedug, jambuluwuk dan banjarsari ) sehingga mereka semua bekerja sama untuk membangun koperasi ini. Ketua koperasi pertaa di kud ini adalah Bpk. Alm Lurah sahani beserta wakilnya bapak suwarna. Untuk saat ini yang menjabat sebagai ketua koperasi ini adalah bapak entang suganda. Cara untuk menjadi anggota koperasi ini terbilang cukup mudah yaitu hanya dengan datang ke kud dan memberikan ktp untuk didata. Sejauh ini jumlah anggota sebanyak 400. Dan sekitar 250 anggota yang aktif di koperasi ini.

Sabtu, 06 Oktober 2012

Hari pertama ngekost :D

dari judulnya aja udh tau kan ini hari pertama gue ngkos. hahahaha ga ada yang istimewa mungkin, tapi gue exited banget nih buat pindahan kost. hehehe walaupun sempet ada kendala lupa arah jalan tadi, tapi akhirnya ketemu juga deh kos kosan gue. semoga gue nya betah yaa.... oh iya gue ngkost berdua bareng sama si gileng. tapi dianya mau berangkat sore. hmm padahl kalo berangkat sore kan pasti macet ya ckckck tapi biarin ajalah.... so mulai hari ini sampe kedepannya gue akan tinggal dikamar ini bareng si gileng. semoga gue ga berantem mulu ya sama tuh anak hahahaha

Kamis, 27 September 2012

undang undang koperasi


Undang-undang Koperasi No. 25 Tahun 1992

UNDANG-UNDANG
NOMOR 25 TAHUN1992
TENTANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang       :

a. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;

b. bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;

c.             bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;

d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;
Mengingat          :

Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan      : UNDANG-UNDANG TENTANG PERKOPERASIAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
2.            Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan Koperasi.
3.            Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.
4.            Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan Koperasi.
5. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama Koperasi.
BAB II
LANDASAN, ASAS, DAN TUJUAN
Bagian Pertama
Landasan dan Asas
Pasal 2
Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta berdasar atas asas kekeluargaan.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
BAB III
FUNGSI, PERAN, DAN PRINSIP KOPERASI
Bagian Pertama
Fungsi dan Peran
Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b.            berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Bagian Kedua
Prinsip Koperasi
Pasal 5
(1)          Koperasi melaksanakan prinsip Koperasi sebagai berikut:
a.            keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b.            pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c.             pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d.            pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e.            kemandirian.
(2)          Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut:
a.            pendidikan perkoperasian;
b.            kerja sama antarkoperasi.
BAB IV
PEMBENTUKAN
Bagian Pertama
Syarat Pembentukan
Pasal 6
(1)          Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
(2)          Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi.
Pasal 7
(1)          Pembentukan Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
(2)          Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
Pasal 8
Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a.            daftar nama pendiri;
b.            nama dan tempat kedudukan;
c.             maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d.            ketentuan mengenai keanggotaan;
e.            ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f.             ketentuan mengenai pengelolaan;
g.            ketentuan mengenai permodalan;
h.            ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i.              ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j.             ketentuan mengenai sanksi.
Bagian Kedua
Status Badan Hukum
Pasal 9
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh Pemerintah.
Pasal 10
(1) Untuk mendapatkan pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian Koperasi.
(2)          Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
(3)          Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 11
(1) Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
(2) Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
(3) Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Pasal 12
(1)          Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2) Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah.
Pasal 13
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan atau penolakan pengesahan akta pendirian, dan perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 14
(1)          Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi usaha, satu Koperasi atau lebih dapat:
a.            menggabungkan diri menjadi satu dengan Koperasi lain, atau
b.            bersama Koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk Koperasi baru.
(2)          Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi.
Bagian Ketiga
Bentuk dan Jenis
Pasal 15
Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer atau Koperasi Sekunder.
Pasal 16
Jenis Koperasi didasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 17
(1)          Anggota Koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa Koperasi.
(2)          Keanggotaan Koperasi dicatat dalam buku daftar anggota.
Pasal 18
(1) Yang dapat menjadi anggota Koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mampu melakukan tindakan hukum atau Koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
(2) Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban keanggotaannya ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 19
(1)          Keanggotaan Koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha Koperasi.
(2)          Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri setelah syarat sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dipenuhi.
(3)          Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.
(4)          Setiap anggota mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap Koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 20
(1) Setiap anggota mempunyai kewajiban: a.mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta keputusan yang telah disepakati dalam Rapat Anggota; b.berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh Koperasi; c.mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.
(2)          Setiap anggota mempunyai hak:
a.            menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam Rapat Anggota;
b.            memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas;
c.             meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar;
d.            mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta maupun tidak diminta;
e.            memanfaatkan Koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota;
f.             mendapatkan keterangan mengenai perkembangan Koperasi menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar.
BAB VI
PERANGKAT ORGANISASI
Bagian Pertama
Umum
Pasal 21
Perangkat organisasi Koperasi terdiri dari:
a.            Rapat Anggota;
b.            Pengurus;
c.             Pengawas.
Bagian Kedua
Rapat Anggota
Pasal 22
(1)          Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.
(2)          Rapat Anggota dihadiri oleh anggota yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pasal 23
Rapat Anggota menetapkan:
a.            Anggaran Dasar;
b.            kebijaksanaan umum dibidang organisasi manajemen, dan usaha Koperasi;
c.             pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d.            rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e.            pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f.             pembagian sisa hasil usaha;
g.            penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Pasal 24
(1)          Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2)          Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak.
(3)          Dalam hal dilakukan pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara.
(4) Hak suara dalam Koperasi Sekunder dapat diatur dalam Anggaran Dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha Koperasi-anggota secara berimbang.
Pasal 25
Rapat Anggota berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas mengenai pengelolaan Koperasi.
Pasal 26
(1)          Rapat Anggota dilakukan paling sedikit sekali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku lampau.
Pasal 27
(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Koperasi dapat melakukan Rapat Anggota Luar Biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada Rapat Anggota.
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota Koperasi atau atas keputusan Pengurus yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar.
(3)          Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
Pasal 28
Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
Bagian Ketiga
Pengurus
Pasal 29
(1)          Pengurus dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2)          Pengurus merupakan pemegang kuasa Rapat Anggota.
(3)          Untuk pertama kali, susunan dan nama anggota Pengurus dicantumkan dalam akta pendirian.
(4)          Masa jabatan Pengurus paling lama 5 (lima) tahun.
(5)          Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat menjadi anggota Pengurus ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 30
(1)          Pengurus bertugas:
a.            mengelola Koperasi dan usahanya;
b.            mengajukan rancangan rencana kerja serta rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi;
c.             menyelenggarakan Rapat Anggota;
d.            mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
e.            menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib;
f.             memelihara daftar buku anggota dan pengurus.
(2)          Pengurus berwenang:
a.            mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan;
b.            memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar;
c. melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan Koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.
Pasal 31
Pengurus bertanggung jawab mengenai segala kegiatan pengelolaan Koperasi dan usahanya kepada Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa.
Pasal 32
(1)          Pengurus Koperasi dapat mengangkat Pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha.
(2) Dalam hal Pengurus Koperasi bermaksud untuk mengangkat Pengelola, maka rencana pengangkatan tersebut diajukan kepada Rapat Anggota untuk mendapat persetujuan.
(3)          Pengelola bertanggung jawab kepada Pengurus.
(4)          Pengelolaan usaha oleh Pengelola tidak mengurangi tanggung jawab Pengurus sebagaimana ditentukan dalam Pasal 31.
Pasal 33
Hubungan antara Pengelola usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dengan Pengurus Koperasi merupakan hubungan kerja atas dasar perikatan.
Pasal 34
(1) Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya.
(2) Disamping penggantian kerugian tersebut, apabila tindakan itu dilakukan dengan kesengajaan, tidak menutup kemungkinan bagi penuntut umum untuk melakukan penuntutan.
Pasal 35
Setelah tahun buku Koperasi ditutup, paling lambat 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakan rapat anggota tahunan, Pengurus menyusun laporan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
a. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b.            keadaan dan usaha Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Pasal 36
(1)          Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ditanda-tangani oleh semua anggota Pengurus.
(2) Apabila salah seorang anggota Pengurus tidak menandatangani laporan tahunan tersebut, anggota yang bersangkutan menjelaskan alasannya secara tertulis.
Pasal 37
Persetujuan terhadap laporan tahunan, termasuk pengesahan perhitungan tahunan, merupakan penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota.
Bagian Keempat
Pengawas
Pasal 38
(1)          Pengawas dipilih dari dan oleh anggota Koperasi dalam Rapat Anggota.
(2)          Pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota.
(3)          Persyaratan untuk dapat dipilih dan diangkat sebagai anggota Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
Pasal 39
(1)          Pengawas bertugas:
a.            melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi;
b.            membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasannya.
(2)          Pengawas berwenang:
a.            meneliti catatan yang ada pada Koperasi;
b.            mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
(3)          Pengawas harus merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Pasal 40
Koperasi dapat meminta jasa audit kepada akuntan publik.
BAB VII
MODAL
Pasal 41
(1)          Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
(2)          Modal sendiri dapat berasal dari:
a.            simpanan pokok;
b.            simpanan wajib;
c.             dana cadangan;
d.            hibah.
(3)          Modal pinjaman dapat berasal dari:
a.            anggota;
b.            Koperasi lainnya dan/atau anggotanya;
c.             bank dan lembaga keuangan lainnya;
d.            penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e.            sumber lain yang sah.
Pasal 42
(1) Selain modal sebagai dimaksud dalam Pasal 41, Koperasi dapat pula melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan.
(2)          Ketentuan mengenai pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
LAPANGAN USAHA
Pasal 43
(1) Usaha Koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota.
(2)          Kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota Koperasi.
(3)          Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
Pasal 44
(1)          Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a.            anggota Koperasi yang bersangkutan;
b.            Koperasi lain dan/atau anggotanya.
(2)          Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan usaha Koperasi.
(3)          Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh Koperasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
SISA HASIL USAHA
Pasal 45
(1) Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan Koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
(2) Sisa Hasil Usaha setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota standing dengan jasa usaha yang dilakukan oleh, masing-masing anggota dengan Koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari Koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
(3)          Besarnya pemupukan dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
BAB X
PEMBUBARAN KOPERASI
Bagian Pertama
Cara Pembubaran Koperasi
Pasal 46
Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
a.            keputusan Rapat Anggota, atau
b.            keputusan Pemerintah.
Pasal 47
(1)          Keputusan pembubaran oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b dilakukan apabila:
a.            terdapat bukti bahwa Koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan Undang-undang ini;
b.            kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c.             kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.
(2) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dikeluarkan dalam waktu paling lambat 4 (empat) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan rencana pembubaran tersebut oleh Koperasi yang bersangkutan.
(3) Dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal penerimaan pemberitahuan, Koperasi yang bersangkutan berhak mengajukan keberatan.
(4) Keputusan Pemerintah mengenai diterima atau ditolaknya keberatan atas rencana pembubaran diberikan paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal diterimanya pemyataan keberatan tersebut.
Pasal 48
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi oleh Pemerintah dan tata cara pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 49
(1)          Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada:
a.            semua kreditor;
b.            Pemerintah.
(2) Pemberitahuan kepada semua kreditor dilakukan oleh Pemerintah, dalam hal pembubaran tersebut berlangsung berdasarkan keputusan Pemerintah.
(3)          Selama pemberitahuan pembubaran Koperasi belum diterima oleh kreditor, maka pembubaran Koperasi belum berlaku baginya.
Pasal 50
Dalam pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 disebutkan:
a.            nama dan alamat Penyelesai, dan
b. ketentuan bahwa semua kreditor dapat mengajukan tagihan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sesudah tanggal diterimanya surat pemberitahuan pembubaran.
Bagian Kedua
Penyelesaian
Pasal 51
Untuk kepentingan kreditor dan para anggota Koperasi, terhadap pembubaran Koperasi dilakukan penyelesaian pembubaran yang selanjutnya disebut penyelesaian.
Pasal 52
(1)          Penyelesaian dilakukan oleh penyelesai pembubaran yang selanjutnya disebut Penyelesai.
(2)          Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Rapat Anggota, Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota.
(3)          Untuk penyelesaian berdasarkan keputusan Pemerintah, Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
(4)          Selama dalam proses penyelesaian, Koperasi tersebut tetap ada dengan sebutan “Koperasi dalam penyelesaian”.
Pasal 53
(1)          Penyelesaian segera dilaksanakan setelah dikeluarkan keputusan pembubaran Koperasi.
(2) Penyelesai bertanggung jawab kepada Kuasa Rapat Anggota dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Rapat Anggota dan kepada Pemerintah dalam hal Penyelesai ditunjuk oleh Pemerintah.
Pasal 54
Penyelesai mempunyai hak, wewenang, dan kewajiban sebagai berikut:
a.            melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas nama “Koperasi dalam penyelesaian”;
b.            mengumpulkan segala keterangan yang diperlukan;
c.             memanggil Pengurus, anggota dan bekas anggota tertentu yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama;
d.            memperoleh, memeriksa, dan menggunakan segala catatan dan arsip Koperasi;
e.            menetapkan dan melaksanakan segala kewajiban pembayaran yang didahulukan dari pembayaran hutang lainnya;
f.             menggunakan sisa kekayaan Koperasi untuk menyelesaikan sisa kewajiban Koperasi;
g.            membagikan sisa hasil penyelesaian kepada anggota;
h.            membuat berita acara penyelesaian.
Pasal 55
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.
Bagian Ketiga
Hapusnya Status Badan Hukum
Pasal 56
(1)          Pemerintah mengumumkan pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.
BAB XI
LEMBAGA GERAKAN KOPERASI
Pasal 57
(1) Koperasi secara bersama-sama mendirikan satu organisasi tunggal yang berfungsi sebagai wadah untuk memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi Koperasi.
(2)          Organisasi ini berasaskan Pancasila.
(3)          Nama, tujuan, susunan, dan tata kerja organisasi diatur dalam Anggaran Dasar organisasi yang bersangkutan.
Pasal 58
(1)          Organisasi tersebut melakukan kegiatan:
a.            memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi;
b.            meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan masyarakat;
c.             melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat;
d. mengembangkan kerjasama antarkoperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain, baik pada tingkat nasional maupun internasional.
(2)          Untuk melaksanakan kegiatan tersebut, Koperasi secara bersama-sama, menghimpun dana Koperasi.
Pasal 59
Organisasi yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) disahkan oleh Pemerintah.
BAB XII
PEMBINAAN
Pasal 60
(1)          Pemerintah menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan serta permasyarakatan Koperasi.
(2)          Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi.
Pasal 61
Dalam upaya menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang
mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi, Pemerintah:
a.            memberikan kesempatan usaha yang seluas-luasnya kepada Koperasi;
b.            meningkatkan dan memantapkan kemampuan Koperasi agar menjadi Koperasi yang sehat, tangguh, dan mandiri;
c.             mengupayakan tata hubungan usaha yang saling menguntungkan antara Koperasi dengan badan usaha lainnya;
d.            membudayakan Koperasi dalam masyarakat.
Pasal 62
Dalam rangka memberikan bimbingan dan kemudahan kepada Koperasi, Pemerintah:
a.            membimbing usaha Koperasi yang sesluai dengan kepentingan ekonomi anggotanya;
b.            mendorong, mengembangkan, dan membantu pelaksanaan pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian perkoperasian;
c.             memberikan kemudahan untuk memperkokoh permodalan Koperasi serta mengembangkan lembaga keuangan Koperasi;
d.            membantu pengembangan jaringan usaha Koperasi dan kerja sama yang saling menguntungkan antarkoperasi;
e. memberikan bantuan konsultansi guna memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan tetap memperhatikan Anggaran Dasar dan prinsip Koperasi.
Pasal 63
(1)          Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi, Pemerintah dapat:
a.            menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya boleh di-usahakan oleh Koperasi;
b. menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah yang telah berhasil diusahakan oleh Koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya.
(2)          Persyaratan dan tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 64
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 dilakukan dengan memperhatikan keadaan dan kepentingan ekonomi nasional, serta pemerataan kesempatan berusaha dan kesempatan kerja.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Koperasi yang telah memiliki status badan hukum pada saat Undang-undang ini berlaku, dinyatakan telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Undang-undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 66
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2) Peraturan pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 2832) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 67
Undang-undang ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1992
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Oktober 1992
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
MOERDIONO