Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang perorangan atau badan hukum yang
melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berasaskan ekonomi rakyat ( uu no 25/1992 ). Lalu apakah yang
menajdi daya tarik orang untuk berkoperasi??? tujuan orang berkoperasi adalah
untuk mengurangi biaya, menentukan kebijakan harga, dan meningkatkan
pendapatan.
Anggaran
dasar koperasi meruapakan dasar bagi organisasi dan usaha koperasi, yang memuat
ketentuan ketentuan pokok serta disusun oleh untuk dan dari anggota. pihak
pihak eksternal yang berkepentingan dengan koperasi adalah :
1. Bank
2.
Perusahaan/Pabrik
3. Pesaing
4. Akamedisi
5. Investor
6. pemerintah
dan,
7. Dekopin
Anggaran dasar rumah tangga koperasi
bertujuan untuk :
*Memberikan
kekuatan hukum bagi koperasi
*Sebagai pedoman
dalam pengelolaan usaha dan organisasi koperasi
*Mengatur
hubungan antar anggota dengan anggota lainnya
*Mengatur
hubungan antar anggota dengan bisnis koperasi
*Mengatur
hubungan antar anggota dengan pengurus, pengawas dan manajer
*Mengatur hubungan
koperasi dengan pihak ketiga
5 hal dasar yang harus diperhatikan
dalam menyusun anggaran dasar ;
1. Maksud dan
Tujuan
*sesuatu
yang akan dicapai oleh koperas melalui usaha usaha yang dijalankan
*tujuan
harus dirumuskan secara operasional sehingga mudah diukur tingkat pencapaiannya
2. Struktur
Organisasi Koperasi
*struktur
organisasi, tugas wewenang pengurus, pengawas, anggota koperasi
*menjelaskan
persyaratkan sahnya keanggotaan
*mengatur
kewajiban hak anggota
3. Hak dan
Kewajiban, Pengambilan Keputusan
*Mengatur
orang/forum pengambilan keputusan
*mengatur
kewajiban dan hak anggota
4. Kegiatan
usaha, Modal dan Keuangan
*Mengatur
secara jelas bila koperasi memperoleh keutungan atau kerugian, permodala
5. Manajemen
& Pembubaran Koperasi
*Bagaimana
pengelolaan usaha
*Mengatur
apa yang harus ditaati bila koperasi bubar
SUMBER :
http://www.scribd.com/doc/25761386/Anggaran-Dasar-Anggaran-Rumah-Tangga-Koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar