"Kredit Union"
Koperasi kredit atau Credit Union
atau biasa disingkat CU adalah sebuah lembaga keuangan yang bergerak di bidang
simpan pinjam yang dimiliki dan dikelola oleh anggotanya, dan yang bertujuan
untuk menyejahterakan anggotanya sendiri.
Koperasi kredit memiliki tiga prinsip utama yaitu:
· asas
swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
· asas
setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
· asas
pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang
berwatak baik yang dapat diberi pinjaman)
koperasi kredit yang sering juga
disebut “credit union” adalah koperasi yang mempunyai usaha tunggal, yakni
simpan pinjam sebagai usaha atau bisnis usahanya. Koperasi ini biasanya muncul
atas prakarsa dan mufakat sekelompok orang yang merasa mempunyai kesamaan
kebutuhan dan kepentingan untuk menggerakan suatu modal bersama, terutama yang
berasal dari simpanan untuk dipinjamkan diantara sesame mereka, dengan tingkat
bunga yang memadai sesuai kesepakatan bersama pula. Pinjaman dapa diberikan atas
dasar keperluan darurat, usaha produktif atau untuk keperluan kesejahteraan
para anggota.
Secara praktis ikatan yang
mempersatukan mereka itu dapatdibagi kedalam tiga golongan . yang pertama yaitu
ikatan kebersamaan lingkungan kerja, kesamaan tempat tinggal dan yang terakhir
adalah keanggotaan suatu organisasi.
Ketiga jenis ikatan tersebut
menjadi ikatan pemersatu sebagai dasar solidaritas bersama di atas mampu
memekarkan kesamaan pandangan terhadap pengembangan sikap hemat, saling
percaya, penataan simpanan yang praktis dalam lingkup swadaya, penggunaan uang
secara lebih bijaksana, pelanan pinjaman secara cepat, tepat dan murah, tanpa
keharusan adanya jaminan yang tinggi bagi para anggotanya. Kecuali itu ikatan
pemersatu itu memudahkan pelaksanaan usaha pendidikan yang diberikan kepada
para anggota dan calon anggota.
Ada enam pilar atau hal pokok bagi
pengembangan kperasi kredit yakni swadaya, kerjasama, efisiensi, solidaritas,
kesejahteraan bersama dan pendidikan yang berkesinambungan. Keenam hal itu biasanya
dimasukan kedalam lingkup bahan pendidikan, baik secara formal maupun secara
informal, secara lisan maupun secara tertulis.
Para penggerak kredit di Indonesia
mauun di Negara maju seperti amerika serikat dan Canada, berprinsip bahwa orang
orang yang hendak menjadi anggota koperasi itu harus melalui satu tahapan
pendidikan awal yang disebut latihan dasar selama lima sampai tujuh hari. Aspek
pendidikan dalam lingkup pengembangan koperasi kredit sangat penting karena
disampng koperasi kredit adalah gerakan ekonomi melalui kegiatan, dan kegiatan
koperasi kredit adalah gerakan pendidikan melalui kegiatan ekonomi. Koperasi
kredit berkembang karena pendidikan. Koperasi kredit mendapat pengawasan oleh
pendidikan kredit bergantung sebagian besar pada pendidikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar