ORGANISASI DAN PRAKTEK MSDM DALAM ORGANISASI
Organisasi koperasi adalah suatu cara atau sistem hubungan
kerja sama antara orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama antara
orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama dan bermaksud mencapai tujuan
yang ditetapkan bersama-sama dalam suatu wadah koperasi. Suatu organisasi pasti
mempunyai tujuan. Dan tujuan itu diperoleh dari beberapa individu yang ada
dalam organisasi tersebut. Agar tujuan organisasi tersebut dapat dijalankan
dengan semestinya maka organisasi tersebut memerlukan struktur organisasi
Apa
itu struktur organisasi ? Struktur organisasi merupakan konfigurasi peran
formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai prosedur, governansi dan mekanisme
kontrol, kewenangan serta proses pengambilan kebijakan . Struktur organisasi
koperasi dibentuk sedemikan rupa sesuai dengan idiologi dan strategi
pengembangan untuk memperoleh Strategic competitiveness sehingga setiap
koperasi boleh jadi mempunyai bentuk yang berbeda secara fungsional karena
menyesuaikan dengan strategi yang sedang dikembangkan tetepi secara basic
idologi terutama terkait dengan perangkat organisasi koperasi akan menunjukan
kesamaan.
Ada 3
perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
- Rapat Anggota
- Pengurus
- Pengawas
Perangkat
organisasi koperasi Rapat Anggota (RA)
RA merupakan
forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang
RA diantaranya adalah menetapkan
a. AD/ART
b. Kebijakan
Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
c. Memilih,
mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
d. RGBPK dan
RAPBK
e. Pengesahan
pertanggung jawaban pengurus pengawas.
f. Amalgamasi
dan pembubaran koperasi
Rapat
Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila
dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus
jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.
Perangkat
organisasi koperasi Pengurus
Pengurus
koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus
hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari
koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri
sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas
beberapa anggota pengurus.
Tugas
dan kewajiban pengurus koperasi adalah:
- Pengurus
bertugas mengelola koperasi sesuai keputusan RAT.
- Untuk melaksanakan
tugas pengurus berkewajiban:
1).
Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan proker
2).
Pengurus koperasi berkewajiban mengajukan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban
3).
Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarakan pembukuan keuanagn dan Inventaris.
4).
Pengurus koperasi berkewajiban menyelenggarkan administrasi
5).
Pengurus koperasi berkewajiban Menyelenggarkan RAT.
Wewenang Pengurus koperasi :
1).
Pengurus berwenang mewakili koperasi didalam dan diluar koperasi.
2).
Pengurus berwenang melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan
anggota dan kemanfaatan koperasi.
3).
Pengurus berwenang memutuskan penerimaan anggota dan pemberhentian anggota
sesuai ketentuan AD/ART.
Tanggung Jawab Pengurus koperasi
Pengurus koperasi bertanggungjwab atas segala upaya
yang berhubungan dengan tugas kewajiban, dan wewenangnya.
Perangkat organisasi koperasi Pengawas
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan
keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari
kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi
sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas
koperasi sebagai berikut.
1).
Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2).
pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan
hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada
dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar