Manajemen
keuangan koperasi
Manajemen
keuangan koperasi adalah sebuah aktivitas pencarian modal menguntungkan dan
penggunaan modal secara efektif dan efisien namun tetap memperhatikan prinsip
ekonomi dan prinsip koperasi.
Dalam manajemen
keuangan mengandung beberapa hal, antara
lain:
1.
Pelaksanaan
fungsi-fungsi manajemen,
·
minimal fungsi perencanaan (planning),
·
pengorganisasian (organizing),
·
implementasi (actuating) dan
·
fungsi pengendalian (controlling).
2.
Kegiatan pencarian
modal
adalah memanage aktivitas untuk memperoleh atau
mendapatkan modal, baik yang berasal dari dalam maupun luar Koperasi.
Kegiatan penggunaan
modal
Kegiatan penggunaan modal adalah aktivitas untuk mengalokasikan
atau menginvestasikan modal, baik dalam bentuk modal kerja maupun investasi
aktiva tetap.
Prinsip ekonomi
Prinsip
ekonomi adalah suatu prinsip yang dijadikan dasar dalam berbagai kegiatan
ekonomi, yang terdiri dari:
1)
Rasionalitas, yaitu suatu tindakan yang penuh dengan perhitungan ekonomis
sesuai dengan tujuan.
2)
Efisiensi, yaitu suatu penghematan penggunaan sumber daya ekonomis
3)
Efektivitas, yaitu suatu pencapaian target dari output atau tujuan yang akan
dicapai.
4)
Produktivitas, yaitu suatu pencapaian output atas input yang digunakan.
Prinsip
Koperasi dan aturan lainnya
Prinsip
Koperasi dan aturan lainnya yaitu peraturan yang berlaku dalam Koperasi (AD/ART
Koperasi).
Minimalisasi penggunaan modal merupakan cara untuk mencapai
tujuan manajemen keuangan dalam Koperasi. Minimalisasi penggunaan modal dapat
memaksimalkan profit atau SHU dan pada akhirnya dapat memaksimalkan
kesejahteraan anggota. SHU dan kesejahteraan anggota yang meningkat dapat
menambah kepercayaan pihak ketiga (kreditur) terhadap koperasi. Dengan
kepercayaan tersebut, maka koperasi memiliki peluang agar dapat dipercaya
mengelola modal yang lebih besar.
Bahwa dalam hubungannya dengan berbagai kegiatan usaha Koperasi,
manajemen keuangan merupakan fungsi pokok yang harus mendapat perhatian. Dalam
hal ini, maka pihak manajemen koperasi
harus mengarahkannya kepada:
1.
Terwujudnya stabilitas usaha dengan cara pengelolaan likuiditas dan
solvabilitas yang baik.
2.
Terwujudnya pendayagunaan modal yang optimal
3.
Terwujudnya kemampuan membentuk modal sendiri.
Untuk menciptakan kondisi optimal dalam
Koperasi, yang harus dilakukan antara lain:
1.
Optimalisasi skala usaha Koperasi, melalui alokasi modal yang efisien,
produktif dan rasional.
2.
Optimalisasi pemanfaatan kapasitas usaha dan modal Koperasi.
3.
Optimalisasi kerjasama dengan berbagai pihak, baik dalam bentuk usaha, permodalan
maupun manajemen Koperasi secara umum.
4.
Optimalisasi pemupukan modal sendiri, melalui simpanan-simpanan anggota dan
pembentukan dana cadangan.
Permodalan dan Modal
dalam Koperasi
Dalam memulai suatu usaha, modal merupakan salah satu faktor
penting disamping faktor lainnya. Suatu usaha tidak akan pernah ada atau tidak
dapat berjalan tanpa adanya modal. Karenanya setiap orang yang akan melalukan
kegiatan usaha, maka langkah utama yang dilakukannya adalah memikirkan dan
mencari modal untuk usahanya. Kedudukan modal dalam suatu usaha dikatakan oleh
Suryadi Prawirosentono (2002: 117) sebagai berikut:Modal adalah salah satu
faktor penting diantara berbagai faktor produksi yang diperlukan. Bahkan modal
merupakan faktor produksi penting untuk pengadaan faktor produksi seperti
tanah, bahan baku, dan mesin. Tanpa modal tidak mungkin dapat membeli tanah,
mesin, tenaga kerja dan teknologi lain.
Definisi modal adalah suatu aktiva dengan umur lebih dari satu
tahun yang tidak diperdagangkan dalam kegiatan bisnis sehari-hari.Modal
merupakan kekayaan yang dimiliki perusahaan yang dapat menghasilkan keuntungan
pada waktu yang akan datang dan dinyatakan dalam nilai uang. Modal dalam bentuk
uang pada suatu usaha mengalami perubahan bentuk sesuai dengan kebutuhan untuk
mencapai tujuan usaha, yakni :
-
Sebagian dibelikan tanah dan bangunan
-
Sebagian dibelikan persediaan bahan
-
Sebagian dibelikan mesin dan peralatan
-
Sebagian lagi disimpan dalam bentuk uang tunai (cash)
Pentingnya faktor modal bagi suatu usaha, digambarkan oleh
Bambang Riyanto (1985: 61) sebagai berikut:
“Modal
kerja sangat berpengaruh terhadap berjalannya operasi suatu perusahaan sehingga
modal kerja harus senantiasa tersedia dan terus menerus diperlukan bagi
kelancaran usaha, dengan modal yang cukup akan dapat diproduksi optimal dan
apabila dilakukan penambahan modal maka produksi akan meningkat lebih besar
lagi.”
Modal dapat dibedakan atas pengertian sempit dan yang luas.
Dalam arti sempit, modal sering diartikan sebagai uang atau sejumlah dana untuk
membiayai suatu usaha atau kegiatan. Dalam arti luas, modal diartikan sebagai
segala sesuatu (benda modal: uang, alat, benda-benda, jasa) yang dapat
digunakan untuk menghasilkan sesuatu.
Dilihat dari segi fungsinya modal dapat dibedakan atas modal
individu dan modal sosial. Modal individu adalah tiap-tiap benda yang
memberikan pendapatan bagi pemiliknya. Modal sosial adalah setiap produk yang digunakan
untuk produksi selanjutnya
Fungsi permodalan berkembang dari masa ke masa, yang semula
orientasinya hanya pada ”bagaimana cara mendapatkan modal” kemudian berkembang
menjadi ”bagaimana cara menggunakan/mengalokasikan modal”. Akhirnya kemudian
berkembang dengan fokus ”bagaimana mendapatkan modal dengan cara yang paling
menguntungkan sekaligus bagaimana menggunakan modal tersebut secara efektif dan
efisien.” Inilah yang dimaksud dengan pengertian permodalan secara luas. Dengan
demikian ada dua pokok masalah dalam permodalan, yaitu: 1) mendapatkan modal;
dan 2) menggunakan modal.
Masalah permodalan dalam Koperasi menjadi bagian dari tugas
pengurus. Pengurus memikul tugas bagaimana dapat menjalankan Koperasi dengan
cara memperoleh dana yang tidak merugikan Koperasi, dan menggunakannya
seefektif dan seefisien mungkin. Hal ini merupakan wujud dari tujuan manajemen
keuangan Koperasi. Tujuan tersebut adalah memaksimisasi laba (SHU) yang pada
akhirnya dapat memaksimisasi kesejahteraan anggota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar